Telah bercerita kepada kami {Qutaibah bin Sa’ad} telah bercerita kepada kami {Sufyan} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {bapaknya} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata: “Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah saw. bersabda: “Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar”.
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin ‘Abdur Rohim} telah bercerita kepada kami {Zakariya’ bin ‘Adiy} telah bercerita kepada kami {Marwan} dari {Hasyim bin Hasyim} dari {‘Amir bin Sa’ad} dari {bapaknya ra.} berkata: “Aku sakit lalu Nabi saw. menjengukku. Kemudian aku katakan: “Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) “. Maka Beliau bersabda: “Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu”. Aku katakan: “Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan”. Aku katakan: “Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku”. Beliau bersabda: “Setengah itu banyak”. Aku katakan lagi: “Sepertiganya”. Beliau bersabda: “Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar”. Dia (Sa’ad) berkata: “Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2540
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Perkataan Orang yang Memberi Wasiat Kepada Orang yang Menerima Wasiat
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Maslamah} dari {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {‘Aisyah ra., istri Nabi saw.} berkata: “Sesunguhnya ‘Utbah bin Abi Waqosh telah berjanji kepada saudaranya Sa’ad bin Abi Waqosh bahwa anak dari walidah (budak perempuan) Zam’ah dariku maka ambillah”. Ketika tahun penaklukan kota Makkah, Sa’ad mengambilnya. Saad berkata: “Dia adalah anak saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini”. Maka ‘Abdu bin Zam’ah berdiri seraya berkata: “Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku dilahirkan di atas tempat tidurnya (dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah dengan suaminya). Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah saw. Sa’ad berkata: “Wahai Rasulullah, dia adalah anak dari saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini”. Kemudian ‘Abdu bin Zam’ah berkata: “Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku”. Maka Rasulullah saw. berkata: “Dia itu menjadi milikmu wahai ‘Abdu bin Zam’ah. Anak itu milik suami (yang menikah dengan sah) sedangkan untuk pezina baginya adalah batu (dirajam) “. Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam’ah: “berhijablah (menutup diri) darinya” karena Beliau melihat adanya kemiripan anak tersebut dengan ‘Utbah. Maka sejak itu pula ia tidak pernah melihat Saudah hingga meninggal”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2541
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Jika Orang yang Sakit Memberi Isyarat Dengan Kepalanya Dengan Isyarat yang Jelas
Telah bercerita kepada kami {Hassan bin Abi ‘Abbad} telah bercerita kepada kami {Hammam} dari {Qatadah} dari {Anas ra.} bahwa ada seorang Yahudi yang memukul kepala seorang budak perempuan dengan dua batu hingga bocor lalu ditanyakan kepadanya siapa yang melakukan ini, apakah si fulan atau si fulan hingga akhirnya disebut orang Yahudi tersebut dan budak wanita itu berisyarat dengan kepalanya mengangguk. Kemudian orang Yahudi itu dibawa namun dia mengelak hingga akhirnya mau mengakui. Maka Nabi saw. memerintahkan agar membalas memukul kepala Yahudi itu dengan batu hingga bocor.
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Yusuf} dari {Warqo’} dari {Ibnu Abi Najih} dari {‘Atha’} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata’ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau seperempat.
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Al ‘Alaa’} telah bercerita kepada kami {Abu Usamah} dari {Sufyan} dari {‘Umarah} dari {Abu Zur’ah} dari {Abu Hurairah ra.} berkata; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw.: “Wahai Rasulullah, shadaqah mana yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Kamu bershadaqah ketika kamu dalam keadaan sehat dan rakus, kamu berangan-angan jadi orang kaya dan takut menjadi faqir. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga ketika nyawamu berada di tenggorakannmu (kamu baru mau bershadaqah), lalu kamu berkata untuk si fulan segini dan si fulan segini padahal harta itu telah menjadi milik si fulan”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2544
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Firman Allah “Sesudah Dipenuhi Wasiat yang Ia Buat Atau (dan) Sesudah Dibayar Hutangnya”
Telah bercerita kepada kami {Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi’} telah bercerita kepada kami {Isma’il bin Ja’far} telah bercerita kepada kami {Nafi’ bin Malik bin Abi ‘Amir Abu Suhail} dari {bapaknya} dari {Abu Hurairah ra.} dari Nabi saw. bersabda: ‘Tanda-tanda munafiq ada tiga, yaitu; jika berbicara berdusta, jika diberi amanat khiyanat dan jika berjanji ingkar “.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2545
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Takwil Firman Allah “Sesudah Dipenuhi Wasiat yang Ia Buat…”
Telah bercerita kepada kami {Muhammad binYusuf} telah bercerita kepada kami {Al Auza’iy} dari {Az Zuhriy} dari {Sa’id bin Al Musayyab} dan {‘Urwah bin Az Zubair} bahwa {Hakim bin Hizam ra.} berkata; Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah saw. lalu Beliau memberikannya kepadaku. Kemudian aku meminta lagi dan Beliau pun memberikan lagi lalu Beliau berkata kepadaku: “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barang siapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak pernah kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah”. Hakim berkata; Aku katakan: “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (untuk aku ambil) sepeninggal engkau hingga aku meninggalkan dunia ini”. Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu kepadanya namun dia menolak untuk menerima pemberiannya. Kemudian ‘Umar ra. juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim juga menolak untuk menerimanya. Maka ‘Umar ra. berkata: “Aku bersaksi kepada kalian wahai kaum Muslimin tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa’iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun sepeninggal Rasulullah saw. hingga dia -semoga Allah merahmatiny-, wafat”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2546
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Takwil Firman Allah “Sesudah Dipenuhi Wasiat yang Ia Buat…”
Telah bercerita kepada kami {Bisyir bin Muhammad As-Sakhtiyaaniy} telah mengabarkan kepada kami {‘Abdullah} telah mengabarkan kepada kami {Yunus} dari {Az Zuhriy} berkata telah bercerita kepadaku {Salim} dari {Ibnu ‘Umar ra.ma} berkata; Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut”. Dia (Ibnu ‘Umar ra.ma) berkata: “Aku menduga Beliau juga bersabda: “Dan seorang anak laki-laki adalah pemimpin dalam uruan harta bapaknya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2547
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Jika Seseorang Memberi Wakaf Atau Wasiat Kepada Kerabatnya
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Ishaq bin ‘Abdullah bin AbiThalhah} bahwa dia mendengar {Anas ra.} berkata; Nabi saw. bersabda kepada Abu Thalhah: “Aku berpendapat sebaiknya kamu berikan untuk kaum kerabat”. Abu Thalhah berkata: “Aku akan melaksanakannya wahai Rasulullah”. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya”. Dan Ibnu ‘Abbas ra. berkata: “Ketika turun QS asy-Syu’ara’ ayat 214 yang artinya: (“Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat”), maka Nabi saw. berseru: “Wahai Bani Fihr, wahai Bani ‘Adiy”, yaitu nama-nama suku Quraisy. Dan berkata Abu Hurairah ra.: “Ketika turun QS asy-Syu’ara’ ayat 214 yang artinya: (“Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat”), maka Nabi saw. berseru: “Wahai para kaum Quraisy”.