Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Bisyr bin Umar}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dan {Harits bin Miskin} dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari {Ibnu Al Qasim}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {Malik} dari {Yazid bin Abdullah bin Qusaith} dari {Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban} dari {ibunya} dari {Aisyah} bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar kulit bangkai dinikmati apabila telah disamak.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Ubaidullah bin Sa’id} dari {Yahya} dari {Ibnu Abu ‘Arubah} dari {Qatadah} dari {Abu Al Malih} dari {ayahnya} bahwa Nabi saw. melarang dari kulit binatang buas.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Utsman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Baqiyah} dari {Bahir} dari {Khalid bin Ma’dan} dari {Al Miqdam bin Ma’dikarib}, ia berkata; Rasulullah saw. melarang dari sutra, emas, dan menghamparkan kulit harimau untuk duduk.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Utsman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Baqiyah} dari {Bahir} dari {Khalid}, ia berkata; {Al Miqdam bin Ma’dikarib} datang kepada {Mu’awiyah} sebagai utusan kemudian berkata; saya bersumpah kepada Allah dan bertanya kepadamu, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah saw. melarang memakai kulit binatang buas dan menaikinya? Ia berkata; ya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Laits} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {‘Atho` bin Abu Rabah} dari {Jabir bin Abdullah} bahwa ia mendengar Rasulullah saw. pada tahun penaklukan Mekkah dan ia berada di Mekkah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla dan rasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi, serta berhala.” Kemudian beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak tersebut dapat digunakan untuk mengecat kapal, dan maminyaki kulit serta digunakan orang untuk penerangan. Maka beliau bersabda: “Tidak, itu adalah haram.” Pada saat itu Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tatkala mengharamkan lemak atas mereka maka mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya.”
Sunan An Nasa’i | Hadits No. : 4184
Kitab 41 : Far’ dan ‘Atirah
Bab : Larangan Memanfaatkan Segala yang Allah Haramkan
Telah mengabarkan kepada kami {Ishaq bin Ibrahim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Sufyan} dari {‘Amr} dari {Thawus} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; telah disampaikan kepada {Umar} bahwa Samurah telah menjual minuman keras, maka ia berkata; semoga Allah memerangi Samurah. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, telah diharamkan lemak atas mereka kemudian mereka mencairkannya.” Sufyan berkata; yaitu mencairkannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas} dari {Maimunah} bahwa seekor tikus terjatuh di dalam mentega kemudian mati. Kemudian Nabi saw. ditanya mengenai hal tersebut, lalu beliau bersabda: “Buanglah tikus tersebut dan yang ada di sekitarnya dan makanlah mentega tersebut.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim Ad Duraqi} dan {Muhammad bin Yahya bin Abdullah An Naisaburi} dari {Abdurrahman} dari {Malik} dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas} dari {Maimunah} bahwa Nabi saw. ditanya mengenai tikus yang jatuh di dalam mentega, maka beliau bersabda: “Ambillah tikus tersebut dan yang ada di sekitarnya kemudian buanglah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Khusyaisy bin Ashram}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdur Razzaq}, ia berkata; telah memberitakan kepadaku {Abdurrahman bin Budzuwaih} bahwa {Ma’mar} menyebutkannya dari {Az Zuhri} dari {‘Ubaidullah bin Abdullah} dari {Ibnu Abbas} dari {Maimunah} dari Nabi saw. bahwa beliau ditanya mengenai tikus yang jatuh di dalam mentega, maka beliau bersabda: ‘Apabila mentega itu beku maka buanglah tikus tersebut dan yang ada disekitarnya dan apabila mentega itu cair maka janganlah kalian mendekatinya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Salamah bin Ahmad bin Sulaim bin Utsman Al Fauzi}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {kakekku yaitu Al Khathab}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Humair}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Tsabit bin ‘Ajlan}, ia berkata; saya mendengar {Sa’id bin Jubair} berkata; saya mendengar {Ibnu Abbas} berkata; sesungguhnya Rasulullah saw. pernah melewati kambing betina yang telah mati, kemudian beliau bersabda: “Tidak berdosa atas pemilik kambing ini seandainya mereka memanfaatkan kulitnya.”