Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Ja’far}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Ubaidullah bin ‘Amr} dari {Zaid} dari {Adi bin Tsabit} dari {Yazid bin Al Barra`} dari {ayahnya}, ia berkata; saya menjumpai pamanku dan ia membawa bendera, kemudian saya berkata; engkau hendak kemana? Lalu ia berkata; Rasulullah saw. mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3281
Bab : Tafsiran Firman Allah ” dan Wanita-Wanita Muhshan Selain”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Qatadah} dari {Al Khalil} dari {Abu ‘Alqamah Al Hasyimi} dari {Abu Sa’id Al Khudri}, Nabi saw. mengutus pasukan ke Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh lalu bertempur dan menang. Mereka mendapatkan beberapa orang tawanan wanita yang memiliki suami dari kalangan orang-orang musyrik. Pasukan muslimin merasa enggan untuk menggauli mereka. Lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, Yaitu hal ini adalah halal bagi kalian, apabila telah selesai ‘iddah mereka.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’id}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {‘Ubaidullah}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar.
Telah mengabarkan kepada kami {Humaid bin Mas’adah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Bisyr}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Humaid} dari {Al Hasan} dari {‘Imran bin Hushain} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam, dan barang siapa yang merampas suatu rampasan maka bukan dari golongan kami.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ali bin Muhammad bin Ali}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Katsir} dari {Al Fazari} dari {Humaid} dari {Anas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam.” Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah kesalahan fatal, dan yang benar adalah hadis Bisyr.
Telah mengabarkan kepada kami {Harun bin Abdullah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’n}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dan {Al Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari {Ibnu Al Qasim}, ia berkata; {Malik} berkata; telah menceritakan kepadaku {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. melarang dari syighar, dan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan laki-laki yang lain dengan anaknya dengan syarat ia menikahkannya dengan anak wanitanya dan diantara mereka tidak ada mahar.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Ibrahim} dan {Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Ishaq Al Azraq} dari {‘Ubaidullah} dari {Abu Az Zinad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. melarang dari syighar. ‘Ubaidullah berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan saudara wanitanya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} dari {Abu Hazim} dari {Sahl bin Sa’d} bahwa terdapat seorang wanita yang datang kepada Rasulullah saw. dan berkata; wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian Rasulullah saw. melihat kepadanya, lalu mengangkat pandangannya kepadanya dan merendahkannya kemudian menundukkan kepalanya. Kemudian tatkala wanita tersebut melihat bahwa beliau tidak menunaikan sesuatu pada dirinya iapun duduk. Lalu terdapat seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang berdiri kemudian berkata; wahai Rasulullah, apabila engkau butuh kepadanya maka nikahkanlah saya dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” kemudian orang tersebut mengatakan; tidak, demi Allah saya tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian beliau bersabda: “Lihatlah walaupun satu cincin besi.” Lalu orang tersebut pergi kemudian kembali dan berkata; tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak juga cincin besi, akan tetapi ini ada sarungku. Sahl berkata; ia memiliki selendang, maka bagi wanita tersebut setengahnya. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang dapat engkau perbuat dengan sarungmu itu? Apabila engkau memakainya maka ia tidak memakai sedikitpun darinya. Dan jika ia memakainya maka engkau tidak memakai sedikitpun darinya.” Lalu laki-laki tersebut duduk hingga lama, kemudian berdiri dan dilihat Rasulullah saw. berpaling. Kemudian beliau memerintahkan agar ia dipanggil, lalu orang tersebut dipanggil. Lalu setelah ia datang beliau bersabda: “Apa yang engkau miliki dari Al Qur’an?” orang tersebut berkata; saya memiliki surat demikian dan demikian. Dan iapun menyebutkannya, kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Apakah engkau dapat membacanya di luar kepala?” orang tersebut berkata; ya. Maka beliau bersabda: “Saya berikan dia kepadamu dengan apa yang engkau miliki dari Al Qur’an.”
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Musa} dari {Abdullah bin Abdullah bin Abi Thalhah} dari {Anas}, ia berkata; Abu Tholhah menikahi Umi Sulaim dan mahar perkawinan keduanya adalah Islam, Umi Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah, lalu Abu Thalhah melamarnya dan Umi Sulaim menjawab berkata ‘aku telah masuk Islam, jika engkau masuk Islam maka aku akan menerima nikahmu’, lalu ia masuk Islam dan itulah mahar keduanya.
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin An Nadhr bin Musari}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ja’far bin Sulaiman} dari {Tsabit} dari {Anas}, ia berkata; Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata; demi Allah, orang sepertimu tidak pantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi engkau adalah orang kafir dan saya adalah wanita muslimah. Tidak halal saya menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan saya tidak meminta selain itu kepadamu. Kemudian iapun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata; saya tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya.