Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab} dari {Amru} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat untuk kerabatnya maka wasiat itu untuk kerabat yang terdekat, laki-laki dan perempuan sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3137
Bab : Berucap “Budakku Merdeka, Kemudian Ia Meninggalkan Dan Belum Menjelaskan”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar} dari {Mutharrif} dari {Asy Sya’bi} tentang seorang laki-laki yang berkata, ‘Salah satu budakku merdeka.’ Kemudian laki-laki itu meninggal sebelum menjelaskan budak yang dimaksud. Asy Sya’bi berkata, “Ahli waris sama kedudukannya dengan mayit, mereka boleh memerdekakan siapa yang lebih baik dimerdekakan.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3138
Bab : Jika Berwasiat Membebaskan Ketika Sakitnya, Lantas Sembuh
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seseorang yang berkata ketika sakit, ‘Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian dan budakku si fulan merdeka, ‘ tanpa mengatakan ‘jika terjadi sesuatu padaku’, lalu ia sembuh. Al Hasan berkata, “Budak itu tetap menjadi budak.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3139
Bab : Jika Membebaskan Budaknya Ketika Meninggal, Padahal Tak Punya Harta Lain
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar} dari {Mutharrif} dari {Asy Sya’bi} tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya’bi) berkata, “Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3140
Bab : Jika Membebaskan Budaknya Ketika Meninggal, Padahal Tak Punya Harta Lain
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Hammam} telah menceritakan kepada kami {Qatadah} dari {Al Hasan}, bahwa seseorang membeli budak dengan harga sembilan ratus dirham, lalu ia memerdekakannya namun uang pembayarannya belum selesai, sementara ia tidak meninggalkan sedikit pun harta. Maka Ali berkata, “Budak itu harus berusaha untuk membayar dirinya.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3141
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Manshur bin Salamah} dari {Syarik} dari {Al Asy’ats} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Al Mudabbar termasuk sepertiga wasiat.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3142
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Manshur bin Salamah} dari {Syarik} dari {Manshur} dari {Ibrahim} ia berkata, “Al Mudabbar termasuk dalam sepertiga wasiat.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3143
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Katsir} dari {Al Hasan} ia berkata, “Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan).”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3144
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Humaid} dari {Al Hasan} ia berkata, “Budak wanita dan anak laki-lakinyanya yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan).”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3145
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, {Manshur} berkata; telah mengabarkan kepadaku dari {Ibrahim} ia berkata, “Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang bisa diwasiatkan).”