Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {‘Abdah} dari {Hisyam} dari {Ayahnya} dari {Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami} dari {Ayahnya} bahwa ia berkata; “Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?” Beliau menjawab: “Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Ibnu Juraij} dari {Ibnu Abu Mulaikah} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Uqbah bin Al Harits}, -Ibnu Abu Mulaikah berkata; ‘Uqbah tidak menceritakannya kepadaku, akan tetapi aku mendengar ia menceritakan kepada beberapa orang- ia berkata; aku menikahi putrid Abu Ihab, kemudian seorang budak wanita hitam datang dan berkata; “Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua.” Lalu aku datang kepada Nabi saw. dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau berpaling dariku.” Abu ‘Ashim berkata; “Ketiga atau keempat kalinya beliau bersabda: “Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan! ” Lalu beliau melarangnya (menikahi) wanita tersebut.” {Abu ‘Ashim} berkata; {Umar bin Sa’id bin Abu Husain} berkata dari {Ibnu Abu Mulaikah}; “Bagaimana lagi, padahal itu telah dikatakan! ” Dan Umar bin Sa’id tidak menyebutkan; “Kemudian beliau melarang (menikahi) wanita tersebut).” Abu Muhammad berkata; “Demikianlah yang ada pada kami.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Asy’ats bin Sulaim} dari {Ayahnya} dari {Masruq} dari {‘Aisyah} bahwa Rasulullah saw. menemuinya, sementara di sampingnya terdapat seorang laki-laki, maka wajah beliau berubah sepertinya beliau tidak senang dengan hal itu. kemudian aku berkata; “Sesungguhnya dia saudara sepersusuanlu.” Beliau bersabda: “Lihatlah, siapakah saudara-saudara kalian, sesungguhnya penyusuan itu karena lapar.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi’} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhri} dari {‘Urwah} dari {‘Aisyah} ia berkata; {Sahlah binti Suhail bin ‘Amr} -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah- datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; “Sesungguhnya Salim mantan budak Abu Hudzaifah sering menemui kami, sementara aku memakai baju rumah (yang kelihat sebagian tubuhnya -pent), sementara kami mengangkat sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah juga mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Nabi saw. menganggap Zaid sebagai anak. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat: ” Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” QS. Al Ahzab; 5. Kemudian Nabi saw. memerintahkannya untuk menyusui Salim. Abu Muhammad berkata; “Ini khusus untuk Salim.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Qais} dari {Al Hudzail} dari {Abdullah} ia berkata; Rasulullah saw. melaknat muhilla dan muhallal lahu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {‘Aisyah} bahwa Hindun ibu Mu’awiyah, isteri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang pelit, dan ia tidak memberiku apa yang cukup untukku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya, sementara ia tidak mengetahui. Apakah dalam hal itu aku mendapatkan dosa?” Beliau bersabda: “Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Ayahnya} dari {‘Aisyah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik kepada keluarganya, apabila sahabat kalian meninggal, maka biarkanlah (jangan mengungkit-ungkit kejelekannya).”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2161
Kitab 12 : Nikah
Bab : Pernikahan Anak Kecil Yang Dinikahkan Ayahnya
Telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin Khalil} telah mengabarkan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Hisyam} dari {Ayahnya} dari {‘Aisyah} ia berkata; Rasulullah saw. menikahiku, sementara aku masih berumur enam tahun, kemudian kami datang ke Madinah dan singgah di Bani Al Harits bin Al Khazraj, aku terserang demam hingga menyebabkan rambut kepalaku rontok, lalu Ummu Ruman datang menemiku, katika aku tengah berada dibandulan bersama teman-temanku. Kemudian ia memanggilu dan mendatangiku, aku tidak tahu apa yang dia inginkan. Lalu dia menggandeng tanganku hingga memberhentikanku di depan pintu rumah, sementara diriku masih tersengal-sengal. Setelah aku tenang kembali, Ummu Ruman mengambil sedikit air dan mengusap wajah dan kepalaku. Kemudian ia memasukkanku ke dalam rumah, ternyata di rumah terdapat beberapa orang wanita Anshar. Mereka berkata; “Semoga dalam keadaan baik dan berkah, dan semoga mendapatkan nasib yang baik.” Kemudian ia menyerahkanku kepada mereka, lalu mereka membenahi keadaanku dan tidak ada yang membuatkan perhatian kecuali kehadiran Rasulullah saw. pada waktu Dhuha. Kemudian Ummu Ruman menyerahkanku kepada beliau sementara aku masih berumur enam tahun.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khalid bin Makhlad} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa dia menceraikan isterinya ketika haid. Kemudian Umar memberitahukan hal itu kepada Nabi saw., beliau berkata: “Perintahkan supaya dia kembali, dan merujiknya hingga isterinya suci kemudian haid, kemudian suci, setelah itu jika berkehendak, maka dia boleh menahannya dan jika berkehendak, maka dia boleh mencerai sebelum menggaulinya. Itulah ‘iddah yang Allah perintahkan agar wanita dicerai karenanya.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Musa} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Muhammad bin Abdurrahman} ia berkata; aku mendengar {Salim} menyebutkankan dari {Ibnu Umar} bahwa {Umar} berkata kepada Nabi saw. ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: “Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci.” Abu Muhammad berkata; {Ibnu Al Mubarak} serta {Waki’} meriwayatkan; “Atau dalam keadaan hamil.”