Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Manshur}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yusuf}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Laits}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {Ayyub bin Musa} dari {Bukair bin Abdullah bin Al Asyah} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Abdul Malik bin Yasar} dari {Abu Hurairah} dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu saudara wanita ibunya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3241
Bab : Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ayah
Telah mengabarkan kepada kami {Mujahid bin Musa}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Uyainah} dari {‘Amr bin Dinar} dari {Abu Salamah} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3242
Bab : Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ayah
Telah mengabarkan kepada kami {Yahya bin Durusta}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Isma’il}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abi Katsir} bahwa {Abu Salamah} telah menceritakan kepadanya dari {Abu Hurairah} dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3243
Bab : Keharaman Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ibu
Telah mengabarkan kepada kami {Ubaidullah bin Sa’id}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hisyam}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad} dari {Abu Hurairah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3244
Bab : Keharaman Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ibu
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Al Mu’tamir} dari {Daud bin Abi Hindun} dari {Asy Sya’bi} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3245
Bab : Keharaman Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ibu
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Ashim}, ia berkata; saya membaca kitabnya {Asy Sya’bi} didalamnya tertulis dari {Jabir} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.” Asy Sya’bi berkata; saya mendengar ini dari Jabir.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3246
Bab : Keharaman Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ibu
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Adam} dari {Ibnu Al Mubarak} dari {‘Ashim} dari {Asy Sya’bi}, ia berkata; saya mendengar {Jabir bin Abdullah} berkata; Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 3247
Bab : Keharaman Menyatukan Antara Wanita dan Bibi Jalur Ibu
Telah mengabarkan kepada kami {Ibrahim bin Al Hasan}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hajjaj} dari {Ibnu Juraij} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir}, ia berkata; Rasulullah saw. melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’id}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Yahya}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Malik}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Dinar} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abi Habib} dari {‘Irak} dari {‘Urwah} dari {Aisyah} bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah saw. diberitahu, kemudian beliau bersabda: “Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan.”