Telah mengabarkan kepadaku {Ahmad bin Utsman bin Hakim} telah menceritakan kepada kami {‘Amru} dari {Asbath} dari {Simak} dari {Humaid} anak saudara wanita Shafwan dari {Shafwan bin Umayyah}, dia berkata; “Saya pernah tidur di masjid di atas bajuku yang harganya tiga puluh dirham, kemudian datang seorang laki-laki dan mencurinya dariku. Lalu orang tersebut ditangkap dan dibawa kepada Nabi saw. Beliau memerintahkan agar tangannya dipotong, Lalu saya mendatangi beliau seraya berkata; “Apakah Tuan akan memotongnya karena tiga puluh dirham? saya menjualnya dan menghutangkan harganya. Beliau bersabda: “Kenapa hal ini tidak terjadi (kau katakana) sebelum engkau membawanya kepadaku?”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4801
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Abdur Rahim}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Asad bin Musa}, dia berkata; telah menceritakan dan menyebutkan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {‘Amr bin Dinar} dari {Thawus} dari {Shafwan bin Umayyah} bahwa pakaiannya dicuri dari kepalanya ketika dia sedang tidur di masjid Nabi saw. Kemudian dia menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Nabi saw., lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Kemudian Shafwan berkata; “Apakah Tuan akan memotong tangannya?” Beliau bersabda: “Tidakkah engkau membiarkannya sebelum engkau membawanya kepadaku?”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4802
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Muhammad bin Hasyim}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Walid}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Saling memaafkanlah kalian dari hukuman sebelum kalian mendatangiku karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4803
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Al Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari {Ibnu Wahb}, dia berkata; “Saya mendengar {Ibnu Juraij} bercerita dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {Abdullah bin ‘Amr} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Saling memaafkanlah kalian dalam masalah hukuman di antara kalian karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4804
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Mahmud bin Ghailan}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq}, dia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma} bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi saw. memerintahkan untuk memotong tangannya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4805
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, dia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abdur Razzaq}, dia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma}, dia berkata; “Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang melalui lisan beberapa wanita tetangganya, lalu dia mengingkarinya. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan agar tangannya dipotong.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4806
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Utsman bin Abdullah}, dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Al Hasan bin Hammad}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Amr bin Hasyim Al Janbi Abu Malik} dari {‘Ubaidullah bin Umar} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma} bahwa ada seorang wanita meminjam perhiasan milik orang kemudian ia menahannya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Wanita ini hendaknya bertaubat kepada Allah dan RasulNya serta mengembalikan apa yang telah dia ambil dari orang-orang tersebut.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Berdirilah wahai Bilal ambil tangannya lalu potonglah.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4807
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Khalil} dari {Syu’aib bin Ishaq} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah saw. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya).” Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4808
Kitab 46 : Potong Tangan
Bab : yang Bisa Menjadi Pencegahan Hukuman dan yang Tidak
Telah mengkhabarkan kepada kami {Muhammad bin Ma’dan bin Isa}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Al A’yan}, dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’qil} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi saw. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya.” Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5160
Kitab 48 : Perhiasan
Bab : Laknat Bagi yang Menghilangkan Alias dan Memangkur Gigi
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad Ibnul Musanna} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Sulaiman Al A’masy} dari {Ibrahim} ia berkata, ” {Abdullah} berkata, “Allah melaknat wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencukur bulu alis dan wanita yang merenggangkan giginya. Ketahuilah, aku akan melaknat orang yang Rasulullah saw. telah melaknatnya.”