Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abi Bakar Al Muqaddami} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Nafi’} telah menceritakan kepadaku {Nubaih bin Wahb} dia berkata; Umar bin Ubaidillah bin Ma’mar pernah mengutusku, saat itu dia sedang meminang putri Syaibah bin Utsman untuk anaknya, lantas dia mengirimku untuk menemui {Aban bin Utsman} yang sedang berihram pada musim itu, lalu dia berkata; Saya tidak menganggapnya seorang badui, sesungguhnya orang yang berihram dilarang untuk menikahkan dan dinikahkan. Telah mengabarkan kepada kami {Utsman} seperti itu dari Rasulullah saw.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2524
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Ghassan Al Misma’i} telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku {Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Sawa’} dia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Mathar} dan {Ya’la bin Hakim} dari {Nafi’} dari {Nubaih bin Wahb} dari {Aban bin Utsman} dari {Utsman bin Affan} bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2525
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah}, {Amru An Naqid} serta {Zuhair bin Harb} semuanya dari {Ibnu Uyainah}. {Zuhair} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Ayyub bin Musa} dari {Nubaih bin Wahb} dari {Aban bin Utsman} dari {Utsman} yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi saw., beliau bersabda: “Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2526
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Telah menceritakan kepada kami {Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits} telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku} telah menceritakan kepadaku {Khalid bin Yazid} telah menceritakan kepadaku {Sa’id bin Abi Hilal} dari {Nubaih bin Wahb} bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma’mar hendak menikahkan anaknya yaitu Thalhah dengan putri Syaibah bin Jubair pada waktu haji, sedangkan {Aban bin Utsman} waktu itu menjadi amirul haji (pemandu jama’ah haji), lalu dia mengutus seseorang kepada Aban seraya berkata; Sesungguhnya saya hendak menikahkan Thalhah bin Umar, saya suka jika kamu menghadiri pernikahan tersebut, lantas Aban berkata kepadanya; Tidaklah saya menganggapmu orang iraq yang bermadzhab (namun tidak tahu sunnah), sesungguhnya saya mendengar {Utsman bin ‘Affan} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2527
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Dan Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah}, {Ibnu Numair} dan {Ishaq Al Handlali} semuanya dari {Ibnu ‘Uyainah}. {Ibnu Numair} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Amru bin Dinar} dari {Abu As Sya’tsa`} bahwa {Ibnu Abbas} telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi saw. menikahi Maimunah padahal beliau sedang berihram, {Ibnu Numair} menambahkan, maka saya menceritakannya kepada {Az Zuhri}, maka dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku {Yazid bin Al Asham} bahwa beliau menikahinya ketika beliau sedang halal.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2528
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Daud bin Abdurrahman} dari {Amru bin Dinar} dari {Jabir bin Zaid Abu Asy Sya’tsa`} dari {Ibnu Abbas} bahwa dia berkata; Rasulullah saw. menikahi Maimunah ketika beliau sedang berihram.
Sahih Muslim | Hadits No. : 2529
Bab : Keharaman Bagi Orang yang Sedang Ihram Untuk Menikah
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Adam} telah menceritakan kepada kami {Jarir bin Hazim} telah menceritakan kepada kami {Abu Fazarah} dari {Yazid bin Al Asham} telah menceritakan kepadaku {Maimunah binti Al Harits} bahwa Rasulullah saw. menikahinya ketika beliau sedang halal. Dia (Yazid) berkata; dia adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas juga.
Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Al Laits}. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Rumh} telah mengabarkan kepada kami {Al Laits} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang.”
Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} dan {Muhammad bin Al Mutsanna} semuanya dari {Yahya Al Qatthan}, {Zuhair} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Ubaidillah} telah mengabarkan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya.” Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abi Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dari {Ubaidillah} dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku {Abu Kamil Al Jahdari} telah menceritakan kepada kami {Hammad} telah menceritakan kepada kami {Ayyub} dari {Nafi’} dengan isnad seperti ini juga.
Dan telah menceritakan kepadaku {Amru An Naqid}, {Zuhair bin Harb} dan {Ibnu Abi Umar}. {Zuhair} mengatakan; Telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Az Zuhri} dari {Sa’id} dari {Abu Hurairah} bahwasannya Nabi saw. melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.