Telah menceritakan kepadaku {Harmalah bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {Sa’id bin Musayyab} dari {Abu Hurairah} dia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, sebab telah diharamkan lemak bangkai atas mereka, namun mereka tetap menjual dan memakan hasil penjualannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} dia berkata; saya bacakan di hadapan {Malik}; dari {Nafi’} dari {Abu Sa’id Al Khudri}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo.”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Laits}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah mengabarkan kepada kami {Laits} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah saw. yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi’ pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi’ berkata, “Kemudian saya, Nafi’ dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa’id Al Khudri, kemudian Nafi’ berkata, “Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?” Lantas Abu Sa’id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata, “Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.” Telah menceritakan kepada kami {Syaiban bin Farruh} telah menceritakan kepada kami {Jarir} -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab} ia berkata; aku mendengar {Yahya bin Sa’id}. (dalam jalur lain disebutkan) {Muhammad Ibnul Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu ‘Adi} dari {Ibnu ‘Aun} semuanya dari {Nafi’} seperti haditsnya {Laits} dari {Nafi’} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dari Nabi saw.”
Dan telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} -yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari- dari {Suhail} dari {Ayahnya} dari {Abu Sa’id Al Khudri}, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali jika dengan jumlah yang sama, atau sama berat atau sama takarannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Thahir} dan {Harun bin Sa’id Al Aila} serta {Ahmad bin Isa} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Makhramah} dari {Ayahnya} dia berkata; saya pernah mendengar {Sulaiman bin Yasar} berkata; bahwa dia pernah mendengar {Malik bin Abu ‘Amir} menceritakan dari {Utsman bin Affan}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, dan jangan pula kalian menjual satu dirham dengan dua dirham.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2968
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} telah menceritakan kepada kami {Laits}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah mengabarkan kepada kami {Laits} dari {Ibnu Syihab} dari {Malik bin Aus bin Hadatsan} bahwa dia berkata, “Suatu ketika saya pernah datang seraya berkata, ‘Adakah di antara kalian yang ingin menukarkan dirham? ‘ maka Thalhah bin Ubaidullah -yang saat itu dia sedang berada di samping {Umar bin Khattab} – berkata, ‘Tunjukkanlah emasmu kepadaku dan berikanlah kepadaku, jika nanti pelayanku datang maka saya akan memberikan dirham kepadamu.’ Maka Umar bin Khattab berkata, “Demi Allah, janganlah kalian melakukan jual beli seperti ini, sebaiknya kamu berikan dirham ini sekarang atau kamu kembalikan emasnya. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda: “Dirham dengan emas adalah riba kecuali jika dengan tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika dengan tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika dengan tunai.” Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Zuhair bin Harb} dan {Ishaq} dari {Ibnu ‘Uyainah} dari {Az Zuhri} dengan isnad ini.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2969
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin Umar Al Qawariri} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Ayyub} dari {Abu Qilabah} dia berkata, “Ketika di negeri Syam, saya mengikuti suatu halaqah (majlis ilmu), ternyata di situ juga ada Muslim bin Yasar. Tidak lama kemudian {Abu Al Asy’ats} datang.” Abu Qilabah melanjutkan, “Lalu orang-orang yang ikut bermajlis berkata, “Abu Al ‘Asy’ats telah datang, Abu Al ‘Asy’ats telah datang!” Ketika ia telah duduk, maka aku pun berkata kepadanya, “Riwayatkanlah hadits kepada saudara kami, yaitu hadits {Ubadah bin Shamit}.” Dia menjawab, “Baiklah. Suatu ketika kami mengikuti suatu peperangan, dan dalam peperangan tersebut ada juga Mu’awiyah, lalu kami mendapatkan ghanimah yang melimpah ruah yang di antaranya adalah wadah yang terbuat dari perak. Mu’awiyah kemudian menyuruh seseorang untuk menjual wadah tersebut ketika orang-orang menerima pembagian harta ghanimah, maka mereka beramai-ramai menawarnya, ternyata hal itu sampai di telinga ‘Ubadah bin Shamit, maka ia pun berdiri dan berkata, “Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah saw. melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai, barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba.” Lantas mereka menolak dan tidak jadi mengambilnya. Dan hal itu sampai ke telinga Mu’awiyah, maka dia berdiri dan berkhutbah, dia berkata, “Kenapa ada beberapa lelaki mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah saw., padahal kami telah bersama beliau dan kami tidak pernah mendengar hal itu dari beliau?” lantas Ubadah bin Shamit berdiri dan mengulangmi ceritanya. Kemudian dia berkata, “Sungguh, kami akan senantiasa meriwayatkan apa yang kami dengar dari Rasulullah saw., walaupun Mu’awiyah tidak menyukainya.” Atau dia berkata, “Saya tidak peduli padanya walau harus dipecat dari tentaranya ketika berada di malam hari yang sangat gelap gulita.” Hammad mengatakan, “Ini, atau seperti itu.” Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim} dan {Ibnu Abu Umar} semuanya dari {Abdul Wahhab Ats Tsaqafi} dari {Ayyub} dengan isnad seperti ini.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2970
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} dan {Amru An Naqid} dan {Ishaq bin Ibrahim} dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, {Ishaq} berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Khalid Al Khaddza’} dari {Abu Qilabah} dari {Abu Al Asy’ats} dari {‘Ubadah bin Shamit} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2971
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Muslim Al ‘Abdi} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Mutawakil An Naji} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi.” Telah menceritakan kepada kami {‘Amru An Naqid} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman Ar Raba’i} telah menceritakan kepada kami {Abu Al Mutawakil An Naji} dari {Abu Sa’id Al Khudri} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …”, kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 2972
Bab : Sharaf dan Jual Beli Emas dan Perang Dengan Tunai
Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala`} dan {Washil bin Abdul A’la} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Fudlail} dari {Ayahnya} dari {Abu Zur’ah} dari {Abu Hurairah} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan gandum, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya.” Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Sa’id Al Asyaj} telah menceritakan kepada kami {Al Muharibi} dari {Fudlail bin Ghazwan} dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan “Tunai.”