Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Al Aththar Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] dari [Imran Al Qaththan] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata, “Ada seorang wanita bernadzar untuk berjalan ke baitullah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzar perjalanan kakinya itu, perintahkanlah kepadanya untuk berkendara.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits Anas derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, mereka berkata, “Jika seorang wanita bernadzar untuk berjalan, maka hendaklah ia berkendara dan menyembelih seekor kambing (sebagai denda).”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati orang tua yang dipapah oleh dua orang anaknya, beliau bertanya: “Ada apa dengan orang ini?” orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah, ia bernadzar untuk berjalan (tidak mau berkendaraan).” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan penyiksaan orang ini terhadap dirinya sendiri.” Anas berkata; “lalu beliau memerintahkannya untuk berkendara.” Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki….lalu menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Dan ini adalah hadits shahih.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al ‘Ala bin ‘Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan nadzar, sebab nadzar tidak bisa mengubah takdir sedikitpun. Hanyasanya nadzar itu muncul dari orang yang bakhil.” Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar.” Abu Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam. Mereka memakruhkan nadzar. Abdullah Ibnul Mubarak berkata; “Maksud dari dimakruhkannya nadzar adalah dalam hal taat dan maksiat. Jika seorang laki-laki bernadzar untuk melaksanakan ketaatan lalu mengamalkannya, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun dimakruhkan baginya untuk bernadzar.”
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa’id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadits Umar derajatnya hasan shahih, Sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata, “Jika seorang laki-laki masuk Islam lalu bernadzar untuk melaksanakan ketaatan, maka hendaknya ia laksanakan nadzarnya.” Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berkata, “Tidak ada I’ktikaf kecuali dengan puasa.” Dan sebagian ahli ilmu yang lainnya lagi berkata, “Orang yang berpuasa tidak harus berpuasa, kecuali jika ia mewajibkan dirinya untuk berpuasa.” Mereka berdalil dengan hadits Umar, bahwasanya ia pernah bernadzar untuk I’ktikaf selama satu malam pada masa Jahilliyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan nadzarnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.”
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dan [Abdullah bin Ja’far] dari [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata, “Yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam gunakan untuk bersumpah adalah, “Tidak, demi Dzat yang membolak-balikkan hati.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Hadi] dari [Umar bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abu Thalib] dari [Said bin Marjanah] dari [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda; “barang siapa yang memerdekakan budak mukmin maka dari setiap anggota tubuh budak yang ia merdekakan Allah akan memerdekakan anggota tubuhnya dari neraka, sehingga Allah memerdekakan kemaluannya dari kemaluan budak yang ia merdekakan.”, ia berkata; “dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Aisyah, Amru bin Absah, Ibnu Abbas, watsilah bin Al Asqa’, Abu Umamah dan Ibnu Umar serta Ka’ab bin Murrah.”, Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, dan Ibnu Al Hadi nama aslinya adalah Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Hadi, dia adalah orang Madinah, dapat dipercaya, dan Anas bin Malik adalah di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya, dan masih banyak lagi ulama` yang meriwayatkan darinya.”
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Syu’bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Suwaid bin Muqarrin Al Muzanni] ia berkata, “Kami tujuh bersaudara dan kami tidak mempunyai pembantu kecuali seorang budak wanita, budak itu lalu ditampar oleh salah seorang dari kami. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memerdekakannya.” Ia berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar.” Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini dari Hushain bin ‘Abdurrahman. Sebagaian mereka menyebutkan dalam haditsnya; “Suwaid berkata; “Ia menampar wajahnya.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1463
Kitab 20 : Nadzar dan Sumpah
Bab : Dimakruhkan Bersumpah Dengan Agama Selain Islam
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini; seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, ‘Dia Yahudi atau Dia Nashrani’ jika melakukan begini dan begini’, kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata, “Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya.” Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1464
Kitab 20 : Nadzar dan Sumpah
Bab : Dimakruhkan Bersumpah Dengan Agama Selain Islam
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki’] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa’id] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Abu Sa’id Ar Ru’aini] dari [Abdullah bin Malik Al Yahshubi] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata; “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan dengan berletanjang kaki dan tanpa kerudung ke Baitullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memandang nadzar perlakuan buruk saudaramu terhadap dirinya sama sekali, oleh karena itu hendaklah ia berkendara dan berkerudung, setelah itu hendaklah ia puasa selama tiga hari.” Ia berkata; “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.”
Sunan At Turmudzi | Hadits No. : 1465
Kitab 20 : Nadzar dan Sumpah
Bab : Dimakruhkan Bersumpah Dengan Agama Selain Islam
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza’i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin ‘Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “barang siapa di antara kalian yang bersumpah lalu mengucapkan dalam sumpahnya, ‘Demi Lata dan Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah’. Dan barangsiapa mengucapkan; ‘mari kita bermain judi’, maka hendaklah ia bersedekah.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abul Mughirah adalah? orang Khaulan? dari Himsha, dan namanya adalah Abdul Quddus Ibnul Hajjaj.”