Telah menceritakan kepadaku {Harmalah bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} telah menceritakan kepadaku {Sa’id bin Musayyab} bahwa {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi.” Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq} semuanya dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma’mar (menambahkan); “Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ayyub}, {Qutaibah} dan {Ibnu Hujr}, semuanya dari {Isma’il bin Ja’far}. {Ibnu Ayyub} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Isma’il} telah mengabarkan kepadaku {Al ‘Ala`} dari {ayahnya} dari {Abu Hurairah} bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang Muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya.”
Dan telah menceritakan kepadaku {Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi} telah menceritakan kepada kami {Abdus Shamad} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al ‘Ala`} dan {Suhail} dari {ayahnya} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw. Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abdus Shamad} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al A’masy} dari {Abu Shalih} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., namun mereka menyebutkan; “Barang yang telah ditawar saudaranya dan (wanita) yang telah dipinang saudaranya.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Abu At Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Wahb} dari {Al Laits} dan lainnya dari {Yazid bin Abi Habib} dari {Abdurrahman bin Syumasah} bahwa dia pernah mendengar {Uqbah bin Amir} di atas minbar berkata; Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; Saya membaca di hadapan {Malik} dari {Nafi’} dari {Ibnu ‘Umar} bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya tanpa ada maskawin. Dan telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Ubaidullah bin Sa’id} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Ubaidillah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dari Nabi saw. seperti hadits di atas, namun dalam hadits Ubaidillah dia menyebutkan; Saya bertanya kepada Nafi’; “Apa yang dimaksud dengan nikah syighar?”
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Abdurrahman As Sarraj} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwasannya Rasulullah saw. melarang melakukan nikah syighar.
Dan telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Rafi’} telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ma’mar} dari {Ayyub} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwasannya Nabi saw. bersabda: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} dan {Abu Usamah} dari {Ubaidillah} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah} dia berkata; Rasulullah saw. melarang melakukan nikah syighar, Ibnu Numair menambahkan, nikah syighar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain; Nikahkanlah putrimu denganku, niscaya aku akan menikahkan putriku untukmu, atau nikahkanlah sudara perempuanmu denganku, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku denganmu. Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib} telah menceritakan kepada kami {‘Abdah} dari {Ubaidillah} dia adalah Ibnu Umar dengan isnad ini, dan dia tidak menyebutan tambahan Ibnu Numair.
Telah menceritakan kepadaku {Harun bin Abdillah} telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Muhammad} dia berkata; {Ibnu Juraij} berkata. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Muhammad bin Rafi’} dari {Abdur Razzaq} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} bahwa dia mendengar {Jabir bin Abdillah} berkata; Rasulullah saw. melarang nikah syighar.
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ayyub} telah menceritakan kepada kami {Husyaim}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Waki’}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Abu Khalid Al Ahmar}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Yahya yaitu Al Qaththan} dari {Abdul Hamid bin Ja’far} dari {Yazid bin Abi Habib} dari {Martsad bin Abdillah Al Yazani} dari {‘Uqbah bin Amir} dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat untuk menghalalkan kemaluan (untuk bersenggama).” Ini adalah lafazh hadits Abu Bakar dan Ibnu Al Mutsanna namun Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; “syarat-syarat” (dalam bentuk jamak).