Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Hafsh} dari {‘Ashim} dan {Daud} dari {Asy Sya’bi} dari {Ibnu Shafwan}, ia berkata; saya mendapatkan dua kelinci dan tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelih menggunakan batu putih yang dibentuk seperti pisau. Lalu saya bertanya kepada Nabi saw. mengenai hal tersebut dan beliau memerintahkanku untuk memakannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Malik} dari {Abdullah bin Dinar} dari {Ibnu Umar} bahwa Rasulullah saw. sedang berada di atas mimbar ditanya mengenai Biawak. Kemudian beliau bersabda: “Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Qutaibah} dari {Malik} dari {Nafi’} dan {Abdullah bin Dinar} dari {Ibnu Umar} bahwa seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai biawak? Beliau bersabda: “Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.”
Telah mengabarkan kepada kami {Katsir bin ‘Ubaid} dari {Muhammad bin Harb} dari {Az Zubaidi}, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku {Az Zuhri} dari {Abu Umamah bin Sahl} dari {Abdullah bin ‘Abbas} dari {Khalid bin Al Walid} bahwa Rasulullah saw. diberi biawak bakar kemudian didekatkan kepadanya, kemudian beliau mengulurkan tangannya untuk makan sebagian darinya. Orang yang hadir berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah daging biawak. Kemudian beliau mengangkat tangannya, kemudian Khalid bin Al Walid berkata; wahai Rasulullah, apakah biawak itu haram? Beliau bersabda: “Tidak, akan tetapi itu tidak ada di negeri kaumku Sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya.” Kemudian Khalid mengulurkan tangannya ke biawak tersebut dan memakan sebagian darinya, sedang Rasulullah saw. melihat.
Telah mengabarkan kepada kami {Abu Daud}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Ayahku} dari {Shalih} dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Umamah bin Sahl} dari {Ibnu Abbas} bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa {Khalid bin Al Walid} telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bersama Rasulullah saw. menemui Maimunah binti Al Harits dan ia adalah bibi Khalid. Kemudian dipersembahkan kepada Rasulullah saw. daging biawak, dan Rasulullah saw. tidak memakan sedikitpunn hingga beliau mengetahui apakah itu. Kemudian sebagian isteri mengatakan; tidakkah kalian mengabarkan kepada Rasulullah saw. apa yang beliau makan? Kemudian Maimunah mengabarkan kepadanya bahwa itu adalah daging biawak. Lalu beliau meninggalkannya, Khalid berkata; saya telah bertanya kepada Rasulullah saw.; apakah daging biawak itu haram? Maka beliau bersabda: “Tidak, akan tetapi itu adalah makanan yang tidak ada di negeri kaumku sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya. Khalid berkata; kemudian saya menariknya kepadaku dan memakannya dan Rasulullah saw. melihat. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan Ibnu Al Asham dari Maimunah dan ia adalah orang yang berada dalam asuhannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Isma’il bin Mas’ud}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Khalid}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas}, ia berkata; bibiku telah menghadiahkan kepada Rasulullah saw. keju, mentega dan biawak. Kemudian beliau makan sebagian mentega serta keju dan meninggalkan biawak Karena merasa tidak senang. Dan daging tersebut dimakan dalam hidangan Rasulullah saw., seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan dalam hidangan Rasulullah saw.
Telah mengabarkan kepada kami {Ziyad bin Ayyub}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Husyaim}, ia berkata; telah memberitakan kepada kami {Abu Bisyr} dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} bahwa ia ditanya mengenai makan biawak, kemudian berkata; Ummu Hufaid telah menghadiahkan kepada Rasulullah saw. mentega, keju dan biawak, kemudian beliau makan sebagian dari mentega dan keju dan meninggalkan biawak, karena merasa tidak senang. Seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan pada hidangan Rasulullah saw. dan tidak memerintahkan untuk memakannya.
Telah mengabarkan kepada kami {Sulaiman bin Manshur Al Balkhi}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Al Ahwash Sallam bin Sulaim} dari {Hushain} dari {Zaid bin Wahb} dari {Tsabit bin Yazid Al Anshari} ia berkata; kami bersama Rasulullah saw. pada suatu safar, lalu kami singgah disebuah rumah, lalu orang-orang menemukan beberapa biawak, lalu aku mengambil seekor dan membakarnya kemudian menyuguhkannya kepada Nabi saw., lalu beliau mengambil ranting dan menghitung jari-jarinya dengannya dan bersabda: “Sungguh sebuah umat dari Bani Israil telah dirubah menjadi hewan melata dibumi, dan aku tidak tahu hewan apakah itu, ” aku berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang telah memakannya. Tsabit berkata; maka beliau tidak menyuruh untuk memakannya dan tidak melarangnya.
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Yazid}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Bahz bin Asad}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah}, ia berkata; telah menceritakan kepadaku {‘Adi bin Tsabit}, ia berkata; saya mendengar {Zaid bin Wahb} menceritakan dari {Tsabit bin Wadi’ah}, ia berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. membawa seekor biawak kemudian beliau melihatnya dan membaliknya serta bersabda: “Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya, tidak diketahui apa yang mereka lakukan dan saya tidak tahu barangkali ini sebagian dari mereka.”
Telah mengabarkan kepada kami {‘Amr bin Ali}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman}, ia berkata; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Zaid bin Wahb} dari {Al Bar` bin ‘Azib} dari {Tsabit bin Wadi’ah} bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. membawa biawak, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya.” Wallahu a’lam.