Telah menceritakan kepada kami {Hasyim bin Al Qasim} dari {Ibnu Abu Dzi’b} berkata; Telah menceritakan kepadaku budak {Al Juhainah} dari {Abdurrahman bin Zaid bin Khalid Al Juhani} menceritakan dari {Bapaknya} sesungguhnya telah mendengar Nabi saw. melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16438
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nadlr} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Dzi`b} dari {Shalih} budak At-Tau`amah, dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} berkata; kami shalat maghrib bersama Nabi saw., lalu kami menuju ke pasar, dan kalau saja dilepaskan anak panah, niscaya saya dapat melihat tempat jatuhnya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16439
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Amir} Telah menceritakan kepada kami {Hisyam} yaitu Ibnu Sa’ad dari {Zaid} yaitu Ibnu Aslam dari {‘Atha` bin Yasar} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya lalu shalat dua rekaat dan tidak ada yang dilupakan, niscaya Allah akan mengampuni dosa yang dilakukannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16440
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ishaq} telah memberitakan kepada kami {Ibnu Lahi’ah} dari {Bakr bin Sawadah} dan Telah menceritakan kepada kami {Suraij} yaitu Ibnu An-Na’man berkata; Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahab} dari {‘Amr bin Al Harits} dari {Bakr bin Sawadah} dari {Abu Salim Al Jaisyani} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengambil unta temuan maka dia adalah orang yang sesat selama dia tidak mengumumkannya.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16441
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ibrahim} berkata; Telah menceritakan kepada kami {‘Ali bin Mubarak Al Hunani} dari Bashrah, orang tsiqah, dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Abu Salamah} dari {Busr bin Sa’id} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} dari Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa memberi bekal orang yang berperang sungguh dia telah berperang, dan barangsiapa membiarkan seseorang berangkat berperang, lantas ia menggantikannya menuntaskan segala kebutuhan keluarganya, maka dia telah berperang.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16442
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} dan {Abu Hurairah} sesungguhnya Rasulullah saw. ditanya tentang budak yang berzina dan dia belum menikah. Beliau bersabda: “Deralah, Jika dia berzina maka deralah” dan bersabda pada yang ketiga kalinya atau ke empatnya, “Jika dia masih berzina, maka juallah walau hanya dengan tali.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah} secara makna, Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq} Telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} dan {Abu Hurairah} berkata; Nabi saw. ditanya tentang budak wanita, lalu menyebutkan hadis secara lengkap, dan bersabda pada ketiga kalinya atau ke empatnya, Az Zuhri ragu.
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16443
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman} dari {Sufyan} dari {Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} berkata; Telah menceritakan kepadaku {Yazid} budal Al Munba’its dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} berkata; telah datang seorang badui kepada Nabi saw. dengan membawa barang temuan lalu beliau bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, lalu umumkanlah kantungnya dan tutupnya. Jika ada seorang yang datang dan mengabarimu maka serahkanlah, jika tidak maka infakkanlah”. (orang badui) berkata; “Wahai Rasulullah, bagaimana temuan kambing.” Beliau bersabda: “Itu menjadi milikmu, saudaramu atau untuk serigala.” (orang badui) berkata; “Temuan berupa unta.” Lalu berubahlah wajah Rasulullah saw. bersabda: “Biarkanlah dia, ada apa urusanmu dengan unta itu, dia kan mempunyai sepatu dan tempat minumnya, ia bisa pergi menuju tempat minumnya sendiri, dan memakan pepohonan.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16444
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
(Ahmad bin Hanbal Radhiyallahu’anhu) berkata; saya telah membaca di hadapan {Abdurrahman}: {Malik} bapakku berkata; dan Telah menceritakan kepada kami {Ishaq} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Shalih bin Kaisan} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} berkata; Rasulullah saw. shalat subuh bersama kami di Hudaibiyah setelah turunya hujan yang terjadi pada malamnya. Tatkala telah selesai, beliau menemui orang-orang dan bersabda: “Apakah kalian mengerahui apa yang telah difirmankan Rab kalian AzzaWaJalla, ” mereka berkata; “Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda: “(Allah Azzawajalla) berfirman, ‘Pada pagi hari diantara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku’ {Ishaq} berkata; “dan ia ingkar terhadap bintang-bintang, sebaliknya ada yang beriman dengan bintang-bintang dan ingkar dengan-Ku, orang yang mengatakan kami mendapatkan hujan karena karunia Allah dan rahmat-Nya, itulah orang yang beriman terhadapku dan ingkar terhadap bintang, adapun orang yang berkata ‘Kami mendapatkan hujan karena bintang ini dan itu maka orang itulah orang yang ingkar terhadapku dan beriman dengan bintang-bintang.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16445
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ishaq} dari {Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm} dari {Bapaknya} dari {Abdurrahman bin ‘Amr bin ‘Utsman} dari {Zaid bin Khalid Al Juhani} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik persaksian adalah yang bersaksi sebelum diminta untuk untuk bersaksi.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 16446
Kitab 9 : Musnad Penduduk Syam
Bab : Sisa Hadits Abu Mas’ud Al Badri Al Anshari ra. ta’ala
Telah menceritakan kepada kami {‘Affan} berkata; Telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} berkata; telah mengabarkan kepadaku {Isma’il bin Raja’} berkata; saya telah mendengar {Aus bin Dlam’aj} berkata; saya telah mendengar {Abu Mas’ud Al Anshari Al Badari} dari Nabi saw. bersabda: “Orang yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang menguasai dalam membaca kitab Allah Ta’ala, dan orang yang lebih mula-mula membacanya. Jika bacaannya sama, maka setelahnya adalah yang lebih dulu hijrah. Jika hijrahnya bersamaan adalah lebih tua. Janganlah seorang laki-laki menjadi imam dalam keluarga orang lain atau di wilayah yang menjadi wewenangnya dan janganlah duduk pada tikar di suatu rumah kecuali jika diijinkan, ” atau “kecuali dengan seijinnya.”