Telah mengabarkan kepada kami {Hannad As Sari} dalam hadis nya dari {Abu Al Ahwash} dari {Asy’ats bin Abi Asy Sya’tsa`} dari {ayahnya} dari {Masruq}, ia berkata; {‘Aisyah} berkata; Rasulullah saw. menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda: ” Lihatlah apa itu saudara kalian, ” pada kali yang lain: ” lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar.”
Telah mengabarkan kepada kami {Harun bin Abdullah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ma’n}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr} dari {‘Amrah} bahwa {Aisyah} mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah saw. ada di rumahnya dan ia mendengar seorang laki-laki meminta izin di rumah Hafshah. Aisyah berkata; wahai Rasulullah, ini, seorang laki-laki meminta izin di rumahmu. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Saya diberitahu bahwa ia adalah Fulan paman Hafshah sepersusuan.” Aisyah berkata; lalu saya katakan; seandainya Fulan pamannya sepersusuan masih hidup menemuiku. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abdur Razzaq}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ibnu Juraij}, ia berkata; {‘Atho`} telah mengabarkan kepadaku dari {‘Urwah} bahwa {Aisyah} berkata; telah datang pamanku sepersusuan Abu Al Ja’d, kemudian saya menolaknya. ‘Atho` berkata; dan Hisyam yaitu Abu Al Qu’ais berkata; kemudian Rasulullah saw. datang dan saya beritahu beliau, lalu Rasulullah saw. bersabda; izinkan dia.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {Abu Ayyub} dari {Wahb bin Kaisan} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} bahwa saudara Abu Al Qu’ais meminta izin untuk menemui Aisyah setelah turun ayat Hijab. Kemudian ia menolak untuk memberikan izin kepadanya. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi saw., maka beliau bersabda: “Izinkan dia, karena ia pamanmu.” Lalu saya berkata; sesungguhnya saya disusui seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Maka beliau bersabda: “Sungguh ia pamanmu, maka hendaknya ia menemuimu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Harun bin Abdullah} telah memberitakan kepada kami {Ma’n}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah} dari {Aisyah}, ia berkata; Aflah saudara Abu Al Qu’ais meminta izin kepadaku dan ia adalah pamanku sepersusuan, lalu saya menolak untuk memberikan izin kepadanya hingga Rasulullah saw. datang dan saya beritahukan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: “Izinkanlah dia, sungguh ia adalah pamanmu.” Aisyah berkata; dan hal tersebut setelah turun ayat hijab.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdul Jabbar bin Al ‘Ala`} dari {Sufyan} dari {Az Zuhri} dan {Hisyam bin ‘Urwah} dari {‘Urwah} dari {Aisyah}, ia berkata; pamanku Aflah telah meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat Hijab, kemudian saya tidak mengizinkannya. Hingga Nabi saw. datang, lalu saya bertanya kepadanya. Kemudian beliau bersabda: “Izinkanlah dia, ia adalah pamanmu.” Saya katakan; wahai Rasulullah, saya disusui orang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Beliau bersabda: “Izinkah dia, engkau beruntung. Ia adalah pamanmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ar Rabi’ bin Sulaiman bin Daud}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Al Aswad} dan {Ishaq bin Bakr} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Bakr bin Mudhar} dari {Ja’far bin Rabi’ah} dari {‘Irak bin Malik} dari {‘Urwah} dari {Aisyah}, ia berkata; Aflah saudara Abu Al Qu’ais datang meminta izin, kemudian saya katakan; saya tidak akan mengizinkannya hingga saya meminta izin kepada Nabi saw., kemudian setelah Nabi saw. datang saya katakan kepadanya; Aflah saudara Abu Al Qu’ais datang meminta izin, kemudian saya menolak untuk mengizinkannya. Maka beliau bersabda: “Izinkan dia, ia adalah pamanmu.” Maka saya katakan; saya disusui isteri Abu Al Qu’ais, dan tidak disusui laki-laki. Beliau bersabda: “Izinkan dia, ia adalah pamanmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {Yunus bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Makhramah bin Bukair} dari {ayahnya}, ia berkata; saya mendengar {Humaid bin Nafi’}, ia berkata; saya mendengar {Zainab binti Abu Salamah} berkata; saya mendengar {‘Aisyah} istri Nabi saw. berkata; Sahlah binti Suhail menemui Rasulullah saw. dan berkata; wahai Rasulullah, saya melihat kemarahan di wajah Abu Hudzaifah karena Salim masuk kerumahku, Rasulullah saw. bersabda: “Susuilah dia, ” ia menjawab ia sudah memiliki jenggot, beliau bersabda: “Susuilah ia dan akan pergi kemarahan yang ada diwajah Abi Hudzaifah, ” ia berkata demi Allah aku tidak mengetahuinya diwajah Abi Hudzaifah setelah itu.
Telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan}, ia berkata; kami mendengarnya dari {Abdur Rahman yaitu Ibnu Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Aisyah}, ia berkata; Sahlah binti Suhail menemui Rasulullah saw. dan berkata; saya melihat kemarahan di wajah Abu Hudzaifah karena Salim masuk rumahku. Beliau bersabda: “Susuilah dia.” Ia berkata; bagaimana saya menyusuinya, sedangkan dia adalah laki-laki dewasa. Kemudian beliau bersabda: “Bukankah saya tahu bahwa ia adalah laki-laki dewasa?” kemudian ia datang setelah itu, dan berkata; demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi. Saya tidak melihat sesuatupun di wajah Abu Hudzaifah setelah itu yang tidak saya suka.
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Yahya Abu Al Wazir}, ia berkata; saya mendengar {Ibnu Wahb} berkata; telah mengabarkan kepadaku {Sulaiman} dari {Yahya} dan {Rabi’ah} dari {Al Qasim} dari {Aisyah}, ia berkata; Nabi saw. memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah, ia menyusuinya sedang ia adalah laki-laki dewasa. Rabi’ah berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi Salim.