Telah menceritakan kepada kami {Abu Ahmad}, telah menceritakan kepada kami {Khalid yaitu Abu Thahman} dari {Nafi’ bin Abu Nafi’} dari {Ma’qil bin Yasar}, dia bertutur; “Pada suatu hari, aku pernah mewudhukan Nabi saw. Beliau bersabda: “Maukah kau menjenguk Fathimah radhiyallaahu ‘anha?.” Kukatakan, ‘Baik.’ Beliau segera berdiri sambil bersandar kepadaku. Beliau bersabda: “Ketahuilah, akan ada orang lain yang menanggung bebannya, sedangkan pahalanya untukmu.” Katanya lagi, ‘Seakan-akan tidak ada sesuatu yang terjadi pada diriku hingga kami menemui Fathimah alaihassalam. Beliau kemudian bersabda kepada Fathimah: “Bagaimana kabarmu?.” Dia berkata; “Demi Allah, semakin bertambah kesedihanku, kian parah kemiskinanku, dan semakin panjang kesengsaraanku.” Abu Abdirrahman berkata; “Kudapati dalam kitab ayahku dengan tulisannya tentang hadits ini, Beliau bersabda: “Tidakkah kau ridha kunikahkan dengan umatku yang paling pertama masuk Islam, paling banyak ilmunya, dan paling besar kelembutannya.” (maksudnya adalah Ali radliallahu ‘anhu -red).
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ahmad}, telah menceritakan kepada kami {Khalid} dari {Nafi’} dari {Ma’qil bin Yasar}, dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak akan ada kezhaliman sepeninggalku melainkan hanya sedikit, hingga ia muncul kembali. Setiap kali kezhaliman muncul, sirnalah keadilan semisalnya, hingga dalam kezhaliman itu lahirlah orang yang tidak kenal dengan selainnya (keadilan). Kemudian Allah Tabaraka wa Ta’ala mendatangkan keadilan. Lalu, setiap kali datang keadilan, sirnalah kezhaliman semisalnya, hingga dalam keadilan itu lahirlah orang yang tidak kenal dengan selainnya (kezhaliman).”
Telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin Al Haitsam Abu Qathan}, telah menceritakan kepada kami {Yunus yaitu Ibnu Abu Ishaq} dari {Ayahnya} dari {‘Amru bin Maimun}, -ia pernah melihat Umar Radhiyallaahu ‘anhu- Tuturnya, “Semasa hidup dan sehatnya, ia pernah mengumpulkan para sahabat Rasulullah saw. Kemudian atas nama Allah, ia meminta siapa saja di antara mereka yang mendengar dari Rasulullah saw. menyebutkan sesuatu tentang kakek (dalam pembagian warisan). {Ma’qil bin Yasar} Radhiyallaahu ‘anhu segera berdiri lalu berujar; “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. diserahi pembagian warisan yang terdapat kakek. Beliau kemudian memberikan sepertiga atau seperenam.” Umar bertanya; “Bagaimana pembagiannya?.” Dia menjawab; “Saya tidak tahu.” Dia bertanya lagi; “Apa yang menyebabkanmu tidak mengetahuinya?.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdul ‘A’la} dari {Yunus} dari {Hasan} bahwa Umar bin Khathab bertanya tentang pembagian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam untuk kakek (dalam warisan), maka {Ma’qil bin Yasar} berdiri dan berkata; “Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam telah memberikan bagian untuknya.” “Berapa?.” Tanya Umar.”Seperenam.” Jawabnya.”Dengan siapa.” Tanya Umar lagi. Ia menjawab; “Aku tidak tahu.” Lalu Umar berkata; “Kamu tidak tahu, jadi tidak ada manfaatnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yazid}, telah menceritakan kepada kami {Al Mustalim bin Sa’id Ats Tsaqafi} dari {Manshur bin Zadan} dari {Mu’awiyah bin Qurrah} dari {Ma’qil bin Yasar} ia berkata; Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beribadah di zaman fitnah sebagaimana berhijrah kepadaku.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdushamad} dan {Hasan} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Hilal}, telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari seseorang yaitu {Al Hasan} Insya Allah, dari {Ma’qil bin Yasar}, dia berkata; “Tiada suatu pun yang lebih disukai Rasulullah saw. daripada kuda.” Dia lantas berkata; “Ya Allah, ampunilah hamba, bahkan (beliau) juga (menyukai) wanita.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdushamad}, telah menceritakan kepada kami {Yazid yaitu Ibnu Murrah Abu Al Mu’alla} dari {Al Hasan}, dia menuturkan bahwa {Ma’qil bin Yasar} sedang menderita sakit yang cukup serius. Kemudian ‘Ubaidullah bin Ziyad datang menjenguknya. Katanya, “Wahai Ma’qil, tahukah engkau bahwa aku telah menumpahkan darah?” Dia berkata; “Aku tidak tahu.” Katanya lagi, “Apakah kau tahu bahwa aku turut campur dalam (penentuan) harga barang kaum muslimin?” Dia berkata; “Aku tidak tahu.” Lalu Ma’qil berkata; “Dudukkanlah aku!.” Lalu dia melanjutkan; “Dengarlahlah wahai ‘Ubaidullah, kuberitahu kau sesuatu yang tidak hanya sekali dua kali aku mendengarnya dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa sedikit saja mencampuri harga kaum muslimin untuk menjadikannya mahal untuk mereka, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala akan benar-benar mendudukkannya di atas tulang dari api pada hari Kiamat kelak.” Dia berkata; “Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah saw.?” Dia menjawab, “Benar, bukan hanya sekali atau dua kali.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Ishaq}, telah menceritakan kepada kami {Abdullah} dan {‘Attab}, telah menceritakan kepada kami {Abdulah bin Mubarak}, telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman At Taimi} dari {Abu Utsman}, bukan An Nahdi dari {Ayahnya} dari {Ma’qil bin Yasar} ia berkata; Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacakanlah (surat Yaa Siin) terhadap orang-orang yang meninggal diantara kalian.” Ali bin Ishaq berkata dalam haditsnya yaitu surat Yaa Siin.
Telah menceritakan kepada kami {Haudzah bin Khalifah}, telah menceritakan kepada kami {‘Auf} dari {Al Hasan} ia berkata; {Ma’qil bin Yasar} sakit keras, lalu Ibnu Ziyad datang menjenguknya seraya berkata; “Aku akan menceritakan satu hadits yang aku dengar dari Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa dipercaya memimpin suatu kaum lalu ia tidak menyuruh pada kebaikan (berkhianat) terhadap kaumnya, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya dapat tercium antara jarak seratus tahun.” Ibnu Ziyad berkata; “Bukankan engkau telah menyampaikannya kepadaku sebelum ini?.” Ia menjawab; “Kalaulah bukan karenamu, niscaya tidak akan aku ceritakan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdushamad}, telah menceritakan kepada kami {Hammam}, telah menceritakan kepada kami {Anas bin Sirin} dari {Abdul Malik bin Qatadah bin Milhan Al Qaissy} dari {Ayahnya} dia berkata; “Rasulullah saw. dulu pernah memerintahkan kami berpuasa yaumul bidl (pertengahan bulan), yaitu; tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Sabda beliau: “puasa yaumul bidl seperti puasa setahun.”