Telah bercerita kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy} berkata telah bercerita kepadaku {Sa’id bin Al Musayyab} dan {Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman} bahwa {Abu Hurairah ra.} berkata; Rasulullah saw. berdiri ketika turun turun QS asy-Syu’ara’ ayat 214 yang artinya: (“Dan berilah peringatan kepada keluarga-keluargamu yang terdekat”), Beliau berseru: “Wahai Kaum Quraisy” atau ucapan semacamnya, peliharalah diri kalian karena aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Bani ‘Abdi Manaf, aku tidak dapat membela kalian sedikitpun di hadapan Allah. Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Shofiyah bibi Rasulullah, aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah. Wahai Fathimah putri Muhammad, mintalah kepadaku apa yang kamu mau dari hartaku, sungguh aku tidak dapat membela kamu sedikitpun di hadapan Allah”. Hadits ini ditelusuri oleh {Ashbagh} dari {Ibnu Wahb} dari {Yunus} dari {Ibnu Syihab}.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2549
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Apakah Pemberi Wakaf Boleh Memanfaarkan (Barang) Wakaf
Telah bercerita kepada kami {Qutaibah bin Sa’ad} telah bercerita kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Qatadah} dari {Anas ra.} bahwa Nabi saw. melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: “Kendarailah unta itu”. Orang itu menjawab: “Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban”. Maka Beliau saw. mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: “Kendarailah unta itu, celaka kamu ini”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2550
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Apakah Pemberi Wakaf Boleh Memanfaarkan (Barang) Wakaf
Telah bercerita kepada kami {Isma’il} telah bercerita kepada kami {Malik} dari {Abu Az Zanad} dari {Al A’raj} dari {Abu Hurairah ra.} bahwa Rasulullah saw. melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: “Kendarailah unta itu”. Orang itu menjawab: “Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban”. Maka Beliau saw. mengulangi: “Kendarailah unta itu, celaka kamu ini”. pada perintah Beliau yang kedua kalinya atau yang ketiga.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2551
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Seseorang yang Mengatakan “Tanahku Atau Kebunku Sedekah Untuk Allah dan Pahalanya Untuk Ibuku”
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Salam} telah mengabarkan kepada kami {Makhlad bin Yazid} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Juraij} berkata telah bercerita kepadaku {Ya’laa} bahwa dia mendengar {‘Ikrimah} berkata; telah memberitakan kepada kami {Ibnu ‘Abbas ra.ma} bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah ra. ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?” Beliau bersabda: “Ya”. Dia berkata: “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2552
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Jika Seseorang Sedekah Atau Memberi Wakaf Dengan Sebagian Hartanya Atau Sebagian Budaknya
Telah bercerita kepada kami {Yahya bin Bukair} telah bercerita kepada kami {Al Laits} dari {‘Uqail} dari {Ibnu Syihab} berkata telah bercerita kepadaku {‘Abdur Rahman bin ‘Abdullah bin Ka’ab} bahwa {‘Abdullah bin Ka’ab} berkata; Aku mendengar {Ka’ab bin Malik ra.}; Aku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubatu aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rosul-Nya saw.”. Maka Beliau saw. berkata: “Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu”. Aku berkata lagi: “Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2553
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Firman Allah “dan Apabila Sewaktu Pembagian Itu Hadir Kerabat…”
Telah bercerita kepada kami {Muhammad bin Al Fadhl Abu an-Nu’man} telah bercerita kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Abu Bisyir} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} berkata: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: “Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2554
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Sesuatu yang Dianjurkan Untuk Seseorang yang Meninggal Dengan Tiba-Tiba Agar Mereka Bersedekah Untuknya Atau Melaksanakan Nadzarnya
Telah bercerita kepada kami {Isma’il} berkata telah bercerita kepadaku {Malik} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {bapaknya} dari {‘Aisyah ra.} bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi saw.: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya bershodaqolah atasnya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2555
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Sesuatu yang Dianjurkan Untuk Seseorang yang Meninggal Dengan Tiba-Tiba Agar Mereka Bersedekah Untuknya Atau Melaksanakan Nadzarnya
Telah bercerita kepada kami {‘Abdullah bin Yusuf} telah mengabarkan kepada kami {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin ‘Abdullah} dari {Ibnu ‘Abbas ra.ma} bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah ra. meminta fatwa kepada Rasulullah saw., katanya: “Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan) “. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarnya”.
Telah bercerita kepada kami {Ibrahim bin Musa} telah mengabarkan kepada kami {Hisyam bin Yusuf} bahwa {Ibnu Juraij} mengabarkan kepada mereka, dia berkata telah bercerita kepadaku {Ya’laa} bahwa dia mendengar {‘Ikrimah. Maula Ibnu ‘Abbas} berkata telah memberitakan kepada kami {Ibnu ‘Abbas} bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah ra.m, saudara dari Bani Sa’idah, bahwa ibunya telah meninggal dunia lalu dia datang menemui Nabi saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang saat itu aku tidak ada di sisinya. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu untuknya?” Beliau bersabda: “Ya”. Dia berkata: “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya”.
Sahih Bukhari | Hadits No. : 2557
Kitab 37 : Wasiat
Bab : Firman Allah “dan Berikanlkah Kepada Anak-Anak Yatim yang Sudah Baligh Harta Mereka…”
Telah bercerita kepada kami {Abu Al Yaman} telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib} dari {Az Zuhriy} berkata {‘Urwah bin Az Zubair} bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada {‘Aisyah ra.} tentaang firman Allah QS an-Nisaa’ ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). ‘Aisyah menjawab: “Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka”. ‘Aisyah berkata: “Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah saw. setelah itu, maka Allah ‘azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa’ ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) ‘Aisyah berkata: “Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka”. Beliau bersabda: “Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya”.