Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Zhabyan} dari {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu ‘Umar} bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Budak Mudabbar itu dari sepertiga”. Berkata Ibnu Majah; aku mendengar Utsman yaitu Ibnu Abu Syaibah berkata; “Hadits ini salah, yang dimaksud adalah Hadits; “Budak Mudabbar itu dari sepertiga”. Abu Abdillah berkata; “Tidak mempunyai dasar.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2506
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Ummul Walad (Budak yang Melahirkan Anak Dari Tuannya)
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} dan {Muhammad bin Isma’il} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’}, telah menceritakan kepada kami {Syariik} dari {Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Mana saja seseorang yang mensetubuhi budaknya, setelah ia melahirkan anak maka ia menjadi merdeka.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2507
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Ummul Walad (Budak yang Melahirkan Anak Dari Tuannya)
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yusuf}, telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim}, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar An Nahsyali} dari {Husain bin Abdullah} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} ia berkata; “Disebutlah ibu Ibrahim disamping Rasulullah saw., maka beliau bersabda: ‘Anaknya telah memerdekakannya.’
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2508
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Ummul Walad (Budak yang Melahirkan Anak Dari Tuannya)
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} dan {Ishaq bin Manshur}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrazak} dari {Ibnu Juraij}, telah mengkabarkan kepadaku {Abu Zubair} bahwa ia mendengar dari {Jabir bin Abdullah}, ia berkata, “Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi saw. masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2509
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Al Mukatib (Budak yang Membebaskan Diri Dengan Tebusan)
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Abdullah bin Sa’id}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Khalid Al ‘Ahmar} dari {Ibnu ‘Ajlan} dari {Sa’id bin Abu Sa’id} dari {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Ada tiga orang yang berhak di tolong oleh Allah; orang yang berperang di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin merdeka dengan melaksanakan kesepakatan bersama tuannya serta seorang laki-laki yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2510
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Al Mukatib (Budak yang Membebaskan Diri Dengan Tebusan)
Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Numair} dan {Muhammad bin Fudhail} dari {Hajjaj} dari {Amru bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Hamba sahaya manapun yang memiliki kesanggupan merdeka dengan membayar seratus Uqiyah, kemudian ia menunaikannya kecuali hanya dengan sepuluh Uqiyah saja, maka ia masih seorang hamba sahaya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2511
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Al Mukatib (Budak yang Membebaskan Diri Dengan Tebusan)
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Nabhan} mantan budak Ummu Salamah dari {Ummu Salamah} bahwa ia mengkabarkan dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Bila ada di antara kalian salah seorang mukatab (budak yang ingin bebas) dan ia memiliki apa yang ia bisa tebus maka berikanlah untuknya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2512
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Al Mukatib (Budak yang Membebaskan Diri Dengan Tebusan)
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam bin Urwah} dari {Ayahnya} dari {Aisyah}, isteri Nabi saw. bahwa Barirah datang menemuinya. Barirah adalah seorang budak mukatab di sebuah keluarga dengan tebusan sembilan Uqiyah. Aisyah berkata kepadanya; “Apabila keluargamu menghendaki, maka aku telah menyiapkan sebuah perhitungan, bahwa hak perwalian adalah hakku.” Maka Aisyah datang menjumpai keluarganya dan mengemukakan keinginannya kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali apabila hak perwalian tetap milik mereka. Aisyah mengemukakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka Nabi saw. bersabda: “Lakukanlah!.” Lalu Nabi berdiri berpidato di hadapan masyarakat. Setelah memuji Allah, beliau berkata; “Mengapa orang-orang menerapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al Qur’an. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam Al Qur’an, maka syarat tersebut tidak sah, walaupun seratus syarat. “Kitabullah (Al Qur’an) merupakan sesuatu yang Benar, syarat dari Allah adalah lebih terpercaya dan hak perwalian diberikan kepada orang yang memerdekakan budak.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib}, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Al ‘Amasy} dari {Amru bin Murrah} dari {Salim bin Abul Ja’d} dari {Syurahbil bin As Simth}, ia berkata; “Aku katakan kepada {Ka’b}, ‘Wahai Ka’b bin Murrah! Ceritakanlah kepada kami mengenai Rasulullah saw. dan berhati-hatilah’.” Syurahbil berkata; “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka ia. dibebaskan dari api neraka. Setiap tulang-belulang dari hamba sahaya tersebut akan memberikan balasan amal perbuatan kepada orang tersebut. Dan Barangsiapa yang memerdekakan dua orang hamba sahaya wanita muslimah, maka keduanya dapat membebaskannya dari neraka. Setiap satu tulang belulang dari keduanya akan membalas amal kebaikan orang tersebut.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Sinan}, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah}, telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Urwah} dari {Ayahnya} dari {Abu Murawih} dari {Abu Dzar}, ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, hamba sahaya bagaimana yang paling utama?” Rasulullah saw. bersabda: “Hamba sahaya yang paling berharga bagi pemiliknya dan paling mahal harganya.”