Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah}, telah menceritakan kepada kami {Abu Khalid Al Ahmar} dari {Muhammad bin Ishaq}, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Ja’far} dari {Zaid bin Dlumairah}, telah menceritakan kepadaku {Ayah} dan {Pamanku} keduanya telah menyaksikan peperangan Hunain bersama Rasulullah saw., Nabi saw. shalat zhuhur lalu duduk dibawah pohon, kemudian berdirilah Aqra’bin Habis, pemimpin Khindif yang menuntut darah Muhallim bin Jatsamah, lalu berdirilah Uyainah bin Hishin menuntut darah Amir bin Adhbath seorang pemberani, maka Nabi saw. bersabda: “Apakah kalian menerima diyat?.” Tapi mereka semua menolak, lalu berdirilah seorang pemuda dari bani Laits, ia biasa disebut dengan Mukaitil, ia berkata; Ya Rasulullah, demi Allah, aku tidak menyamakan pembunuhan di dalam Islam, kecuali seperti sekelompok kambing yang dilempar yang pertamanya lalu lari yang selainnya. Nabi saw. bersabda: “Untuk kalian lima puluh dalam safar ini dan lima puluh lagi kalau sudah kembali.” Maka mereka menerima diyat tersebut.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2616
Bab : Barangsiapa Membunuh Dengan Sengaja, Lalu Mereka Rela Dengan Tebusan
Telah menceritakan kepada kami {Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi}, telah menceritakan kepada kami {Ayahku}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rasyid} dari {Sulaiman bin Musa} dari {Amru bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad’ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} dan {Muhammad bin Ja’far}, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Ayyub} Aku mendengar {Qasim bin Rabi’ah} dari {Abdullah bin Amru} dari Nabi saw. bersabda: “Pembunuhan karena kesalahan, menyerupai kesengajaan. Sedangkan pembunuhan karena cambuk dan pukulan cemeti. Maka dendanya seratus ekor unta dan empat puluh diantaranya adalah unta khalifah yang di dalam perutnya terdapat janin.” Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya}, telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Khalid Al Hadza’} dari {Qasim bin Rabi’ah} dari {Uqbah bin Aus} dari {Abdullah bin Amru} dari Nabi saw. semisalnya.
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammmad Az Zuhri}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uiyainah} dari {Ibnu Jud’an} ia mendengar dari {Al Qasim bin Rabi’ah} dari {Ibnu Umar}, sesungguhnya Rasulullah saw. berdiri di tangga Ka’bah pada saat penakukan kota Makkah dengan memuji Allah, beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang Maha menepati janji, menolong hamba-Nya dan mengalahkan musuh sendirian. Ingatlah sesungguhnya orang yang terbunuh karena salah adalah terbunuhnya ia oleh cambuk dan tongkat. Maka baginya diyat dengan seratus ekor diantaranya empat puluh ekor khalifah yang di dalam perutnya terdapat janin. Ketahuilah bahwa setiap kebanggaan yang berlaku dimasa jahiliyyah akan berada di kedua kakiku ini (dihapus) kecuali kebiasaan menjaga Ka’bah dan memberi minum orang haji. Ketahuilah sesungguhnya aku telah membiarkan kepada keduanya sebagaimana adanya.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basyar}, telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Hani}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Muslim} dari {Amru bin Dinar} dari {Ikrimah} dari {Ibnu ‘Abbas} dari Nabi saw.; sesungguhnya ia menjadikan diyat dengan dua belas ribu.”
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Manshur Al Mawarzi}, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun}, telah memberitakan kepada kami {Muhammad bin Rasyid} dari {Sulaiman bin Musa} dari {Amru bin Syu’aib} dari {Ayahnya} dari {Kakeknya} sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan, dendanya adalah tiga puluh ekor unta binta makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta binta labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Beliau menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah saw. menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdussalam bin Ashim}, telah menceritakan kepada kami {Shabah bin Muharib}, telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Arthah}, telah menceritakan kepada kami {Zaid bin Jubair} dari {Khisyaf bin Malik Ath Tha’i} dari {Abdullah bin Mas’ud} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Untuk diyat pembunuhan karena salah adalah dua puluh unta hiqqah, dua puluh unta jadz’ah, dua puluh bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun) dan dua puluh unta bani makhad yang jantan.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Abbas bin Ja’far}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sinan}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Muslim} dari {Amru bin Dinar} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} dari Nabi saw., beliau menjadikan diyat dengan dua belas ribu, sebagaimana firman Allah: ‘Wamaa naqamu illa an aghnahumullahu wa rasuluhu min fadhlihi’ tidaklah pembalasan itu kecuali agar Allah dan Rasulnya mengkayakan mereka.” Beliau bersabda: ‘Yaitu dengan diyat.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2623
Bab : Diat Ditanggung Oleh ‘Aqilah (Kerabat), Jika Tidak Ada Maka Baitul Mal
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad}, telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Ayahku} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Ubaid bin Nadhlah} dari {Al Mughirah bin Syu’bah}, ia berkata; “Rasulullah saw. menetapkan diyat atas kerabat atau keluarga pembunuh.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2624
Bab : Diat Ditanggung Oleh ‘Aqilah (Kerabat), Jika Tidak Ada Maka Baitul Mal
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Durusta}, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Budail bin Maisarah} dari {Ali bin Abu Thalhah} dari {Rasyid bin Sa’ad} dari {Abu Amir Al Hauzani} dari {Al Miqdam Asy-Syami}, ia berkata; Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ‘Aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku yang akan menanggung diyat dan mewarisinya. Seorang paman menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, ia yang akan menanggung diyat dan yang mewarisinya.”