Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah bin Sa’id} dari {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam} dari {Abu Mas’ud Al Anshariy ra.} bahwa Rasulullah saw. telah melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.
Telah menceritakan kepada kami {Muslim bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Muhammad bin Juhadah} dari {Abu Hazim} dari {Abu Hurairah ra.} berkata; Nabi saw. telah melarang uang bayaran zina.
Telah menceritakan kepada kami {Musaddad} telah menceritakan kepada kami {‘Abdul Warits} dan {Isma’il bin Ibrahim} dari {‘Ali bin Al Hakam} dari {Nafi’} dari {Ibnu’Umar ra.ma} berkata; Nabi saw. telah melarang uang bayaran zina.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2124
Kitab 21 : Al-Ijarah (Sewa Menyewa dan Jasa)
Bab : Jika Menyewan Lahan, Kemudian Salah Seorang Dari Keduanya (yang Melakukan Akad) Meninggal
Telah menceritakan kepada kami {Musa bin Isma’il} telah menceritakan kepada kami {Juwairiyah bin Asma’} dari {Nafi’} dari {‘Abdullah ra.} berkata; Rasulullah saw. mengadakan kerjasama kepada orang Yahudi dari tanah khaibar agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat separuh hasilnya. Dan bahwa {Ibnu’Umar ra.ma} menceritakan kepadanya bahwa ladang pertanian tersebut disewakan untuk sesuatu yang lain, yang disebutkan oleh Nafi’, tapi aku lupa. Dan bahwa {Rafi’ bin Khadij} menceritakan bahwa Nabi saw. melarang menyewakan ladang pertanian (untuk usaha selaian bercocok tanam). Dan berkata, {‘Ubaidullah} dari {Nafi’} dari {Ibnu’Umar ra.ma}; Hingga akhirnya ‘Umar mengusir mereka (orang Yahudi).
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2125
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Akad Hawalah, dan Apakah Seseorang Dapat Menarik Kembali Hawalahnya?
Telah menceritakan kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2126
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Jika Hutang Dipindahkan Kepada Orang yang Mampu Maka Ia Tidak Boleh Menolak
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yusuf} telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Ibnu Dzakwan} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw. bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah ia ikuti”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2127
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Memindahkan Hutang Orang yang Sudah Meninggal Itu Dibolehkan
Telah menceritakan kepada kami {Al Makkiy bin Ibrahim} telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Abi ‘Ubaid} dari {Salamah bin Al Akwa’ ra.} berkata: “Kami pernah duduk bermajelis dengan Nabi saw. ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah kemudian orang-orang berkata: “Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya: “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata: “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Tidak”. Akhirnya Beliau menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah saw., holatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya: “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka Beliau bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: “Shalatilah wahai Rasulullah, nanti hutangnya aku yang menanggungnya”. Maka Beliau saw. menyolatkan jenazah itu.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2128
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Firman Allah “dan (Jika Ada) Orang-Orang yang Kamu Telah Bersumpah Setia”
Telah menceritakan kepada kami {Ash-Shaltu bin Muhammad} telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Idris} dari {Tholhah bin Musharrif} dari {Said bin Jubair} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma}: Firman Allah yang berbunyi (Dan bagi harta peninggalan kami jadikan para pewaris), dia berkata; artinya: itulah warisan. Dan ayat (Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) ia berkata: ketika orang-orang muhajirin sampai di Madinah, seorang Muhajir mewarisi orang Anshar yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan karena persaudaraan yang dipersaudarakan oleh Nabi saw. diantara mereka. Ketika ayat ini turun maka ayat ini menghapus ketentuan tersebut. Dan ayat tidak dipraktekkan lagi kecuali saling tolong menolong (antara Muhajirin – Anshar), pemberian dan nasehat sedangkan warisan telah dihapus dan diberi wasiat.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2129
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Firman Allah “dan (Jika Ada) Orang-Orang yang Kamu Telah Bersumpah Setia”
Telah menceritakan kepada kami {Qutaibah} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ja’far} dari {Humaid} dari {Anas ra.} berkata, ‘Abdurrahman bin ‘Auf datang menemui kami lalu Rasulullah saw. mempersaudarakan dia dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2130
Kitab 22 : Al-Hawalah (Pengalihan Hutang)
Bab : Firman Allah “dan (Jika Ada) Orang-Orang yang Kamu Telah Bersumpah Setia”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash-Shabbah} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Zakariya’} telah menceritakan kepada kami {‘Ashim} berkata; Aku bertanya kepada {Anas bin Malik ra.}; Apakah sampai kepadanya sabda Nabi saw. yang berbunyi: “Tidak ada perjanjian dalam Islam”. Maka dia berkata: “Sungguh Nabi saw. pernah membuat perjanjian antara orang Quraisy dan Anshar di rumahku”.