Telah menceritakan kepada kami {Yazid} dari {Hisyam Ad Dastawa`i} dari {Hammad} dari {Ibrahim} ia berkata, “Seorang anak kecil dibolehkan berwasiat dengan sepertiga dari hartanya atau kurang dari itu, walinya hanya boleh melarangnya berwasiat pada waktu sehat karena khawatir kemiskinan menimpanya. Adapun ketika (anak itu) akan meninggalnya maka walinya tidak berhak melarangnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Khalid Al Hadzdza`} dan {Ayyub} dari {Ibnu Sirin} dari {Abdullah bin Utbah}, bahwa pernah didatangkan kepadanya seorang anak perempuan yang masih kecil, anak tersebut ingin berwasiat (dengan hartanya), namun mereka menganggapnya masih kecil. Abdullah bin Utbah berkata, “Jika mendapati kebenaran maka kami membolehkannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah mengabarkan kepada kami {Sufyan} dari {Yahya bin Sa’d} dari {Abu Bakar}, bahwa Sulaim Al Ghassan meninggal pada umur sepuluh atau dua belas tahun, ia pun berwasiat dengan sumur miliknya yang bernilai tiga puluh ribu, {Umar bin Al Khaththab} pun membolehkannya.” Abu Muhammad berkata, “Orang-orang mengatakan, ‘Ia adalah Amru bin Sulaim’.” Telah menceritakan kepada kami {Qabishah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari kedua anaknya {Abdullah} dan {Muhammad} keduanya anak Abu Bakar dari {Ayah keduanya} seperti itu, hanya saja salah seorang dari keduanya berkata, “Ia berumur tiga belas tahun.” Yang lain berkata, “Sebelum ia bermimpi junub.” Abu Muhammad berkata, “Dari kedua anaknya, yakni kedua anak Abu Bakar.”
Telah menceritakan kepada kami {Nashr bin Ali} telah menceritakan kepada kami {Abdul A’la} dari {Ma’mar} dari {Az Zuhri} bahwa ia berkata, “Wasiatnya tidak dibolehkan kecuali jika ia sudah memiliki nalar, yakni anak yang belum bermimpi junub.”
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin ‘Aun} telah mengabarkan kepada kami {Husyaim} dari {Yunus} dari {Al Hasan} ia berkata, “Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub.”
Telah menceritakan kepada kami {Sa’id bin Al Mughirah} dari {Hafsh bin Ghiyats} dari {Hajjaj} dari {‘Atha} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Tidak sah talak anak kecil, pemerdekaan, wasiat, jual belinya dan selainnya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Walid} telah menceritakan kepada kami {Hammam} dari {Qatadah} dari {Humaid bin Abdurrahman Al Himyari} ia berkata, “Tidak sah talak dan wasiat kecuali telah berakal, selain An Nasywan, yaitu orang yang mabuk. Talaknya sah dan ia wajib dihukum dengan hukuman cambuk.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3163
Bab : Jika Berwasiat Membebaskan Budaknya Yang Melarikan Diri
Telah menceritakan kepada kami {Amru bin ‘Aun} dari {Khalid bin Abdullah} dari {Yahya bin Abu Ishaq} ia berkata, “Aku bertanya kepada {Al Qasim bin Abdurrahman} dan {Mu’awiyah bin Qurrah} tentang seseorang yang berkata di dalam wasiatnya, ‘Setiap budak milikku merdeka’, dan ia memiliki seorang budak yang kabur?” keduanya lalu menjawab, “Budak yang kabur itu merdeka.” Sedangkan {Al Hasan} dan {Iyas} dan {Bakar bin Abdullah} mengatakan, “Ia tidak merdeka.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah} telah menceritakan kepada kami {Abdullah Al Umari} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa {Umar} pernah berwasiat kepada Hafshah Ummul Mukminin.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Laits} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa {Shafiyah} telah berwasiat kepada seorang Yahudi yang bersamanya.”