Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim}, telah menceritakan kepada kami {Jarir bin Hazim}, telah menceritakan kepada kami {Qatadah}, dari {Anas}, ia berkata; gagang pedang Rasulullah saw. adalah perak.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna}, telah menceritakan kepada kami {Mu’adz bin Hisyam}, telah menceritakan kepadaku {ayahku}, dari {Qatadah}, dari {Sa’id bin Abu Al Hasan}, ia berkata; gagang pedang Rasulullah saw. adalah perak. Qatadah berkata; aku tidak mengetahui seorangpun yang mengoreksinya dalam hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Katsir Abu Ghassan Al ‘Anbari}, dari {Utsman bin Sa’d} dari {Anas bin Malik}, ia berkata; …… kemudian ia menyebutkan seperti itu. Abu Daud berkata; hadits yang terkuat diantara hadits tersebut adalah hadits Sa’id bin Abu Al Hasan. Dan hadits yang lain adalah lemah.
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id}, telah menceritakan kepada kami {Al Laits}, dari {Abu Az Zubair}, dari {Jabir}, dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah memerintahkan seorang laki-laki yang telah bersedekah dengan anak panah di Masjid, agar tidak melewatinya kecuali ia memegang mata panahnya.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al ‘Ala`}, telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah}, dari {Buraid}, dari {Abu Burdah}, dari {Abu Musa} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian lewat di masjid kami atau pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaknya ia memegang mata panahnya -atau beliau berkata: “maka hendaknya ia menggenggam telapak tangannya.” Atau “hendaknya ia menggenggam dengan telapak tangannya- agar tidak mengenai seorang muslim.”
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2221
Bab : Larangan Saling Memberi Pedang Dalam Keadaan Terhunus
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il}, telah menceritakan kepada kami {Hammad}, dari {Abu Az Zubair}, dari {Jabir}, bahwa Nabi saw. telah melarang menerima pedang dalam keadaan terhunus.
Sunan Abu Dawud | Hadits No. : 2222
Bab : Larangan Memotong Kulit Dengan Meletakkannya Antara Dua Jari
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar}, telah menceritakan kepada kami {Quraisy bin Anas}, telah menceritakan kepada kami {Asy’ats} dari {Al Hasan} dari {Samrah bin Jundub}, bahwa Rasulullah saw. telah melarang mengerat tali kulit diantara kedua jari.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad}, telah menceritakan kepada kami {Sufyan}, ia berkata; aku mendengar {Yazid bin Khushaifah}, menyebutkan dari {As Saib bin Yazid}, dari {seorang laki-laki} yang telah ia sebutkan namanya, bahwa Rasulullah saw. pada saat perang Uhud nampak memakai dua baju dira` (baju besi), atau memakai dua baju besi.
Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Musa Ar Razi}, telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Abu Zaidah}, telah mengabarkan kepada kami {Abu Ya’qub Ats Tsaqafi}, telah menceritakan kepadaku {Yunus bin ‘Ubaid} mantan budak Muhammad bin Al Qasim, ia berkata; Muhammad bin Al Qasim telah mengirimku untuk datang kepada {Al Barra` bin ‘Azib} agar bertanya kepadanya mengenai bendera Rasulullah saw. Kemudian ia berkata; bendera beliau berwarna hitam persegi panjang terbuat dari namirah (kain yang bergaris hitam putih yang terbuat dari wol dan sejenisnya).
Telah menceritakan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim Al Marwazi bin Rahawai}, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Adam}, telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {‘Ammar Ad Duhni}, dari {Abu Az Zubair}, dari {Jabir}, dan ia memarfu’kannya kepada Nabi saw., bahwa bendera beliau pada saat memasuki Mekkah berwarna putih.
Telah menceritakan kepada kami {‘Uqbah bin Mukram}, telah menceritakan kepada kami {Salm bin Qutaibah Asy Sya’iri}, dari {Syu’bah}, dari {Simak}, dari {seorang laki-laki} dari kaumnya dari (orang lain diantara mereka), ia berkata; aku melihat bendera Rasulullah saw. berwarna kuning.