Telah menceritakan kepada kami {AL Humaidiy} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin DInar} berkata, telah mengabarkan kepada saya {Thawus} bahwa dia mendengar {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata; sampai kabar kepada {‘Umar bin Al Khaththob} bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata; semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2072
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Tidak Boleh Mencairkan Lemak Bangkai dan Menjualnya
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdan} telah mengabarkan kepada kami {‘Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} dari {Ibnu Syihab}; Aku mendengar {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Abu Hurairah ra.}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya”. Berkata, Abu ‘Abdullah Al Bukoriy: ‘ Qaatalahumullah artinya Allah melaknat mereka. (qutila) artinya (lu’ina) seperti artinya: “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta.”
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2073
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Menjual Gambar-Bambar yang Tidak Bernyawa dan Hal-Hal yang Dilarang
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin ‘Abdul Wahhab} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Zurai’} telah mengabarkan kepada kami {‘Auf} dari {Sa’id bin Abi Al Hasan} berkata; Aku pernah bersama {Ibnu ‘Abbas} ra. ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah seorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Aku tidaklah menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw. yang Beliau bersabda: “Siapa yang membuat gambar lukisan, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa mendatangkanhya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi lalu berkata: “Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa meninggalkannya kecuali tetap menggambar?” Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: “Gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki nyawa”. Berkata, Abu ‘Abdullah Al Bukhariy: Said bin Abi ‘Arubah mendengar dari An-Nadhar bin Anas sendirian.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al A’masy} dari {Abu Adh-Dhuhaa} dari {Masruq} dari {‘Aisyah ra.}; Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi saw. keluar lalu bersabda: “Telah diharamkan perdagangan khamar (minuman keras) “.
Telah menceritakan kepada saya {Bisyir bin Marhum} telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Sulaim} dari {Isma’il bin Umayyah} dari {Sa’id bin Abi Sa’id} dari {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw. bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2076
Kitab 18 : Jual Beli
Bab : Menjual Budak, dan Hewan Dengan Hewan Secara Tempo
Telah menceritakan kepada kami {Sulaiman bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid} dari {Tsabit} dari {Anas ra.} berkata; Diantara tawanan (perang Khaibar) ada Shafiyah (binti Huyyay) kemudian dia menjadi hak milik Dihyah Al Kalbiy dan kemudian Shafiyah menjadi milik Nabi saw.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy} berkata, telah mengabarkan kepada saya {Ibnu Muhairiz} bahwa {Abu Sa’id Al Khudriy ra.} mengabarkannya bahwa ketika dia bermajelis bersama Nabi saw. dia berkata: “Wahai Rasulullah, kami mendapatkan tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya, bagaimana pendapat anda bila kami melakukan ‘azal?. Maka Beliau saw. bersabda: “Apakah kalian melakukannya?. Tidak dosa kalian untuk melakukannya, namun tidak ada satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti akan muncul juga”.
Telah menceritakan kepada kami {Ibnu Numair} telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Isma’il} dari {Salamah bin Kuhail} dari {‘Atho’} dari {Jabir ra.} berkata: Nabi saw. membeli Al Mudabbar (seorang budak yang dijanjikan bebas jika tuannya meninggal). Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amru} yang mendengar {Jabir bin ‘Abdullah ra.} berkata; “Rasulullah saw. membelinya”.
Telah menceritakan kepada saya {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Ya’qub} telah menceritakan kepada kami {Bapakku} dari {Shalih} berkata, {Ibnu Syihab} menceritakan bahwa {‘Ubaidullah} mengabarkannya bahwa {Zaid bin Khalid} dan {Abu Hurairah} ra.ma, keduanya mengabarkan bahwa mereka mendengar Rasulullah saw. pernah ditanya tentang seorang budak perempuan yang belum menikah berzina, maka Beliau bersabda: “Cambuklah dia kemudian jika dia berzina kembali cambuklah kemudian juallah setelah melakukan untuk ketiga atau keempat kalinya”.
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah} berkata, telah menceritakan kepada saya {Al Laits} dari {Sa’id} dari {Bapaknya} dari {Abu Hurairah ra.} berkata; Aku mendengar Nabi saw. bersabda: “Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut”.