Telah menceritakan kepada kami {Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abu Ishaq}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Abu Bakrah} ia berkata; {Abu Bakrah} berkata; “Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang kami membeli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan kadar yang sama, dan memerintahkan kami membeli perak dengan emas atau emas dengan perak sekehendak kami.” Lalu Tsabit bin Ubaid berkata kepada perawi; “Secara kontan.” demikian aku mendengar.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 19501
Kitab 11 : Musnad Penduduk Bashrah
Bab : Hadits Abu Bakarah Nafi’ bin Al Harits bin Kaladah ra.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {‘Ashim Al Ahwal} dari {Abu ‘Utsman An Nahdi} ia berkata; Aku mendengar {Sa’ad} berkata; “Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku pun masih mengingatnya bahwa barangsiapa mengakui orang lain sebagai ayahnya, padahal ia tahu itu bukan ayahnya, maka haram baginya Surga.” Dia berkata; “Aku lantas menemui {Abu Bakrah}, lalu aku menyampaikan hadits tersebut kepadanya, Katanya; “Kedua telingaku juga pernah mendengarnya dan hatiku pun masih mengingatnya dari Muhammad saw.”
Musnad Ahmad | Hadits No. : 19502
Kitab 11 : Musnad Penduduk Bashrah
Bab : Hadits Abu Bakarah Nafi’ bin Al Harits bin Kaladah ra.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Yunus bin ‘Ubaid} dari {Al Hakam bin Al A’raj} dari {Al ‘Asy’ats bin Tsurmulah} dari {Abu Bakrah} ia berkata; Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh seseorang yang berada dalam perjanjian (mu’ahad) tanpa sebab yang menghalalkannya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya dan tiada akan mencium baunya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ghassan bin Rabi’}, telah menceritakan kepada kami {Abu Zaid Tsabit bin Yazid} dari {Hisyam} dari {Hafshah} dari {Ummu ‘Athiyyah} ia berkata; “Aku termasuk diantara orang-orang yang ikut berbai’at kepada Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, dan diantara isi bai’at tersebut adalah beliau menyuruh kami untuk tidak melakukan niyahah dan tidak berbicara dengan lelaki lain kecuali kepada mahramnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Husain bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Jarir yaitu Ibnu Hazim} dari {Muhammad} dari {Ummu ‘Athiyyah Al Anshariyyah} ia berkata; “Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam menyuruh kami mengeluarkan orang-orang yang sedang haid, para orang tua, perawan dan gadis-gadis pingitan untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum mukminin, adapun wanita yang sedang haid hendaknya menjauh dari tempat shalat.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Afan}, telah menceritakan kepada kami {Hammam}, telah menceritakan kepada kami {Qatadah} ia berkata; {Ibnu Sirin} mengambil hadits tentang memandikan mayit dari {Ummu ‘Athiyyah} ia berkata; “Kami memandikan puteri Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, lalu beliau menyuruh kami memandikannya dengan daun bidara sebanyak tiga kali (guyuran), bila kurang maka lima kali, bila masih kurang, maka lebih banyak dari itu.” Ia berkata; “Kami berpendapat paling banyak adalah tujuh kali.”
Telah menceritakan kepada kami {‘Affan}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sirin}, ia berkata; ” {Aku diberitahu} bahwa {Ummu ‘Athiyyah} berkata; “Salah seorang puteri Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam meninggal dunia, lalu beliau menyuruh kami memandikannya sebanyak tiga atau lima kali atau lebih banyak dari itu, bila kami memandang perlu, dan bilasan terakhir dengan bidara atau kapur.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq}, telah mengabarkan kepada kami {Isra`il} dari {Simak} bahwa dia mendengar {Jabir bin Samurah} berkata; Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh akan bermunculan para pendusta menjelang tibanya hari Kiamat.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq}, telah mengabarkan pada kami {Isra`il} dari {Simak} bahwa dia mendengar {Jabir bin Samurah} berkata; Ma’iz bin Malik di hadapkan kepada Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasallam, dia adalah seorang lelaki berbadan pendek, di kain sarungnya tidak mengenakan selendang (sabuk), Jabir mengatakan; Sementara Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tengah bersandar ke sebelah kiri dengan bantal, lalu beliau berbicara kepadanya, namun aku tidak tahu apa yang dibicarakannya karena aku jauh darinya. antara aku dan beliau terhalang sekelompok orang, kemudian beliau bersabda: “Bawalah dan rajamlah dia!.” Beliau bersabda lagi: “Kembalikanlah dia ke sini.” Lalu beliau berbicara dengannya dan akupun dapat mendengarnya, beliau bersabda: “Bawalah dan rajamlah dia!.” Lalu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berdiri berkhutbah dan saya mendengarkannya, {Jabir} berkata; beliau bersabda: “Ketahuilah, setiap kali kita pergi berperang di jalan Allah, ternyata salah seorang dari mereka ada yang tertinggal, dia memberikan sesuatu (kepada isterinya) seperti suara kambing pejantan yang sedang terbakar nafsu birahi, salah seorang dari mereka memberikan sedikit susunya, demi Allah jika aku mampu menangkap mereka niscaya aku akan menghukum mereka.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq}, telah mengabarkan kepada kami {Isra`il}, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami {Simak} bahwa ia mendengar {Jabir bin Samurah} berkata; “Mu’adzin Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam mengumandangkan adzan, lalu ia menunggu sebentar tidak mengumandangkan iqamat, ketika Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam keluar, barulah shalat ditegakkan, yaitu setelah melihat beliau keluar.”