Dan telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ayyub} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Ulayyah} dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman At Taimi} telah menceritakan kepada kami {Anas bin Malik} dia berkata, “Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, “Sesungguhnya khamer telah diharamkan.” Lantas mereka berkata, “Wahai Anas, buanglah!” Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, “Saya bertanya kepada Anas, “Minuman apakah itu?” Anas menjawab, “Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak).” Perawi berkata, “Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, “Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma).” {Sulaiman} berkata, ” {seorang laki-laki} menceritakan kepadaku dari {Anas bin Malik}, bahwa dia berkata seperti itu juga.” Telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Abdul A’la} telah menceritakan kepadaku {Al Mu’tamir} dari {ayahnya} dia berkata; {Anas} berkata, “Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka…seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, “Abu Bakar bin Anas mengatakan, “Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma).” Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya.” {Ibnu Abdul A’la} berkata; telah menceritakan kepadaku {Al Mu’tamir} dari {ayahnya} dia berkata; telah menceritakan kepadaku {sebagian orang yang bersamaku} bahwa dia pernah mendengar {Anas} berkata, “Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3665
Kitab 37 : Minuman
Bab : Haramnya Khamer dan Penjelasan Minuman Tersebut Terbuat Dari Perasan Anggur,
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Ayyub} telah menceritakan kepada kami {Ibnu ‘Ulayyah}, dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami {Sa’id bin Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik} dia berkata, “Aku pernah menuangkan (minuman) untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Mu’adz bin Jabal disekumpulan orang-orang Anshar, tiba-tiba seseorang masuk menemui kami sambil berseru, “Ada kabar baru! khamer telah diharamkan.” Seketika itu kami langsung menumpahkannya, sedangkan khamer waktu itu terbuat dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering).” {Qatadah} berkata, ” {Anas bin Malik} berkata, “Sungguh, khamer telah diharamkan, sedangkan pada umumnya khamer waktu itu terbuat dari campuran busr dan tamr.” Dan telah menceritakan kepada kami {Abu Ghassan Al Misma’i} dan {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Ibnu Basyar} mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami {Mu’adz bin Hisyam} telah menceritakan kepadaku {Ayahku} dari {Qatadah} dari {Anas bin Malik} dia berkata, “Sungguh, saya pernah menuangkan (minuman) campuran busr dan tamr kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla` dari geriba besar….sebaimana haditsnya Sa’id.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3666
Kitab 37 : Minuman
Bab : Haramnya Khamer dan Penjelasan Minuman Tersebut Terbuat Dari Perasan Anggur,
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu Thahir Ahmad bin ‘Amru bin Sarh} telah mengabarkan kepada kami {Abdullah bin Wahb} telah mengabarkan kepadaku {‘Amru bin Al Harits} bahwa {Qatadah bin Di’amah} telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar {Anas bin Malik} berkata, “Sesugguhnya Rasulullah saw. melarang minuman dengan mencapur antara kurma masak dengan kurma muda, sebab hal itu adalah awal kali khamer diharamkan.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3667
Kitab 37 : Minuman
Bab : Haramnya Khamer dan Penjelasan Minuman Tersebut Terbuat Dari Perasan Anggur,
Dan telah menceritakan kepadaku {Abu At Thahir} telah mengabarkan kepada kami {Ibnu Wahb} telah mengabarkan kepadaku {Malik bin Anas} dari {Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah} dari {Anas bin Malik} bahwa dia berkata, “Saya pernah menuangkan minuman dari Fadlikh (minuman yang terbuat dari campuran kurma muda) dan Tamr (minuman yang terbuat dari kurma) kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka’ab, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka sambil berkata, “Sesungguhnya khamer telah diharamkan.” Lantas Abu Thalhah berkata, “Wahai Anas, berdirilah! Ambil dan pecahlah bejana (khamer) ini.” Kemudian saya mengambil gentong milik kami dan saya pukul bawahnya hingga pecah.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3668
Kitab 37 : Minuman
Bab : Haramnya Khamer dan Penjelasan Minuman Tersebut Terbuat Dari Perasan Anggur,
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar} -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami {Abdul Hamid bin Ja’far} telah menceritakan kepadaku {ayahku} bahwa dia pernah mendengar {Anas bin Malik} berkata, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat tentang pengharaman khamer, ketika itu di Madinah tidak ada khamer kecuali yang terbuat dari tamr (kurma).”
Telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Yahya} telah mengabarkan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman} dari {Sufyan} dari {As Suddi} dari {Yahya bin ‘Abbad} dari {Anas}, bahwa Nabi saw. pernah ditanya mengenai khamer yang dibuat cuka, maka beliau bersabda: “Jangan.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} dan {Muhammad bin Basysyar} dan ini adalah lafadz Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Simak bin Harb} dari {‘Alqamah bin Wa`il} dari ayahnya {Wa`il Al Hadlrami} bahwa Thariq bin Suwaid Al Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi saw. mengenai khamer, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya.” Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda: “Khamer itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3671
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Semua Perasan yang Dibuat Dari Anggur dan Kurma Disebut Sebagai Khamer
Telah menceritakan kepadaku {Zuhair bin Harb} telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Ibrahim} telah mengabarkan kepada kami {Al Hajjaj bin Abu Utsman} telah menceritakan kepadaku {Yahya bin Abu Katsir} bahwa {Abu Katsir} telah menceritakan kepadanya dari {Abu Hurairah} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Khamer itu bisa terbuat dari dua macam pohon ini; kurma dan anggur.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3672
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Semua Perasan yang Dibuat Dari Anggur dan Kurma Disebut Sebagai Khamer
Dan telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdullah bin Numair} telah menceritakan kepada kami {ayahku} telah menceritakan kepada kami {Al Auza’i} telah menceritakan kepada kami {Abu Katsir} dia berkata; saya mendengar {Abu Hurairah} berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Khamer itu bisa terbuat dari dua macam pohon ini; kurma dan anggur.”
Sahih Muslim | Hadits No. : 3673
Kitab 37 : Minuman
Bab : Penjelasan Bahwa Semua Perasan yang Dibuat Dari Anggur dan Kurma Disebut Sebagai Khamer
Dan telah menceritakan kepada kami {Zuhair bin Harb} dan {Abu Kuraib} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Al Auza’i} dan {Ikrimah bin ‘Ammar} dan {‘Uqbah bi At Tau`am} dari {Abu Katsir} dari {Abu Hurairah} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: Khamer itu bisa terbuat dari dua jenis pohon ini; anggur dan kurma.” Dan dalam riwayatnya Abu Kuraib juga menyebutkan, “Pohon anggur dan pohon kurma.”