Telah mengabarkan kepada kami {Yunus bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Ma’ruf bin Suwaid Al Judzami} bahwa {Ali bin Radbah Al Lakhmi} telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda: ” Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina.”
Telah mengabarkan kepada kami {Syu’aib bin Yusuf} dari {Yahya} dari {Muhammad bin Yusuf} dari {As Saib bin Yazid} dari {Rafi’ bin Khadij}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seburuk-buruk pekerjaan adalah upah pelacur, harga anjing dan profesi tukang bekam.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ibrahim bin Al Hasan Al Miqsami}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Muhammad} dari {Hammad bin Salamah} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} bahwa Rasulullah saw. melarang dari harga kucing dan anjing kecuali anjing pemburu. Abu Abdurrahman berkata; dan hadits Hajjaj dari Hammad bin Salamah tidak shahih.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Sawa`}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Sa’id} dari {Abu Malik} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya} bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki beberapa ekor anjing yang terlatih, maka berilah saya fatwa mengenainya! Beliau bersabda: “Apa yang ditangkap anjing-anjingmu untukmu makanlah.” Saya katakan; walaupun mereka membunuh buruan? Beliau bersabda: “Walaupun mereka membunuh buruan.” Ia berkata; berilah saya fatwa mengenai busurku. Beliau bersabda: “Apa yang dibawa kembali oleh anak panahmu untukmu maka makanlah.” Ia berkata; walaupun tidak kelihatan olehku? Beliau bersabda: ” Walaupun tidak kelihatan olehmu selama engkau tidak mendapati bekas anak panah selain anak panahmu atau engkau mendapatinya telah membusuk.” {Ibnu Sawa`} berkata; saya mendengarnya dari {Abu Malik ‘Ubaidullah bin Al Akhnas} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {ayahnya} dari {kakeknya} dari Nabi saw.
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Sulaiman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Husain bin Ali} dari {Zaidah} dari {Sa’id bin Masruq} dari {‘Abayah bin Rifa’ah bin Rafi’} dari {Rafi’ bin Khadij}, ia berkata; ketika kami bersama Rasulullah saw. di Dzul Hulaifah dari Mekkah mereka mendapatkan unta dan kambing, sedangkan Rasulullah saw. berada pada beberapa kelompok orang yang terlambat, kemudian orang yang pertama bersegera menyembelih dan meletakkan kuali, kemudian Rasulullah saw. terdorong untuk menuju kepada mereka kemudian beliau memerintahkan agar isi kuali dikeluarkan, kemudian beliau membagi diantara mereka, dan menyamakan sepuluh kambing dengan satu unta. Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba terdapat unta yang lepas, mereka tidak memiliki kecuali kuda yang tidak kencang larinya. Mereka mencarinya dan lelah karenanya, kemudin seorang laki-laki memanahnya dengan anak panah kemudian Allah menahan unta tersebut. Lalu Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki binanatang-binatang yang menjadi liar, seperti liarnya binatang liar, maka apa yang kalian mampu lakukan terhadapnya maka lakukanlah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ahmad bin Mani’}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Al Mubarak}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {‘Ashim Al Ahwali} dari {Asy Sya’bi} dari {‘Adi bin Hatim}, ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah saw. saw. mengenai hewan buruan, kemudian beliau bersabda: “Apabila engkau melepaskan anak panahmu maka sebutlah nama Allah ‘azza wajalla, kemudian apabila engkau mendapatinya telah terbunuh maka makanlah, kecuali engkau dapati dia telah terjatuh dalam air, dan engkau tidak mengetahui apakah air tersebut yang membuatnya mati atau anak panahmu.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Yahya bin Al Harits}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Abu Syu’aib}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Musa bin A’yan} dari {Ma’mar} dari {‘Ashim bin Sulaiman} dari {‘Amir Asy Sya’bi} dari {‘Adi bin Hatim} bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hewan buruan, maka beliau bersabda: “Apabila engkau melepas anak panah dan anjingmu dan menyebutkan nama Allah kemudian anak panahmu membunuh maka makanlah.” Adi berkata: walaupun telah bermalam satu malam wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Apabila engkau mendapatkan anak panahmu dan tidak mendapatkan padanya bekas sesuatu selainnya maka makanlah, dan apabila terjatuh ke dalam air maka janganlah engkau makan.”
Telah mengabarkan kepada kami {Ziyad bin Ayyub}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {‘Adi bin Hatim}, ia berkata; saya katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang biasa berburu, dan salah seorang diantara kami memanah hewan buruan kemudian menghilang darinya satu malam dan dua malam. Kemudian ia mencarinya, dan mendapatinya telah mati dan anak panahnya berada padanya. Beliau bersabda: “Apabila ia mendapati anak panahnya padanya dan tidak mendapati padanya bekas binatang buas dan ia mengetahui bahwa anak panahnya telah membunuhnya maka makanlah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la} dan {Isma’il bin Mas’ud} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid} dari {Syu’bah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {‘Adi bin Hatim} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila engkau melihat anak panahmu ada padanya dan engkau tidakmelihat padanya bekas selainnya dan engkau tahu bahwa anak panah tersebut telah membunuhnya maka makanlah.”
Telah mengabarkan kepada kami {Muhammad bin Abdul A’la}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami {Khalid}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abdul Malik bin Maisarah} dari {Sa’id bin Jubair} dari {‘Adi bin Hatim}, ia berkata; saya katakan; wahai Rasulullah, saya memanah hewan buruanku kemudian saya mencari jejaknya setelah satu malam, Beliau bersabda: ” Apabila engkau dapatkan padanya anak panahmu, dan tidak ada hewan buas yang memakannya maka makanlah.”