Telah menceritakan kepada kami {Yusuf bin Rasyid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dan {Yazid bin Harun} -dan lafadz hadits tersebut adalah lafadz Yazid- dari {Kahmas Ibnul Hasan} dari {Abdullah bin Buraidah} dari {Abdullah bin Mughaffal}, Bahwasanya ia melihat seorang laki-laki melempar batu dengan ketapel, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata, “Janganlah kamu melempar batu dengan ketapel, sebab Rasulullah saw. telah melarangnya, atau dia mengatakan, “Rasulullah membencinya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan untuk memburu buruan dan tidak bisa untuk melukai (membunuh) musuh, ia hanya meremukkan tulang dan memecahkan mata.” Setelah itu ia kembali melihat lelaki tersebut melempar batu dengan menggunakan ketapel, maka ia pun berkata, “Aku sampaikan kepadamu hadits Rasulullah saw., bahwa beliau melarang, atau membeci ketapel namun kamu tetap melakukannya, sungguh aku tidak akan berbicara denganmu begini dan begini.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5058
Kitab 52 : Penyembelihan dan Perburuan
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdul Aziz bin Muslim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Dinar} ia berkata, “Aku mendengar {Ibnu Umar} ra.ma, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5059
Kitab 52 : Penyembelihan dan Perburuan
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Makki bin Ibrahim} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Hanzhalah bin Abu Sufyan} ia berkata, “Aku mendengar {Salim} berkata, “Aku mendengar {Abdullah bin Umar} berkata, “Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5060
Kitab 52 : Penyembelihan dan Perburuan
Bab : Memelihara Anjing yang Bukan Untuk Berburu Atau Untuk Menjaga Ternak
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Yusuf} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Nafi’} dari {Abdullah bin Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Fudhail} dari {Bayan} dari {Asy Sya’bi} dari {Adi bin Hatim} ia berkata, “Aku bertanya Rasulullah saw., aku katakan, “Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini?” Beliau menjawab: “Jika kamu lepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untuk kamu, meskipun mereka membunuhnya. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, sebab aku kawatir anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Dan jika ada anjing lain bersama anjing tersebut, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya).”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5062
Kitab 52 : Penyembelihan dan Perburuan
Bab : Jika Buruan Menghilang Selama Satu Atau Dua Hari
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Ismail} berkata, telah menceritakan kepada kami {Tsabit bin Yazid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ashim} dari {Asy Sya’bi} dari {Adi bin Hatim} ra., dari Nabi saw., beliau bersabda: “Jika kamu lepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap (buruan) dan membunuhnya, maka makanlah. Jika anjing itu memakannya maka janganlah kamu makan, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika anjing tersebut bercampur dengan anjing lain yang belum disebut nama Allah saat melepasnya, maka janganlah kamu makan (hasil buruannya), sebab kamu tidak tahu anjing mana yang telah membunuhnya. Jika kamu memanah hewan buruan dan kamu baru menemukannya setelah lewat satu atau dua hari, sedang pada tubuh hewan buruan tersebut tidak ada bekas-bekas lain kecuali bekas panahmu, maka makanlah. Namun jika hewan buruan itu masuk ke dalam air maka janganlah kamu makan.” Dan {Abdul A’la} menyebutkan dari {Dawud} dari {Amir} dari {Adi} Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi saw., “Seseorang memanah hewan buruan, lalu ia mengikuti jejaknya dalam dua atau tiga hari dan mendapatkannya telah mati, sementara pada tubuhnya hanya ada bekas panahnya?” Beliau menjawab: “Ia boleh makan jika mau.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 5063
Kitab 52 : Penyembelihan dan Perburuan
Bab : Jika Mendapati Anjing Lain Pada Hewan Hasil Buruan
Telah menceritakan kepada kami {Adam} berkata, telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdullah bin Abu As Safar} dari {Asy Sya’bi} dari {Adi bin Hatim} ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku telah melepas anjingku dengan menyebut nama Allah?” Nabi saw. menjawab: “Jika kamu melepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap, membunuh dan memakannya, maka janganlah kamu makan. Sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri.” Aku bertanya lagi, “Saat melepas anjingku aku mendapatkan ada anjing lain bersamanya, dan aku tidak tahu anjing mana yang telah menangkapnya?” Beliau lalu menjawab: “Jangan kamu makan, sebab engkau menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu dan bukan untuk anjing lainnya.” Aku lalu bertanya kepada beliau tentang hasil buruan dengan Mi’radh, maka beliau pun menjawab: “Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul hingga terbunuh, sesungguhnya itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam), maka jangan kamu makan.”
Telah menceritakan kepadaku {Muhammad} berkata, telah mengabarkan kepadaku {Ibnu Fudhail} dari {Bayan} dari {Amir} dari {Adi bin Hatim} ra., ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw., kukatakan, “Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan anjing-anjing ini?” Beliau lalu menjawab: “Jika kamu lepas anjingmu yang telah terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang telah ia tangkap untukmu. Kecuali jika anjing tersebut memakannya, maka jangan kamu makan. Sebab aku kawatir jika anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika ada anjing lain bersamanya, maka jangan kamu makan juga.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Ashim} dari {Haiwah bin Syuraih}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku {Ahmad bin Abu Raja`} berkata, telah menceritakan kepada kami {Salamah bin Sulaiman} dari {Ibnul Mubarak} dari {Haiwah bin Syuraih} ia berkata; Aku mendengar {Rabi’ah Yazid bin Ad Dimasyqi} berkata; telah mengabarkan kepadaku {Abu Idris Aidzullah} ia berkata, “Aku mendengar {Abu Tsa’labah} ra. berkata, “Aku mendatangi Rasulullah saw., lalu kukatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah orang-orang ahli kitab dan makan dengan bejana-bejana mereka, kami juga tinggal di daerah yang suka berburu, lalu kami berburu dengan tombak dan anjing, baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih. Maka kabarkanlah kepada kami, apa yang halal untuk kami dari itu semua?” Beliau lalu menjawab, “Sebagaimana yang kamu sebutkan bahwa kamu tinggal di wilayah ahli kitab dan makan dengan bejana mereka, maka jika kalian mendapatkan bejana yang lain janganlah kalian makan dengan bejana-bejana mereka, jika tidak mendapatkan maka cucilah bejana tersebut lalu makanlah dengannya. Sedangkan masalahmu bahwa kamu tinggal di wilayah yang suka berburu, maka apa yang kamu hasilkan dengan anak panahmu, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah. Kemudian hewan buruan yang ditangkap oleh anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah. Dan buruan yang dihasilkan oleh anjingmu yang tidak terlatih, dan kamu sempat menyembelihnya maka makanlah.”
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Syu’bah} ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Hisyam bin Zaid} dari {Anas bin Malik} ra., ia berkata, “Kami mengejar kelinci di Marru Zhahran (nama tempat), orang-orang berusaha untuk menangkapnya hingga mereka pun kelelahan. Maka aku pun ikut mengejarnya hingga aku dapat menangkapnya, kemudian kelinci itu aku bawa kepada Abu Thalhah. Setelah itu ia mengirimkan kedua kaki atau paha kelinci tersebut kepada Nabi saw., dan beliau pun menerimanya.”