Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Al Mutsanna} telah menceritakan kepada kami {Yahya} dari {Abu Ja’far Al Khathmi} nama (asli) nya adalah ‘Umair bin Yazid, dia berkata; “Pamanku mengirimku bersama budak kecilnya kepada {Sa’id bin Al Musayyab} untuk bertanya kepadanya mengenai muzara’ah, maka dia berkata; “Dahulu {Ibnu Umar} melihat hal tersebut tidak mengapa hingga sampai kepadanya hadits dari Rafi’ bin Khadij kemudian dia menemuinya. Lalu {Rafi’} berkata; “Nabi saw. menemui Bani Haritsah kemudian melihat tanaman dan beliau bersabda: “Betapa indahnya tanaman Zhuhair.” Kemudian orang-orang berkata; “Bukan milik Zhuhair”. Kemudian beliau bertanya: “Bukankah itu tanah milik Zhuhair?” mereka berkata; “Benar. Akan tetapi dia telah meminta kami untuk menanaminya.” Maka Rasulullah saw. bersabda: “Ambillah tanaman kalian dan kembalikan nafkahnya kepadanya.” Rafi’ berkata; “Kemudian kami mengambil tanaman kami dan mengembalikan nafkahnya kepadanya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Thariq bin Abdur Rahman dari Sa’id. Hadits mengenai hal ini masih diperselisihkan.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Awanah} dari {Ya’la bin ‘Atho`} dari {Waki’ bin ‘Adas} dari pamannya yaitu {Abu Razin Laqith bin ‘Amir Al ‘Uqali}, ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami menyembelih sembelihan-sembelihan pada masa jahiliyah di Bulan Rajab, kemudian kami makan dan memberi makan orang yang datang kepada kami. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: “Hal tersebut tidak mengapa.” Waki’ bin ‘Adas berkata; saya tidak meninggalkannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas} dari {Maimun} bahwa Nabi saw. pernah melewati seekor kambing yang mati yang terbuang, kemudian beliau bersabda: “Milik siapakah ini?” mereka berkata; milik Maimunah. Lalu beliau bersabda: “Tidak ada dosa baginya apabila ia memanfaatkan kulitnya.” Mereka berkata; sesungguh itu adalah bangkai. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla hanya mengharamkan untuk memakannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Salamah} dan {Al Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari {Ibnu Al Qasim}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Malik} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. melewati seekor kambing yang telah mati, yang dahulunya beliau berikan kepada maula Maimunah isteri Nabi saw. Kemudian beliau bersabda: “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata; wahai Rasulullah, itu adalah bangkai. Maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits bin Sa’d}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {ayahku} dari {kakekku} dari {Ibnu Abu Habib yaitu Yazid} dari {Hafsh bin Al Walid} dari {Muhammad bin Muslim} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah}, ia telah menceritakan kepadanya bahwa {Ibnu Abbas} menceritakan kepadanya, ia berkata; Rasulullah saw. melihat kambing yang telah mati milik budak wanita Maimunah, kambing tersebut berasal dari kambing sedekah. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya mereka mengambil kulit kemudian memanfaatkannya.” Mereka berkata; sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Abdurrahman bin Khalid Al Qaththan Ar Raqqi}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hajjaj}, ia berkata; telah berkata; {Ibnu Juraij} telah mengabarkan kepadaku {‘Amr bin Dinar}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {‘Atho`} sejak beberapa saat dari {Ibnu Abbas} telah mengabarkan kepadaku {Maimunah} bahwa terdapat sesekor kambing mati, kemudian Nabi saw. bersabda: “Tidaklah kalian berikan kulitnya kemudian kalian menikmatinya?
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Manshur} dari {Sufyan} dari {‘Amr} dari {‘Atho`}, ia berkata; saya mendengar {Ibnu Abbas} berkata; Nabi saw. melewati seekor kambing milik Maimunah yang telah mati, kemudian beliau bersabda: “Tidakkah kalian ambil kulitnya, kemudian kalian samak dan kalian manfaatkan?”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Qudamah} dari {Jarir} dari {Mughirah} dari {Asy Sya’bi}, ia berkata; {Ibnu Abbas} berkata: Nabi saw. melewati seekor kambing yang telah mati kemudian berkata; “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Al Fadhl bin Musa} dari {Isma’il bin Abu Khalid} dari {Asy Sya’bi} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} dari {Saudah} isteri Nabi saw., ia berkata; kambing kami telah mati kemudian kami menyamak kulitnya dan kami masih terus membuat rendaman anggur padanya hingga menjadi geriba yang basah.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} dan {Ali bin Hujr} dari {Sufyan} dari {Zaid bin Aslam} dari {Ibnu Wa’lah} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Kulit apapun apabila telah disamak maka telah menjadi suci.”