Dan telah menceritakan kepadaku {Abu At Thahir} dan {Harmalah bin Yahya} keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {Al Hasan} dan {Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib} dari {ayahnya} bahwa dia pernah mendengar {Ali bin Thalib} berkata kepada Ibnu Abbas; “Pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw. pernah melarang melakukan nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai jinak.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2514
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi} telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah menikahi perempuan dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu).”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2515
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh bin Muhajir} telah mengabarkan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abi Habib} dari {‘Irak bin Malik} dari {Abu Hurairah} bahwasannya Rasulullah saw. melarang empat perempuan untuk dipoligami, yaitu menikahi wanita dengan bibinya (dari pihak ayah) sekaligus, dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2516
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Abdul Aziz}. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata; dari {ibnu syihab} dari {Qabishah bin Dzuaib} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Saya telah medengar Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2517
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Harmalah bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} telah mengabarkan kepadaku {Qabishah bin Dzu`aib Al Ka’bi} bahwa dia pernah mendengar {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. melarang seseorang memoligami perempuan dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ibu atau ayah). {Ibnu Syihab} berkata; kami memandang bibi dari jalur ayah dengan bibi dari jalur ibu sama derajatnya.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2518
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepadaku {Abu Ma’n Ar Raqasyi} telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Harits} telah menceritakan kepada kami {Hisyam} dari {Yahya} bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu).” Dan telah menceritakan kepadaku {Ishaq bin Manshur} telah menceritakan kepada kami {Ubaidullah bin Musa} dari {Syaiban} dari {Yahya} telah menceritakan kepadaku {Abu Salamah} bahwa dia mendengar {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda, seperti hadits di atas.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2519
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Hisyam} dari {Muhammad bin Sirin} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2520
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepadaku {Muhriz bin ‘Aun bin Abi ‘Aun} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Daud bin Abi Hind} dari {Ibnu Sirin} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. telah melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), dan melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yang akan memberi rizqi kepadanya.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2521
Bab : Larangan Menikahi Wanita Dengan Mempoligami Bibinya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Mutsanna}, {Ibnu Basyar} dan {Abu Bakar bin Nafi’} sedangkan lafazhnya dari Ibnu Mutsanna dan Ibnu Nafi’ mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Abi ‘Adi} dari {Syu’bah} dari {‘Amru bin Dinar} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik bibi dari saudara ayah atau ibu). Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Hatim} telah menceritakan kepada kami {Syababah} telah menceritakan kepada kami {Warqa’} dari {Amru bin Dinar} dengan isnad seperti ini.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2522
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; Saya membaca di hadapan {Malik} dari {Nafi’} dari {Nubaih bin Wahb} bahwa Umar bin Ubaidillah hendak menikahkan Thalhah bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lantas dia mengutus seseorang kepada Aban bin Utsman agar dia bisa hadir (dalam pernikahan), padahal dia sedang memimpin Haji, lantas {Aban} berkata; Saya pernah mendengar {Utsman bin Affan} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.”