Telah menceritakan kepada kami {‘Amr bin Ali}, telah menceritakan kepada kami {Khalid bin Yazid}, telah menceritakan kepada kami {Abu Ja’far Ar Razi}, dari {Ar Rabi’ bin Anas}, dari {Anas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Hendaknya kalian pergi pada malam hari, karena sesungguhnya bumi diperpendek jaraknya pada malam hari.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi}, telah menceritakan kepadaku {Ali bin Husain}, telah menceritakan kepadaku {ayahku}, telah menceritakan kepadaku {Abdullah bin Buraidah}, ia berkata; saya mendengar {Buraidah}, berkata; ketika Rasulullah saw. berjalan, terdapat seorang laki-laki yang datang membawa seekor keledai dan berkata; wahai Rasulullah, naiklah! Dan orang tersebut berhenti. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Tidak, engkau lebih berhak terhadap hewan tungganganmu, kecuali engkau memberikannya kepadaku.” Ia berkata; aku telah memberikannya kepada engkau. Kemudian beliau menaiki keledai tersebut.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2209
Bab : Hewan Tunggangan Yang Kaki-Kakinya Putus Dalam Perang
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Muhammad An Nufaili}, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Salamah}, dari {Muhammad bin Ishaq}, telah menceritakan kepadaku {Ibnu ‘Abbad}, dari {ayahnya yaitu ‘Abbad bin Abdullah bin Az Zubair}. Abu Daud berkata; ia adalah Yahya bin ‘Abbad, telah menceritakan kepadaku {ayahku} yang isterinya telah menyusuiku, ia adalah salah seorang dari Bani Murrah bin ‘Auf, dan hal tersebut pada saat perang Muktah. Ia berkata; demi Allah, sungguh aku telah melihat Ja’far ketika turun dari kudanya yang berwarna blonde lalu ia menyembelihnya kemudian ia berperang melawan musuh hingga terbunuh. Abu Daud berkata; hadits ini tidaklah kuat.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Yunus}, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Dzi`b} dari {Nafi’} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah.”
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Maslamah}, dari {Malik}, dari {Nafi’}, dari {Abdullah bin Umar}, bahwa Rasulullah saw. memperlombakan antara kuda yang telah dipersiapkan untuk berlomba dari Al Hafya`, dan berakhir di Tsaniyah Al Qada`. Dan beliau melombakan kuda yang tidak dipersiapkan untuk berlomba dari Tsaniyah hingga masjid Bani Zuraiq, dan Abdullah adalah temasuk orang yang melombakannya.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Mu’tamir} dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. mempersiapkan kuda untuk berlomba.
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Hanbal}, telah menceritakan kepada kami {‘Uqbah bin Khalid}, dari {‘Ubaidullah} dari {Nafi’}, dari {Ibnu Umar}, bahwa Nabi saw. melombakan antar kuda. Dan beliau lebih memilih kuda yang masuk pada umur lima tahun.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Shalih Al Anthoki Mahbub bin Musa}, telah mengabarkan kepada kami {Al Fazari}, dari {Hisyam bin ‘Urwah}, dari {ayahnya}, dan dari {Abu Salamah}, dari {Aisyah}, radliallahu ‘anha, bahwa ia pernah bersama Nabi saw. dalam suatu perjalanan, ia berkata; kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk aku berlomba dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku. Beliau berkata: “Ini menggantikan kekalahan pada perlombaan terdahulu.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2215
Bab : Penjelasan Tentang Muhallil (Kuda Yang Diikutkan Antara Dua Kuda Dalam Perlombaan)
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Hushain bin Numair}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Husain}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muslim}, telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin Al ‘Awwam}, telah mengabarkan kepada kami {Sufyan bin Husain} secara makna, dari {Az Zuhri}, dari {Sa’id bin Al Musayyab}, dari {Abu Hurairah}, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda sementara tidak diyakini kuda tersebut akan menang, maka hal tersebut bukanlah judi, dan barangsiapa yang memasukkan kuda diantara dua kuda dan telah diyakini kuda tersebut akan menang maka hal tersebut adalah judi.” Telah menceritakan kepada kami {Mahmud bin Khalid}, telah menceritakan kepada kami {Al Walid bin Muslim}, dari {Sa’id bin Basyir}, dari {Az Zuhri}, dengan sanad ‘Abbad dan maknanya. Abu Daud berkata; hadits tersebut telah diriwayatkan oleh {Ma’mar} serta {Syu’aib}, dan {‘Uqail} dari {Az Zuhri}, dari {beberapa ahli ilmu}. Dan ini lebih shahih menurut kami.
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Khalaf}, telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab bin Abdul Majid}, telah menceritakan kepada kami {‘Anbasah}, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Al Mufadhdhal}, dari {Humaid Ath Thawil}, seluruhnya dari {Al Hasan} dari {Imran bin Hushain} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Tidak ada jalab (seseorang meminta orang lain mengikuti kudanya untuk menghardiknya supaya berlari cepat), janab (mengiringkan kuda lain di samping kuda yang digunakan untuk lomba kemudian apabila telah lelah maka ia berpindah kepada kuda yang lain).” Yahya menambahkan dalam haditsnya; dalam pacuan.