Telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Ashim} dari {Tsabit bin Umarah} dari {Ghunaim bin Qais} dari {Abu Musa}; “Wanita manapun yang memakai wewangian (parfum), lalu keluar rumah agar tercium aroma wewangian (parfum) nya, maka ia adalah wanita pezina dan setiap mata (yang memandang) adalah penyakit.” Abu ‘Ashim berkata; Sebagian sahabat kami memarfu’kannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {‘Alqamah} dari {Abdullah} ia berkata; Allah melaknat para wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alisnya dan yang merenggangkan gigi agar terlihat cantik, yang dapat merubah ciptaan Allah. Berita itu sampai kepada seorang wanita dari Banu Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub. Ia kemudian datang dan berkata; Telah sampai berita kepadaku bahwa engkau telah melaknat ini dan itu. Ia menjawab; Bagaimana aku tidak melaknat siapa yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw. sedangkan hal itu terdapat di dalam Kitabullah. Ia mengatakan; Aku telah membaca kandungan (Al Qur`an), namun aku tidak menemukan apa yang engkau katakan. Ia mengatakan; Jika engkau membacanya, tentu engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang olehnya maka tinggalkanlah). Maka ia menjawab; Benar. Ia mengatakan; Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu. Maka wanita itu berkata; Sesungguhnya keluargamu melakukan hal itu. Ia mengatakan; Masuk dan lihatlah. Ia pun masuk dan melihatnya, namun ia tidak mendapat melihat dari sesuatu yang diperlukannya. (Abdullah) berkata; Seandainya ia (isteri Abdullah) seperti engkau, niscaya aku tidak akan menggaulinya.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2534
Kitab 20 : Meminta Ijin
Bab : Larangan Sesama Laki-Laki Atau Sesama Perempuan Berselimut Dalam Satu Kain
Telah mengabarkan kepada kami {Utsman bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Al Hubab} telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Ayyub Al Hadhrami} telah mengabarkan kepadaku {‘Ayyasy bin Abbas Al Himyari} dari {Abu Al Hushain Al Hajari} dari {Abu Amir} ia berkata; Aku mendengar {Abu Raihanah}, sahabat Rasulullah saw., berkata; Rasulullah saw. melarang sepuluh perkara; Tidur berdua antara seorang laki-laki dengan laki-laki lain dalam satu tempat tidur tanpa ada penghalang antara keduanya, tidur berdua antara seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa ada penghalang antara keduanya, mencabut (bulu alis), tato, harta rampasan (berkhianat terhadap kaum muslimin dalam harta rampasan perang), menggunakan kulit harimau, memakai sutra kasar, mengenakan sutra di sini yakni di atas kedua bahu dan di bagian bawah baju. Abdullah berkata; Abu Amir adalah guru mereka dan mukama’ah adalah tidur.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2535
Kitab 20 : Meminta Ijin
Bab : Perempuan Menyerupai Laki-Laki Atau Sebaliknya, Terlaknat
Telah mengabarkan kepada kami {Yazid bin Harun} dan {Wahb bin Jarir} keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami {Hisyam}, ia adalah Ad Dastawa`i, dari {Yahya} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda: “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ia mengatakan; Nabi saw. pernah mengusir si Fulan dan Umar pernah mengusir si Fulan atau Fulanah. Abdullah berkata; Aku ragu.
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Abu An Nadlr} dari {Zur’ah bin Abdurrahman} dari {ayahnya}, ia adalah seorang sahabat ahlu suffah, ia berkata; Rasulullah saw. pernah duduk di dekat kami sementara pahaku terbuka, beliau bersabda: “Tutuplah, tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’la} telah menceritakan kepada kami {Al A’masy} dari {Amr bin Murrah} dari {Salim bin Abu Al Ja’d} ia berkata; Beberapa wanita penduduk Himsh masuk ke rumah Aisyah meminta fatwa kepadanya, lalu ia mengatakan; Boleh jadi kalian adalah kaum wanita yang sering memasuki tempat pemandian. Mereka menjawab; Ya. Ia mengatakan; Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang wanita meletakkan bajunya selain di rumah suaminya kecuali ia telah menghancurkan apa yang ada di antara ia dan Allah.” Abu Muhammad berkata; Telah mengabarkan hadits ini kepada kami {Ubaidullah} dari {Isra`il} dari {Manshur} dari {Salim} dari {Abu Al Malih} dari {Aisyah}.
Sunan Darimi | Hadits No. : 2538
Kitab 20 : Meminta Ijin
Bab : Jangan Diantara Kalian Menyuruh Saudaranya Berdiri Dari Tempat Duduknya
Telah mengabarkan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Mufadldlal} telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seseorang membangunkan saudaranya dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat itu, tetapi lapangkanlah dan luaskanlah (merapatlah) kalian.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 2539
Kitab 20 : Meminta Ijin
Bab : Jika Meninggalkan Tempat Duudknya Lantas Kembali
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Zuhair} telah menceritakan kepada kami {Suhail} dari {ayahnya} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia yang paling berhak atas tempat duduk itu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Al Walid Ath Thayalisi} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} dari {Al Bara`} bahwa Rasulullah saw. pernah melewati sekelompok orang-orang Anshar yang sedang duduk-duduk. Lalu beliau mengatakan: “Jika kalian tidak bisa untuk meninggalkan ini (kebiasaan duduk-duduk di pinggir jalan), maka tunjukkanlah jalan (orang yang lewat), tebarkanlah salam, dan tolonglah orang-orang yang teraniaya.” Syu’bah berkata; Abu Ishaq tidak mendengar hadits ini dari Al Bara`.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} ia berkata; Aku mendengar {Az Zuhri} menceritakan dari {Abbad bin Tamim} dari {pamannya} ia berkata; Aku melihat Rasulullah saw. berbaring di masjid, seraya meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain.