Telah menceritakan kepada Kami {Ali bin Bahr} dan {Abdullah bin Sa’id} secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami {Abu Khalid Al Ahmar} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Abdurrahman bin Al Qasim} dari {ayahnya} dari {Aisyah} ia berkata; Rasulullah saw. melakukan thawaf ifadhah pada hari terakhirnya ketika telah melakukan Shalat Zhuhur, kemudian beliau kembali ke Mina dan tinggal di sana beberapa malam, pada Hari-hari Tasyriq. Beliau melempar jumrah apabila matahari telah tergelincir. Setiap jumrah dengan tujuh kerikil, beliau bertakbir bersama setiap lemparan kerikil, beliau berdiri pada jumrah pertama dan kedua kemudian berdiri lama dan merendah diri, serta melempar ketiga dan tidak berdiri pada jumrah ketiga.
Telah menceritakan kepada Kami {Hafsh bin Umar}, serta {Muslim bin Ibrahim} secara makna. Mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Ibrahim} dari {Abdurrahman bin Yazid} dari {Ibnu Mas’ud}, ia berkata; tatkala beliau telah sampai pada jumrah kubra beliau menjadikan Ka’bar berada di sisi kirinya dan Mina di sisi kanannya, beliau melempar jumrah dengan tujuh kerikil. Ibnu Mas’ud berkata; demikianlah orang yang kepadanya diturunkan Surat Al Baqarah melempar.
Telah menceritakan kepada Kami {Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi}, dari {Malik}. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain. Telah menceritakan kepada Kami {Ibnu As Sarh}, telah mengabarkan kepada Kami {Ibnu Wahb}, telah mengabarkan kepadaku {Malik} dari {Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm} dari {ayahnya} dari {Abu Al Baddah bin ‘Ashim} dari {ayahnya} bahwa Rasulullah saw. memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina. Mereka melempar pada Hari Nahr, kemudian mereka melempar pada keesokan hari dan dua hari setelah keesokan hari dan mereka melempar pada hari Nafar (yaitu kembali dari Mina).
Telah menceritakan kepada Kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada Kami {Sufyan} dari {Abdullah} dan {Muhammad} dua anak Abu Bakr, dari {ayah mereka}, dari {Abu Al Baddah bin ‘Adi} dari {ayahnya} bahwa Nabi saw. memberikan keringanan untuk para penggembala untuk melempar satu hari dan tidak melempar satu hari.
Telah menceritakan kepada Kami {Abdurrahman bin Al Mubarak}, telah menceritakan kepada Kami {Khalid bin Al Harits}, telah menceritakan kepada Kami {Syu’bah} dari {Qatadah}, ia berkata; saya mendengar {Abu Mijlaz} berkata; saya bertanya kepada {Ibnu Abbas} mengenai sebagian perkara jumrah. Ia berkata; aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. melemparnya dengan enam atau tujuh kerikil.
Telah menceritakan kepada Kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada Kami {Abdul Wahid bin Ziyad}, telah menceritakan kepada Kami {Al Hajjaj} dari {Az Zuhri} dari {‘Amrah binti Abdurrahman} dari {Aisyah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian melempar jumrah ‘aqabah, maka telah halal baginya segala sesuatu, kecuali wanita.” Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits dha’if. Al Hajjaj tidak melihat Az Zuhri dan tidak mendengar darinya.
Telah menceritakan kepada Kami {Al Qa’nabi} dari {Malik} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} bahwa Rasulullah saw. mengucapkan: “ALLAAHUMMARHAM Al MUHALLIQIIN.” (Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambut kepalanya!) Para sahabat berkata; dan orang-orang yang memendekkan rambutnya wahai Rasulullah! Rasulullah saw. mengucapkan: “ALLAAHUMMARHAM Al MUHALLIQIIN.” (Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambut kepalanya!) Para sahabat berkata; dan orang-orang yang memendekkan rambutnya wahai Rasulullah! Rasulullah saw. bersabda: “WAL MUQASHSHIRIIN.” (dan orang-orang yang memendekkan rambut kepalanya).
Telah menceritakan kepada Kami {Qutaibah}, telah menceritakan kepada Kami {Ya’qub yaitu Al Iskandarani} dari {Musa bin ‘Uqbah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. menggundul rambut kepalanya pada saat haji wada’.
Telah menceritakan kepada Kami {Muhammad bin Al ‘Ala`}, telah menceritakan kepada Kami {Hafsh} dari {Hisyam} dari {Ibnu Sirin} dari {Anas bin Malik} bahwa Rasulullah saw. melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr kemudian beliau kembali ke perkemahannya di Mina lalu beliau meminta hewan kurban dan beliau menyembelih, kemudian beliau memanggil tukang cukur, beliau membagikan rambut kepada orang-orang yang berada di sekitarnya kemudian lalu tukang cukur tersebut mencukur kepala sebelah kiri kemudian beliau berkata: “Apakah di sini ada Abu Thalhah?” Lalu beliau menyerahkan rambut tersebut kepada Abu Thalhah. Telah menceritakan kepada Kami {‘Ubaid bin Hisyam Abu Nu’aim Al Halabi} dan {‘Amr bin Utsman} secara makna, mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada Kami {Sufyan} dari {Hisyam bin Hassan} dengan sanad ini dalam hadits tersebut ia berkata; beliau berkata kepada tukang cukur: “Mulailah dari sebelah kanan, dan gundullah!”.
Telah menceritakan kepada Kami {Nashr bin Ali}, telah mengabarkan kepada Kami {Yazid bin Zurai’}, telah mengabarkan kepada Kami {Khalid} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} bahwa Nabi saw. ditanya pada hari di Mina dan beliau menjawab: “Tidak mengapa”. Kemudian seseorang bertanya; sesungguhnya saya telah menggundul rambutku sebelum aku menyembelih. Beliau menjawab: “Sembelihlah, tidak mengapa!” Ia berkata; saya pada sore hari belum melempar jumrah. Beliau menjawab: “Lemparlah, tidak mengapa!”