Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Syu’aib bin Al Habhab} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Anas} bahwa Rasulullah saw. memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2146
Kitab 12 : Nikah
Bab : Keutamaan Membebaskan Hamba Sahaya Dan Menikahinya
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin ‘Aun} telah menceritakan kepada kami {Husyaim} dari {Shalih bin Shalih bin Hay Al Hamdani} ia berkata; aku pernah bersama {Asy Sya’bi}, kemudian seorang laki-laki dari penduduk Khurasan datang kepadanya dan berkata; “Wahai Abu ‘Amru, sesungguhnya orang-orang dibelakang kami dari kalangan penduduk Khurasan berkata mengenai seorang laki-laki yang memerdekakan budak wanitanya kemudian menikahinya seperti orang yang menggauli untanya.” Kemudian {Asy Sya’bi} berkata; telah menceritakan kepadaku {Abu Burdah bin Musa} dari {Ayahnya}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tiga orang yang diberi pahala dua kali, yaitu; laki-laki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya kemudian menjumpai Nabi saw. dan beriman kepadanya serta mengikutinya, seorang budak yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala, serta seorang laki-laki yang memiliki budak wanita kemudian memberinya makan dengan baik dan mendidiknya dengan baik, kemudian membebaskannya serta menikahinya, maka baginya dua pahala.” Kemudian ia berkata kepada orang tersebut; “Ambillah hadits ini tanpa imbalan apapun. Sungguh ia telah melakukan perjalanan kurang dari jarak ini menuju Madinah.” Husyaim berkata; Mereka telah memberikan faedah kepadaku di Bashrah, kemudian aku datang kepadanya dan bertanya mengenai hal itu. Telah mengabarkan kepada kami {Sahl bin Hammad} dari {Syu’bah} dari {Shalih Hay} dari {Asy Sya’bi} dari {Abu Burdah} dari {Ayahnya} dari Nabi saw. seperti hadits ini.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2147
Kitab 12 : Nikah
Bab : Laki-Laki Menikah Dan Meninggal Sebelum Membayar Mahar
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Alqamah} dari {Abdullah} mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia belum menetapkan sesuatupun sebagai maharnya, serta belum menggaulinya, ternyata suaminya meninggal. Abdullah berkata; Dalam masalah itu, wanita tersebut mendapatkan mahar layaknya wanita lain, dan ia juga harus melakukan ‘iddah dan mendapatkan warisan.” {Ma’qil Al Asyja’i} berkata; Rasulullah saw. telah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq yaitu seorang wanita dari Bani Ruwas, seperti yang telah engkau putuskan. ‘Alqamah berkata; kemudian ia senang dengan hal itu. Muhammad dan Sufyan berkata; kami mengambil pendapat ini.
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq} telah menceritakan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr bin ‘Amr bin Hazm} dari {‘Amrah} dari {‘Aisyah} bahwa dirinya bersama Nabi saw. di rumah Hafshah, kemudian ia mendengar suara orang. Aisyah berkata; lalu aku berkata; “Wahai Rasulullah, au mendengar suara seseorang di dalam rumahmu.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Aku lira ia adalah Fulan, paman Hafshah sepersusuan.” ‘Aisyah berkata; “Wahai Rasulullah, apabila Fulan masih hidup (ia menyebutkan paman sepersusuannya), bolehkah ia menemuiku?” Beliau bersabda: “Ya, sesuatu yang haram karena faktor persusuan adalah haram pula karena kelahiran.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Aisyah} bahwa pamannya yaitu saudara Abu Al Qu’ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, kemudian ‘Aisyah menolak untuk mengizinkannya hingga Rasulullah saw. datang dan meminta izin kepada beliau, setelah Nabi saw. datang, ‘Aisyah menyebutkan hal itu kepada beliau dan berkata; “Pamanku yaitu saudara Abu Al Qu’ais datang, namun aku menolaknya hingga ia meminta izin kepada anda.” Beliau bersabda: “Bukankah ia pamanmu?” Aisyah menjawab; “Sesungguhnya yang menyusuiku adalah seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka ia boleh masuk menemuimu.” ‘Urwah berkata; ‘Aisyah melanjutkan; “Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Shadaqah bin Al Fadhl} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sa’id} dari {Malik} telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan peranakan.” Dan telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Abu Bakr} dari {‘Amrah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. seperti itu.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2151
Kitab 12 : Nikah
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Shalih} telah menceritakan kepadaku {Al Laits} telah menceritakan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Satu hisapan dan dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2152
Kitab 12 : Nikah
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Abu Al Khalil} dari {Abdullah bin Al Harits} dari {Ummu Al Fadhl} bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita, dan aku memiliki isteri yang lain, kemudian isteri yang pertama mengaku telah menyusui isteri yang baru.” Rasulullah saw. bersabda: “Satu atau dua hisapan tidaklah menyebabkannya mahram.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2153
Kitab 12 : Nikah
Bab : Berapa Kali Hisapan Sehingga Menjadikan Mahram ?
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq} telah mengabarkan kepada kami {Rauh} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr} dari {‘Amrah} dari {‘Aisyah} ia berkata; “Al-Quran turun mengenai susuan yang dapat menyebabkan menjadi muhrim ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw. wafat, sementara ayat-ayat Al-Quran masih tetap di baca seperti itu.”