Telah mengabarkan kepada kami {Humaid bin Mas’adah} dari {Sufyan yaitu Ibnu Habib} dari {Ibnu Juraij} dari {Ibnu Abi Mulaikah} dari {Al Qasim bin Muhammad} dari {Aisyah}, ia berkata; Sahlah menemui Rasulullah saw. dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim memasuki rumah kami, dan ia telah berfikiran seperti yang difikirkan para lelaki dewasa, dan telah mengetahui apa yang diketahui laki-laki dewasa. Maka beliau bersabda: “Susuilah dia, maka engkau akan menjadi haram baginya dengan hal tersebut.” Kemudian saya tinggal satu tahun tidak menceritakan hadis tersebut, dan bertemu Al Qasim kemudian ia berkata; ceritakan hadis tersebut dan engkau tidak akan takut.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali} dari {Abdul Wahhab}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ayyub} dari {Ibnu Abi Mulaikah} dari {Al Qasim} dari {Aisyah} bahwa Salim maula Abu Hudzaifah dahulu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan isterinya di rumah mereka. Kemudian datang anak wanita Suhail kepada Nabi saw. dan berkata; Salim telah mencapai seperti yang dicapai laki-laki dewasa, dan berfikir seperti yang mereka fikirkan. Dan ia masuk ke rumah kami, dan saya mengetahui ada sesuatu yang “kurang sreg” dalam hati Abu Hudzaifah Karena hal tersebut. Maka Nabi saw. bersabda: “Susuilah dia, engkau menjadi haram baginya.” Maka saya menyusuinya dan hilanglah kejengkelan yang ada dalam hati Abu Hudzaifah. Kemudian saya kembali kepada beliau dan saya katakan; sungguh saya telah menyusuinya, kemudian hilanglah apa yang ada pada hati Abu Hudzaifah.
Telah mengabarkan kepada kami {Yunus bin Abdul A’la}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ibnu Wahb}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {Yunus} dan {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah}, ia berkata; seluruh istri Nabi saw. enggan jika seseorang dengan alasan susuan itu masuk kerumah mereka, dan berniyat ingin menyusukan orang dewasa. mereka berkata kepada ‘Aisyah demi Allah kami tidak melihat apa yang Rasulullah saw. perintahkan kepada Sahlah binti Suhail kecuali hanya keringanan dari Rasulullah saw. untuk menyusui Salim saja, demi Allah tidak boleh seseorang masuk kerumah kami karena susuan ini dan iapun tidak akan melihat kami.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Uqail} dari {Ibnu Syihab}, telah memberitakan kepadaku {Abu ‘Ubaidah bin Abdullah bin Zam’ah} bahwa ibunya yaitu {Zainab binti Abi Salamah} telah mengabarkan kepadanya bahwa ibunya yaitu {Ummu Salamah} isteri Nabi saw. pernah berkata; seluruh isteri Nabi saw. enggan bila seseorang menemui mereka dengan alasan persusuan tersebut, dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali sebagai keringanan yang Rasulullah saw. berikan khusus untuk Salim. Maka tidak boleh ada seorangpun yang masuk menemui kami dengan alasan ingin persusuan ini, dan ia tidak akan melihat kami.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah} dan {Ishaq bin Manshur} dari {Abdur Rahman} dari {Malik} dari {Abu Al Aswad} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} bahwa {Judamah binti Wahb} telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut.” Ishaq berkata; mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah).
Telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin Mas’ud} dan {Humaid bin Mas’adah} mereka berdua; telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Aun} dari {Muhammad bin Sirin} dari {Abdur Rahman bin Bisyr bin Mas’ud} dan ia mengembalikan hadis hingga mengembalikannya kepada {Abu Sa’id Al Khudri}, ia berkata; hal tersebut disebutkan kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda: “Apakah ini?” terdapat seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan kehamilan, dan ia memiliki seorang sahaya wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan ia hamil. Beliau bersabda: “Tidak, kalian tidak boleh melakukannya sesungguhnya hal itu adalah taqdir.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} dari {Muhammad}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Al Faidh}, ia berkata; saya pernah mendengar {Abdullah bin Murrah Az Zuraqi} dari {Abu Sa’id Az Zuraqi} bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai ‘uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata; sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Hisyam}, ia berkata; dan telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Hajjaj bin Hajjaj} dari {ayahnya}, ia berkata; saya berkata kepada Rasulullah saw.; apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: “Memberikan sahaya laki-laki atau wanita.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ali bin Hujr}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Isma’il} dari {Ayyub} dari {Ibnu Abi Mulaikah}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Ubaid bin Abi Maryam} dari {‘Uqbah bin Al Harits}, ia berkata; saya telah mendengarnya dari ‘Uqbah akan tetapi saya lebih hafal hadis ‘Ubaid, saya hafal ia berkata; saya menikahi seorang wanita, kemudian datang kepada kami seorang wanita hitam. Kemudian berkata; saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian saya datang kepada Nabi saw. dan mengabarkan kepada beliau. Saya katakan; saya telah menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian datang kepadaku seorang wanita hitam kemudian berkata; saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian beliau berpaling dariku, lalu saya mendatangi beliau dari depan dan saya katakan; ia berdusta. Beliau bersabda: “Bagaimana dengannya? Sedang ia telah mengaku bahwa dia pernah menyusui kalian berdua? Tinggalkan wanita tersebut.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Usman bin Hakim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Nu’aim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Shalih} dari {As Suddi} dari {Adi bin Tsabit} dari {Al Barra`}, ia berkata; saya berjumpa dengan {pamanku}, dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan; engkau hendak pergi kemana? Ia berkata; Rasulullah saw. mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.