Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku katakan; ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya? Beliau bersabda: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padaku.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1154
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Jual-Beli Apa Yang Tidak Ada Padamu
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1155
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Jual-Beli Apa Yang Tidak Ada Padamu
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] telah menceritakan kepada kami [Isma’il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu’aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; [‘Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1156
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Jual-Beli Apa Yang Tidak Ada Padamu
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], [Abdah bin Abdullah Al Khuza’i Al Bashri Abu Sahl] dan masih banyak, mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] dari [Yazid bin Ibrahim bin Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; [Waki’] meriwayatkan hadits ini dari [Yazid bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] dari [Ayyub] dari [Hakim bin Hizam] namun tidak disebut di dalam hadits itu dari Yusuf bin Mahak dan riwayat Abdush Shamad lebih shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan hadits ini dari [Ya’la bin Hakim] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Abdullah bin ‘Ishmah] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan seseorang menjual apa yang tidak ada padanya.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1157
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Menjual Wala” dan Meng-Hibahkannya
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu’bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Yahya bin Sulaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melarang menjual perwalian (terhadap budak yang telah dimerdekakan) dan memberikannya, namun terjadi kesamaran pada Yahya bin Sulaim. [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], [Abdullah bin Numair] dan masih banyak lagi meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini lebih shahih dari hadits Yahya bin Sulaim.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1158
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Jual Beli Hewan Dengan Hewan Secara Ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan Ishaq.
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1159
Kitab 11 : Jual Beli
Bab : Dimakruhkan Jual Beli Hewan Dengan Hewan Secara Ditangguhkan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Al Hajjaj] ia adalah Ibnu Arthah dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hewan dua ekor dengan satu ekor tidak sah jika secara tunda (tempo) dan tidak apa-apa jika langsug serah terima.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Seorang budak datang melakukan janji setia kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berhijrah namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui bahwa ia adalah seorang budak. Lalu tuannya datang mencarinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Juallah budak itu kepadaku.” Lalu beliau membelinya dengan dua budak hitam kemudian setelah itu beliau tidak pernah menerima janji setia lagi terhadap seorang pun hingga beliau ditanya tentang apakah ia seorang budak. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa tidak apa-apa membeli seorang budak dengan dua budak secara tunai (serah terima) namun mereka berselisih pendapat bagaimana jika secara tunda (tempo).
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Abu Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [‘Aisyah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Ia berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain.” Abu Isa berkata; “Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata, “Aku mendengar [Muhammad] berkata; “Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka [Musa bin Uqbah] dan [Ibnu Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Muhammad berkata, “Hadits itu (sendiri) adalah ini.”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Isma’il At Tirmidzi] -dan namanya adalah Muhammad bin Isma’il bin Yusuf, berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Uwais] dari [Sulaiman bin bilal] dari [Musa bin Uqbah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [‘Aisyah] dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya gharib. Tetapi hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Shafwan dari Yunus. Abu Shafwan sendiri adalah orang Makkah, namanya adalah Abdullah bin Sa’id bin Abdul Malik bin Marwan. Al Humaidi dan banyak ulama dari ahli hadits telah meriwayatkan darinya. Ada Sekelompok ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berkata, “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” Dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, keduanya berdalil dengan hadits Az Zuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah. Dan sebagian ulama` dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya berkata; “Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan tidak ada pula kafarah dalam hal tersebut.” Dan ini adalah pendapat Malik dan As Syafi’i.”