Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seseorang mewasiatkan sesuatu yang terdapat hal pemerdekaan budak di dalamnya lalu wasiat itu melebihi sepertiga hartanya, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan. Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} ia berkata; Telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Ayyub} dari {Muhammad} ia berkata; Didahulukan hitungan.
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Bisyr} telah menceritakan kepada kami {Al Mu’afa} dari {Utsman bin Al Aswad} dari {‘Atha`} ia berkata; Barangsiapa yang berwasiat atau memerdekakan budak sedangkan dalam wasiatnya itu terdapat ‘aul, maka ‘aul tersebut mengambil bagian dari orang yang memerdekakan budak dan orang yang berwasiat. Ia melanjutkan; {‘Atha`} berkata; Sesungguhnya penduduk Madinah menyelisihi kami, mereka mendahulukan pemerdekaan.
Telah menceritakan kepada kami {Abu An Nu’man} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} ia berkata; {Amr bin Dinar} berkata tentang orang yang berwasiat untuk pemerdekaan budak dan hal lainnya lalu melebihi sepertiga harta, ia berkata; Didahulukan hitungan.
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Katsir bin Syinzhir} dari {Al Hasan} tentang seseorang yang berwasiat melebihi sepertiga harta dan termasuk di dalamnya pemerdekaan budak, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan budak.
Telah menceritakan kepada kami {Al Mu’alla bin Asad} ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Wuhaib} dari {Yunus} dari {Al Hasan} tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, “Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka semua sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3102
Bab : Berwasiat Untuk Anak Keturunan Seseorang Sekaligus Memberi Bagian Dari Hartanya
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abdullah} telah menceritakan kepada kami {Abu Syihab} dari {Amru} dari {Al Hasan} ia berkata, “Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3103
Bab : Berwasiat Untuk Anak Keturunan Seseorang Sekaligus Memberi Bagian Dari Hartanya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim} telah menceritakan kepada kami {Za`idah bin Musa Al Hamdani} telah menceritakan kepadaku {Sayyar bin Abu Karb}, bahwa ada seseorang mendatangi {Syuraih} dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, “Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Marwan bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Makhul} ia berkata, “Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya.” Sa’id berkata, “Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu.”
Sunan Darimi | Hadits No. : 3105
Bab : Yang Berpendapat “Kafan Dari Harta Mana Saja Miliknya”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Hafsh} dari {Isma’il bin Abu Khalid} dari {Al Hakam} dari {Ibrahim} ia berkata, “Kafan diambil dari seluruh harta.”