Telah menceritakan kepada {Abdurrazaq} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Hisyam bin Urwah} dari {Ayahnya} dari {Zainab binti Abu Salamah} dari {Ummu Salamah} bahwasanya dia berkata; “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya suku Abu Salamah adalah termasuk suku saya, mereka tidak memiliki apapun kecuali apa yang aku infakkan kepada mereka, dan aku orang yang tidak tega membiarkan mereka begini dan begini. Apakah aku mendapatkan pahala terhadap apa yang aku infakkan kepada mereka?” Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Infakkanlah kepada mereka, karena bagimu pahala terhadap apa yang engkau infakkan kepada mereka.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Ibnu Khutsaim} dari {Ibnu Sabit} dari {Hafshah binti Abdurrahman} dari {Ummu Salamah}, pada tempat redaksi yang lain, Ayahku berkata; {Ma’mar} dari {Ibnu Khutsaim} dari {Shofiyah binti Syaibah} dari {Ummu Salamah} bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepadanya mengenai seorang lelaki yang ingin menggauli isterinya dari belakang. Lantas Ummu Salamah menanyakannya kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam. Beliaupun menjawab: “Isteri-isteri kalian adalah lahan yang baik bagi kalian, maka datangilah lahan kalian sekehendak kalian. Hanya saja dari satu lubang.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Azzuhri} dari {Hindun binti Al Harits} dari {Ummu Salamah} berkata; “Setelah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam salam dari shalat, beliau tinggal sebentar. Mereka (para sahabat) berpendapat hal itu supaya para wanita keluar sebelum para lelaki.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Yahya bin Abi Katsir} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman} dari {Ummu Salamah, isteri Nabi shalallahu’alaihi wa sallam} berkata; “Saya sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam shalat setelah ashar kecuali sekali. Ketika itu ada sekelompok orang yang mendatangi beliau setelah zhuhur, mereka pun menyibukkan beliau pada sesuatu lantas beliau tidak sempat shalat setelah zhuhur sama sekali hingga datang waktu shalat ashar.” Ia berkata; “Setelah beliau melakukan shalat ashar, beliau masuk ke rumahku dan shalat dua raka’at.”
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam Addastawa`i} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Abu Salamah} dari {Zainab binti Ummu Salamah} dari {Ummu Salamah} bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam pernah menciumnya ketika beliau sedang berpuasa, dan keduanya pernah mandi dalam satu bejana.
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {Abdullah bin Abi Mulaikah} dia berkata; {Ummu Salamah} berkata; “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam adalah orang yang paling menyegerakan shalat zhuhur dari pada kalian, sementara kalian adalah orang yang paling menyegerakan shalat ashar dari pada beliau.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dan {Hajjaj} dia berkata; telah menceritakan kepada ku {Syu’bah} dia berkata; saya telah mendengar {Qotadah} menceritakan dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Amir, saudara Ummu Salamah} dari {Ummu Salamah} bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah junub di pagi hari yang bukan disebabkan karena bermimpi, kemudian pada hari itu beliau berpuasa. Ia berkata; “Lantas Abu Hurairah mencabut fatwanya.” Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Ja’far} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Sa’id} dari {Qotadah} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Amir bin Abi Umayah, saudara Ummu Salamah}, tapi ia tidak menyebut Ummu Salamah seperti pada riwayatnya.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dia berkata; saya telah mendengar {Khalid} menceritakan dari {Sa’id bin Abi Al Hasan} dari {Ibunya} dari {Ummu Salamah} bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah menuturkan kepada Ammar: “Engkau akan dibunuh oleh sekelompok pemberontak.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} dia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Yazid bin Abi Ziyad} dia berkata; “Saya bertanya kepada {Abdullah bin Al Harits} mengenai shalat dua raka’at setelah ashar.” Lantas dia menjawab; “Kami pernah berada di sisi Muawiyah, ia menceritakan dari Ibnu Zubair dari Aisyah bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam pernah shalat kedua raka’at tersebut. Kemudian Muawiyah mengutus utusannya kepada Aisyah dan saya termasuk di antara mereka. Lantas kami menanyakannya kepadanya. Ia pun menjawab; “Saya belum pernah mendengarnya dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi, Ummu Salamah telah menceritakannya kepadaku. Akupun lantas menanyakannya kepadanya dan {Ummu Salamah} menceritakan bahwa ketika Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah melakukan shalat zhuhur, beliau diberi sesuatu dan beliau pun langsung membagikannya hingga tiba waktu shalat ashar. Kemudian beliau shalat ashar dan setelahnya shalat dua raka’at. Setelah beliau melakukan shalat dua raka’at tersebut, beliau bersabda: ‘Dua raka’at ini biasa aku lakukan setelah zhuhur’.” Ummu Salamah berkata; “Saya telah menceritakan kepada Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam telah melarang dari shalat kedua raka’at tersebut.” Ia berkata; “Aku pun mendatangi Muawiyah dan aku kabarkan kepada beliau mengenai hal itu.” Ibnu Zubair berkata; “Bukankah beliau pernah melakukan dua raka’at tersebut, dan aku akan tetap melakukan shalat kedua raka’at tersebut.” Lantas Muawiyah berkata kepadanya; “Sesungguh engkau masih tetap mencintai perselisihan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dan {Hajjaj} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {Syu’bah} dari {Humaid bin Nafi’} dia berkata; “Saya telah mendengar {Zainab binti Abu Salamah} menceritakan dari {Ibunya} bahwa ada seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya dan orang-orang pun mengkhawatirkan atasnya. Lantas mereka mendatangi Nabi shalallahu’alaihi wa sallam dan memintakan izin kepada beliau dalam masalah celak. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Ketika salah seorang di antara kalian tinggal di rumahnya, hendaknya ia mengenakan baju basahnya, atau baju basah yang paling jelek di rumahnya, apabila ada anjing yang lewat, lantas ia melemparinya dengan kotoran, lalu ia keluar. Maka jangan melebihi empat bulan sepuluh hari.”