Telah mengabarkan kepada kami {Al Hasan bin Muhammad} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hajjaj} dari {Ibnu Juraij} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Abu Mulaikah} dari {Abdullah bin Az Zubair} mengabarkan kepadanya, serombongan dari bani Tamim datang menemui Nabi saw., Abu Bakar lalu berkata, “Angkatlah Al Qa’qa’ bin Ma’bad.” Sedangkan Umar radliallahu ‘anhu berkata, “Angkatlah Al Aqra’ bin Habis.” Hingga terjadilah perdebatan antara keduanya hingga suara mereka meninggi. Maka berkenaan dengan hal itu turunlah ayat: ‘(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah) ‘ hingga akhir ayat, ‘(Dan kalau sekiranya mereka bersabar sampai kamu keluar menemui mereka sesungguhnya itu lebih baik bagi mereka) ‘.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5292
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Mengangkat Hakam (Juru Damai) Untuk Memutuskan Perkara
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid} -yaitu Ibnul Miqdam bin Syuraih- dari {Syuraih bin Hani} dari bapaknya {Hani} berkata, “Saat ia datang, Rasulullah saw. mendengar para sahabat menjuluki Hani dengan Abul Hakam. Maka Rasulullah saw. memanggilnya dan bersabda kepadanya: “Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (pembuat hukum) dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu kenapa kamu dijuluki dengan Abul Hakam?” ia menjawab, “Jika kaumku berselisih dalam suatu masalah mereka mendatangiku untuk minta putusan, lalu aku memberi putusan kepada mereka, dan kedua kelompok dari mereka pun ridla dengan putusanku.” Beliau bersabda: “Sungguh baik perbuatan itu! Apakah engkau mempunyai anak?” ia menjawab, “Aku mempunyai anak yang bernama Syuraih, Abdullah dan Muslim.” Beliau bertanya: “Siapa yang paling tua?” ia menjawab, “Syuraih.” Beliau bersabda: “Kamu dijuluki dengan Abu Syuraih.” Beliau kemudian mendoakannya dan juga mendoakan anak-anaknya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5293
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Larangan Mengangkat Perempuan Untuk Memutuskan
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad Ibnul Mutsanna} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid Ibnul Harits} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Humaid} dari {Al Hasan} dari {Abu Bakrah} ia berkata, “Allah telah memeliharaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah saw. saat Kisra hancur, beliau bertanya: “Siapa yang mereka angkat sebagai raja?” para sahabat menjawab, “Puterinya.” Beliau lalu bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkaranya kepada seorang wanita.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5294
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Berhukum Dengan Kemiripan dan Penyerupaan, dan Perbedaan Pada Walid
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Hasyim} dari {Al Walid} dari {Al Auza’i} dari {Az Zuhri} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Ibnu Abbas} dari {Al Fadll bin Abbas}, bahwasanya ia pernah membonceng di belakang Rasulullah saw. di pagi hari pada hari Nahr (kurban). Lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya telah senja dan tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan digandeng, maka bolehkah aku menghajikan untuknya?” beliau menjawab: “Ya, berhajilah untuknya. Sebab jika ia mempunyai hutang kamu pun wajib membayarnya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5295
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Berhukum Dengan Kemiripan dan Penyerupaan, dan Perbedaan Pada Walid
Telah mengabarkan kepadaku {Amru bin Utsman} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Walid} dari {Al Auza’i} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Syihab}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku {Mahmud bin Khalid} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Umar} dari {Al Auza’i} berkata, telah menceritakan kepadaku {Az Zuhri} dari {Sulaiman bin Yasar} bahwa {Ibnu Abbas} mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats’am meminta fatwa Rasulullah saw., sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah saw. Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?” Mahmud berkata, “Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?” lalu beliau berkata kepadanya: “Ya.” ‘Abdurrahman berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5296
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Berhukum Dengan Kemiripan dan Penyerupaan, dan Perbedaan Pada Walid
{Al Harits bin Miskin} meriwayatkan dengan jalan membacakan di hadapannya, sementara aku mendengar dari {Ibnul Qasim} berkata, telah menceritakan kepadaku {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Abdullah bin Abbas} ia berkata, “Al Fadll bin Abbas membonceng di belakang Rasulullah saw., lalu datanglah seorang wanita dari Khats’am kepada beliau untuk meminta fatwa. Al Fadll memandangi wanita itu dan juga sebaliknya hingga Rasulullah saw. memalingkan wajah Al Fadll ke arah lain, wanita itu lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah boleh aku menghajikan untuknya?” beliau menjawab: “Ya.” Kisah itu terjadi saat haji Wada’.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 5297
Kitab 49 : Adab Hakim
Bab : Berhukum Dengan Kemiripan dan Penyerupaan, dan Perbedaan Pada Walid
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Dawud} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {bapakku} dari {Shalih bin Kaisan} dari {Ibnu Syihab} bahwa {Sulaiman bin Yasar} mengabarkan kepadanya, bahwa {Ibnu Abbas} mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang wanita dari Khats’am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi sanggup berkendaraan. Maka apakah sah jika aku menghajikan untuknya?” Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: “Ya.” Al Fadll langsung mencuri panjang kepada wanita itu -ia adalah wanita yang sangat cantik-, sehingga Rasulullah saw. memegang Al Fadll dan memalingkan wajahnya ke arah lain.”
Telah mengabarkan kepada kami {Mujahid bin Musa} dari {Husyaim} dari {Yahya bin Abu Ishaq} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Abdullah bin Abbas} berkata, “Seorang laki-laki bertanya Nabi saw., “Sesungguhnya kewajiban haji telah datang kepada bapakku saat umurnya telah tua, dan ia tidak lagi bisa berkendaraan. Jika aku paksakan, maka aku khawatir ia akan meninggal. Apakah aku harus menghajikannya?” Beliau balik bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika ia mempunyai hutang kemudian engkau bayar, apakah telah mencukupi?” Laki-laki menjawab, “Tentu.” Beliau lantas bersabda: “Maka berhajilah untuk bapakmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sulaiman} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Muhammad} dari {Yahya bin Abu Ishaq} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Al Fadll bin Al Abbas}, bahwasanya ia membonceng di belakang Nabi saw., kemudian datang seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah tua renta, jika aku membawanya (naik haji) ia tidak bisa berpegangan, dan jika diikat maka aku khawatir akan membunuhnya?” Rasulullah saw. lalu bersabda: “Bagaimana menurutmu, jika ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan membayarnya?” Laki-laki itu menjawab, “Tentu.” Beliau pun bersabda: “Maka berhajilah untuk ibumu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Dawud} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Walid bin Nafi’} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Yahya bin Abu Ishaq} ia berkata; Aku mendengar {Sulaiman bin Yasar} menceritakannya dari {Al Fadll bin Al Abbas} ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku telah tua renta dan tidak sanggup untuk melaksanakan haji, jika aku mengajaknya ia tidak bisa berpegangan, maka apakah aku boleh menghajikannya?” beliau bersabda: “Berhajilah untuk bapakmu.” Abu ‘Abdurrahman berkata, “Sulaiman belum pernah mendengar dari Al Fadll bin Al Abbas.”