Sunan Ibnu Madjah

×

سنن ابن ماجه

Sunan Ibnu Madjah

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3085

Kitab 20 : Manasik

Bab : Menandai Hewan Kurban (Unta)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهْدِي مِنْ الْمَدِينَةِ فَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِهِ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah memberitakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dan {‘Amrah binti Abdurrahman} bahwa {Aisyah} berkata, “Rasulullah saw. membawa hewan kurban dari Madinah, kemudian beliau membuat pintalan dan mengalungkannya pada leher hewan kurbannya, dan beliau tidak menjauhi sesuatu dari hal-hal yang harus di jauhi oleh orang-orang yang berihram.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3086

Kitab 20 : Manasik

Bab : Menandai Hewan Kurban (Unta)

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْكُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ هَدْيَهُ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهِ ثُمَّ يُقِيمُ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {Aisyah} isteri Nabi saw., dia berkata, “Saya membuat beberapa pintalan untuk hewan kurban Nabi saw., lantas beliau mengalungkan pintalan tersebut pada hewan kurbannya, lalu mengirimnya (untuk kurban). Kemudian beliau bermukim dan tidak menjauhkan diri dari suatu hal yang di hindari oleh orang yang tengah berihram.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3087

Kitab 20 : Manasik

Bab : Menandai Kambing

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْأَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً غَنَمًا إِلَى الْبَيْتِ فَقَلَّدَهَا

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {Aisyah} dia berkata, “Suatu kali Rasulullah saw. mempersembahkan hewan kurban seekor kambing menuju Batiullah, beliau lalu memberi kalung pada leher hewan tersebut.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3088

Kitab 20 : Manasik

Bab : Membuat Tanda Luka Pada Hewan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْعَرَ الْهَدْيَ فِي السَّنَامِ الْأَيْمَنِ وَأَمَاطَ عَنْهُ الدَّمَ وَقَالَ عَلِيٌّ فِي حَدِيثِهِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَقَلَّدَ نَعْلَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam Ad Dastuwa`i} dari {Qatadah} dari {Abu Hasan Al A’raj} dari {Ibnu Abbas}, bahwa Nabi saw. memberi tanda pada hewan kurban yaitu pada pelana sebelah kanan dan menyingkirkan darah darinya.” Dalam haditsnya Ali menyebutkan, “Ketika di Dzul Khulaifah, lalu beliau menggantungkan sepasang sandal.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3089

Kitab 20 : Manasik

Bab : Membuat Tanda Luka Pada Hewan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَفْلَحَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَّدَ وَأَشْعَرَ وَأَرْسَلَ بِهَا وَلَمْ يَجْتَنِبْ مَا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Khalid} dari {Aflah} dari {Al Qasim} dari {Asiyah}, bahwa Nabi saw. memberi kalung pada hewan kurbannya lalu mengirimkannya, dan beliau tidak menghindari sesuatu yang di hindari oleh orang-orang yang tengah berihram.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3090

Kitab 20 : Manasik

Bab : Memasang Kain Pada Hewan Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabbah} telah memberitakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Abdul Karim} dari {Mujahid} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Ali bin Abu Thalib} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kepadaku untuk mengatur pembagian hewan kurban dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada di punggung dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya. Beliau bersabda; “Kami sendirilah yang akan memberinya.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3091

Kitab 20 : Manasik

Bab : Hewan Kurban Terdiri Dari Betina dan Jantan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى فِي بُدْنِهِ جَمَلًا لِأَبِي جَهْلٍ بُرَتُهُ مِنْ فِضَّةٍ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Abu Laila} dari {Al Hakam} dari {Miqsam} dari {Ibnu Abbas}, bahwa Nabi saw. menyerahkan hewan kurban berupa unta jantan milik Abu Jahal yang burahnya (gelang pada hidung unta) terbuat dari perak.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3092

Kitab 20 : Manasik

Bab : Hewan Kurban Terdiri Dari Betina dan Jantan

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي بُدْنِهِ جَمَلٌ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} telah memberitakan kepada kami {Musa bin ‘Ubaidah} dari {Iyas bin Salamah} dari {Ayahnya}, bahwa di antara hewan kurbannya Nabi saw. terdapat unta jantan.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3093

Kitab 20 : Manasik

Bab : Hewan Digiring Dari Sebelum Miqat

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَمَانٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى هَدْيَهُ مِنْ قُدَيْدٍ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yaman} dari {Sufyan} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. membeli hewan kurban dari daerah Qudaid.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3094

Kitab 20 : Manasik

Bab : Mengendarai Hewan Kurban

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْحَكَ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan Ats Tsauri} dari {Abu Az Zinnad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, bahwa Nabi saw. melihat seorang laki-laki sedang menggiring untanya, maka beliau bersabda: “Naikilah.” Laki-laki itu berkata, “Ini unta untuk kurban! ” Beliau bersabda lagi: “Celaka kamu! Naikilah.”