Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib} dan {Washil bin Abdul A’la} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Fudlail} dari {Ayahnya} dari {Ibnu Abu Nu’min} dari {Abu Hurairah} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2974
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi} telah menceritakan kepada kami {Sulaiman} -yaitu Ibnu Bilal- dari {Musa bin Abu Tamim} dari {Sa’id bin Yasar} dari {Abu Hurairah}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Dinar dengan dinar, tidak ada lebih antara keduanya, dan dirham dengan dirham, tidak ada lebih antara keduanya.” Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Wahb} dia berkata; saya mendengar {Malik bin Anas} berkata; telah menceritakan kepadaku {Musa bin Abu Tamim} dengan isnad seperti ini.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2975
Bab : Larangan Jual Beli Emas Dengan Perak Dengan Tempo
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Hatim bin Maimun} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {‘Amru} dari {Abu Minhal} dia berkata, “Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, “Ini adalah perkara yang tidak benar.” Dia menjawab, “Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” Akhirnya saya pergi menemui {Al Barra bin ‘Azib} dan menanyakannya, dia lantas menjawab, “Ketika Nabi saw. tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: “Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba.” Coba kamu datangi {Zaid bin Arqam}, karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2976
Bab : Larangan Jual Beli Emas Dengan Perak Dengan Tempo
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Mu’adz Al ‘Anbari} telah menceritakan kepada kami {Ayahku} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Habib} bahwa dia mendengar {Abu Minhal} berkata; saya bertanya kepada {Barra` bin ‘Azib} mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, “Coba tanyakan kepada {Zaid bin Arqam}, sebab dia lebih mengetahui.” Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, “Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui.” Kemudian kedua-duanya berkata, “Rasulullah saw. melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2977
Bab : Larangan Jual Beli Emas Dengan Perak Dengan Tempo
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ar Rabi’ Al ‘Ataki} telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin ‘Awwam} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Abu Ishaq} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Abu Bakrah} dari {Ayahnya} dia berkata, “Rasulullah saw. telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami.” Seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Apakah dengan serah terima secara tunai?” dia menjawab, “Seperti itulah saya mendengarnya.” Telah menceritakan kepadaku {Ishaq bin Manshur} telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Shalih} telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah} dari {Yahya} -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari {Yahya bin Abu Ishaq} bahwa {Abdurrahman bin Abu Bakrah} mengabarkan kepadanya, bahwa {Abu Bakrah} berkata, “Rasulullah saw. telah melarang kami seperti itu.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2978
Bab : Menjual Kalung yang Di Dalamnya Ada Mutiara dan Emas
Telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Abu Hani` Al Khaulani} bahwa dia mendengar {‘Ulay bin Rabah Al Lakhmi} dia berkata; saya mendengar {Fadlalah bin ‘Ubaid Al Anshari} berkata, “Ketika Rasulullah saw. di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: “Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2979
Bab : Menjual Kalung yang Di Dalamnya Ada Mutiara dan Emas
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Laits} dari {Abu Syuja’ Sa’id bin Yazid} dari {Khalid bin Abu ‘Imran} dari {Hanas Ash Shan’ani} dari {Fadlalah bin ‘Ubaid} dia berkata, “Saat di Khaibar saya pernah membeli kalung yang terbuat dari emas dan permata dengan harga dua belas dinar, kemudian saya memisahkannya, ternyata jumlahnya lebih dari dua belas dinar. Maka saya pun memberitahukan hal itu kepada Nabi saw., lalu beliau bersabda: “Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan (antara emas dan permata).” Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Abu Kuraib} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Mubarak} dari {Sa’id bin Yazid} dengan isnad yang seperti ini.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2980
Bab : Menjual Kalung yang Di Dalamnya Ada Mutiara dan Emas
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Laits} dari {Ibnu Abu Ja’far} dari {Julah Abu Katsir} telah menceritakan kepadaku {Hanas As Shan’ani} dari {Fadlalah bin ‘Ubaid} dia berkata, “Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah saw. membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2981
Bab : Menjual Kalung yang Di Dalamnya Ada Mutiara dan Emas
Telah menceritakan kepada kami {Abu Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} dari {Qurrah bin Abdurrahman Al Ma’afiri} dan {Amru bin Harits} dan selain keduanya, bahwa {‘Amir bin Yahya Al Ma’afiri} telah mengabarkan kepada mereka dari {Hanas} bahwa dia berkata, “Kami pernah bersama {Fadlalah} berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin ‘Ubaid, dia menjawab, “Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Ma’ruf} telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Wahb} telah mengabarkan kepadaku {‘Amru}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} dari {‘Amru bin Harits} bahwa {Abu An Nadlr} menceritakan bahwa {Busr bin Sa’id} menceritakan dari {Ma’mar bin Abadullah}, bahwa dia pernah menyuruh pelayannya dengan membawa satu sha’ tepung ini, kemudian dia berkata, “Juallah ini lalu tukarlah dengan gandum yang masih kasar.” Lalu pelayannya pergi dan mengambil lebih dari satu sha’ gandum, ketika Ma’mar datang dia memberitahukan kepadanya, maka Ma’mar berkata, “Kenapa kamu lakukan hal itu! Pergilah dan kembalikan gandum itu, janganlah kamu mengambilnya kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Makanan dengan makanan harus sebanding.” Ma’mar berkata lagi, “Saat itu makanan kami adalah gandum.” Lalu dikatakan kepadanya, “Hal itukan tidak sama jenisnya?” dia menjawab, “Sesungguhnya saya khawatir jika hal itu mendekati praktek ribawi.”