Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {ayahku} dari {Ibnu Ishaq}, telah menceritakan kepadaku {Nuh bin Hakim Ats Tsaqafi}, dan ia adalah orang yang pandai membaca Al Qur’an, dari {seorang laki-laki} dari Bani ‘Urwah bin Mas’ud yang dipanggil Daud, ia dilahirkan oleh Ummu Habibah binti Sufyan isteri Nabi saw., bahwa {Laila binti Qanif Ats Tsaqafi} berkata; aku termasuk diantara orang yang memandikan Ummu Kultsum anak Rasulullah saw. ketika ia meninggal. Pertama yang beliau berikan kepada kami adalah sarung, kemudian baju kurung, kemudian penutup kepala, kemudian kain selimut kemudian setelah itu dimasukkan pada kain yang lain. Ia berkata; sementara Rasulullah saw. dalam keadaan duduk di depan pintu membawa kain kafannya, beliau memberikannya satu demi satu.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Al Mustamir bin Ar Rayyan}, dari {Abu Nadhrah}, dari {Abu Sa’id Al Khudri} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik minyak wangi yang kalian miliki adalah misik (kasturi) ”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2747
Bab : Bersegera Dalam Mengutus Jenazah Dan Larangan Untuk Berlama-Lama
Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahim bin Mutharrif Ar Ruasi Abu Sufyan} dan {Ahmad bin Janab}, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Isa}. Abu Daud berkata; ia adalah Ibnu Yunus dari {Sa’id bin Utsman Al Balwi}, dari {‘Urwah bin Sa’id Al Anshari}, dari {ayahnya} dari {Al Hushain bin Wahwah} bahwa Thalhah bin Al Bara` sakit, kemudian Nabi saw. mengunjunginya. Lalu beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Thalhah telah mendekati kematiannya, maka beritahukan kematiannya dan bersegeralah untuk mengurus jenazahnya, karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan diantara keluarganya.”
Telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Abu Syaibah?}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Bisyr}, telah menceritakan kepada kami {Zakariya}, telah menceritakan kepada kami {Mush’ab bin Syaibah?}, dari {Thalq bin Habib Al ‘Anazi} dari {Abdullah bin Az Zubair} dari {Aisyah} bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi saw. mandi karena empat perkara yaitu, dari junub, pada hari Jum’at, dari berbekam dan memandikan mayit.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Shalih}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Fudaik}, telah menceritakan kepadaku {Ibnu Abu Dzi`b} dari {Al Qasim bin Abbas} dari {‘Amr bin ‘Umair} dari {Abu Hurairah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi, dan barangsiapa yang membawanya maka hendaknya ia berwudhu.” Telah menceritakan kepada kami {Hamid bin Yahya}, dari {Sufyan} dari {Suhail bin Abu Shalih} dari {ayahnya} dari {Ishaq} mantan budak Zaidah, dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. semakna dengan hadits tersebut. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang mansukh (yang terhapus), dan aku telah mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai memandikan mayit. Kemudian ia berkata; cukup baginya untuk berwudhu. Abu Daud berkata; Abu Shalih telah memasukkan Ishaq mantan budak Zaidah di antara dirinya dan Abu Hurairah. Abu Daud berkata; hadits Mush’ab adalah lemah padanya terdapat sifat yang tidak menjadi sandaran untuk beramal.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {‘Ashim bin ‘Ubaidullah} dari {Al Qasim} dari {Aisyah} ia berkata; aku melihat Rasulullah saw. mencium Utsman bin Mazh’un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Hatim bin Bazi’}, telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} dari {Muhammad bin Muslim} dari {‘Amr bin Dinar} telah mengabarkan kepadaku {Jabir bin Abdullah} atau aku telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; orang-orang melihat api di sebuah kuburan, kemudian mereka mendatanginya, ternyata Rasulullah saw. berada dalam kuburan dan beliau berkata: “Serahkan kepadaku sahabat kalian!” Ternyata ia adalah seorang laki-laki yang mengeraskan suara ketika berdzikir.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2752
Bab : Makruhnya Membawa Mayit Pindah Dari Satu Wilayah Ke Wilayah Lain
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Al Aswad bin Qais} dari {Nubaih} dari {Jabir bin Abdullah}, ia berkata; dahulu kami membawa orang-orang yang terbunuh pada saat perang Uhud untuk menguburkan mereka. Kemudian penyeru Rasulullah saw. datang dan berkata; sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kalian agar menguburkan orang-orang yang terbunuh di tempat-tempat mereka terbunuh. Maka kami mengembalikan mereka.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin ‘Ubaid} telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Muhammad bin Ishaq}, dari {Yazid? bin Abu Habib} dari {Martsad Al Bazini}, dari {Malik bin Hubairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian terdapat tiga shaf orang-orang muslim yang menshalatkannya kecuali Allah mewajibkan ia masuk surga.” Martsad berkata; Malik apabila menganggap orang-orang yang akan menshalatkan jenazah sedikit, maka ia membaginya menjadi tiga barisan berdasarkan hadits.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb}, telah menceritakan kepada kami {Hammad} dari {Ayyub} dari {Hafshah} dari {Ummu ‘Athiyyah} ia berkata; kami dilarang mengikuti (mengiringi) jenazah, akan tetapi tidak haramkan atas kami.