Telah menceritakan kepada kami {Uqbah bin Mukram} dan {Ishaq bin Manshur} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Bakar Al Bursani} dari {Hammad bin Salamah} dari {Qatadah} dan {‘Ashim} dari {Hasan} dari {Samurah bin Jundub} dari Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memiliki kekerabatan terhadap seorang budak, maka berarti ia merdeka.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2516
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa yang Budaknya Adalah Dari Kalangan Mahramnya Sendiri, Maka Budak Tersebut Menjadi Merdeka
Telah menceritakan kepada kami {Rasyid bin Sa’id Ar Ramli} dan {Ubaidullah bin Juhmi Al ‘Anmathi}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Dlamrah bin Rabi’ah} dari {Sufyan} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Ibnu ‘Umar}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memiliki seorang budak yang memiliki hubungan kekerabatan maka dia merdeka”.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2517
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Budak Dengan Mensyaratkan Tetap Melayaninya
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Mu’awiyah Al Jumahi}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Sa’id bin Jumhan} dari {Safinah Abu Abdurrahman} ia berkata; “Ummu Salamah memerdekakanku dan memberikan syarat agar aku membantu Nabi saw. selama masa hidup beliau.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2518
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Bagiannya Pada Diri Seorang Budak yang Dimilik Secara Berserikat
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dan {Muhammad bin Bisyir} dari {Sa’id bin Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Nadlar bin Anas} dari {Basyir bin Nahiik} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya dengan sebagian hartanya, maka hendaknya ia melunasinya dengan hartanya pula, yaitu apabila ia memiliki harta. Apabila tidak memiliki harta, maka hendaknya diusahakan ada perbincangan mengenai nilai hamba sahaya tersebut yang tidak memberatkan.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2519
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Bagiannya Pada Diri Seorang Budak yang Dimilik Secara Berserikat
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hakim} Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Umar} Telah menceritakan kepada kami {Malik bin Anas} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang memerdekakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam pembebasan budak, kemudian memiliki harta seharga budak tersebut, maka ia harus membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, jika tidak seperti itu, maka ia hanya membebaskan dengan bagiannya saja.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2520
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Budak yang Memiliki Harta
Telah menceritakan kepada kami {Harmalah bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Wahab}, telah mengkabarkan kepadaku {Ibnu Lahi’ah}, (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Abu Maryam}, telah memberitakan kepada kami {Laits bin Sa’ad} semuanya dari {Ubaidullah bin Abu Ja’far} dari {Bukair bin Asyajj} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi’ah berkata; “Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2521
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Budak yang Memiliki Harta
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Muhammad Al Jarmi}, telah menceritakan kepada kami {Al Muthallib bin Ziyad} dari {Ishaq bin Ibrahim} dari kakeknya {‘Umair} mantan budak Ibnu Mas’ud, bahwasanya {Abdullah} berkata kepadanya; “Wahai ‘Umair, sesungguhnya aku telah memerdekakanmu dengan baik-baik, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja orangnya yang memerdekakan seorang budak tanpa menyebut hartanya, maka hartanya adalah baginya.” Maka beritahukan kepadaku apa hartamu? Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair}, telah menceritakan kepada kami {Muthallib bin Ziyad} dari {Ishaq bin Ibrahim} berkata; {Abdullah bin Mas’ud} berkata kepada kakekku lalu ia sebutkan hadits serupa.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Fadlal bin Dukain}, telah menceritakan kepada kami {Isra’il} dari {Zaid bin Jubair} dari {Abu Yazid Adl Dlibbi} dari {Maimunah binti Sa’ad} mantan budak perempuan Nabi saw. bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang anak pezina, beliau bersabda: “Dua sandal yang aku pakai lebih baik dari aku memerdekakkan anak zina.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2523
Kitab 14 : Hukum-Hukum
Bab : Barangsiapa Membebaskan Budak yang Bersetatus Suami Isteri, Hendaklah Dimulai Dari Suaminya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Mas’adah}, (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani} dan {Ishaq bin Manshur}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Abdul Majid}, telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhab} dari {Qasim bin Muhammad} dari {‘Aisyah}, sesungguhnya dia memiliki seorang budak lelaki dan budak perempuan istrinya, maka dia berkata kepada Rasulullah; “Sesungguhnya aku ingin membebaskan mereka berdua”. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Jika kamu hendak membebaskannya maka mulailah dengan yang lelaki sebelum yang perempuan.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2524
Kitab 15 : Hudud
Bab : Darah Seorang Muslim Tidak Halal Kecuali Dengan Tiga Hal
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdah}, telah memberitakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Yahya bin Sa’id} dari {Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif} bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. {Utsman bin Affan} berkata; “Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.’ Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam.”