Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Abu Abdullah Asy Syaqari} dan {Abu Hasyim} dari {Ibrahim} ia berkata, “Al Mudabbar termasuk dari keseluruhan harta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3147
Bab : Yang Berpendapat “Budak Mudabbar, Diantara Yang Mendapat Sepertiga”
Telah mengabarkan kepada kami {Al Hakam bin Al Mubarak} telah mengabarkan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} ia berkata, “Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam keseluruhan harta.” Ketika Abu Muhammad ditanya, “Manakah pendapat yang engkau ambil dari keduanya?” Ia menjawab, “Termasuk dari sepertiga harta.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3148
Bab : Yang Berpendapat “Jangan Engkau Bersaksi Atas Wasiat Hingga Dibacakan Kepadamu”
Telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} telah menceritakan kepada kami {Makhlad} dari {Hisyam} dari {Al Hasan} ia berkata, “Janganlah engkau bersaksi atas suatu wasiat hingga dibacakan kepadamu dan jangan bersaksi atas orang yang tidak engkau kenal.”
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Humaid} dari {Al Hasan} bahwa {Umar bin Al Khaththab} pernah berwasiat kepada para ibu dari anak-anaknya sebanyak empat ribu, masing-masing orang mendapat empat ribu.”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Hassan} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Abu Az Zinad} dari {Ayahnya} dari {Umar bin Abdul Aziz}, bahwa ia membolehkan wasiat anak berumur tiga belas tahun.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Zuhair} dari {Abu Ishaq} ia berkata, “Seorang anak berumur tujuh tahun dari suatu kampung pernah berwasiat.” Maka {Syuraih} berkata, “Jika anak itu dalam wasiatnya benar maka wasiat itu dibolehkan.” Abu Muhammad berkata, “Hal itu membuatku kagum namun para hakim tidak membolehkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} bahwa ia menyaksikan {Syuraih} membolehkan wasiat Abbas bin Isma’il bin Martsad kepada ibu susunya dari penduduk Hirah, padahal Abbas masih kecil.”
Telah menceritakan kepada kami {Ja’far bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} telah menceritakan kepada kami {Abu Ishaq} ia berkata; {Syuraih} berkata, “Jika seorang anak kecil dapat menghindari sumur, maka wasiatnya dibolehkan.”
Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Ishaq} bahwa seorang anak dari mereka ketika telah tanggal giginya dipanggil Martsad, ia berwasiat kepada ibu susunya dari penduduk Hirah sebanyak empat puluh dirham. Dan {Syuraih} membolehkannya hal itu, ia katakan, “Siapa saja yang sesuai dengan haknya maka kami membolehkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} telah mengabarkan kepada kami {Yahya} bahwa {Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm} mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang anak di Madinah sedang menghadapi kematian sementara ahli warisnya berada di Syam. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa anak itu akan meninggal, lalu mereka meminta kepadanya agar ia berwasiat. Maka {Umar} menyuruhnya untuk berwasiat, ia pun berwasiat dengan sebuah sumur bernama sumur Jusyam dan pemiliknya menjual dengan harga tiga puluh ribu.” Abu Bakar menyebutkan bahwa anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun.