Sunan Ibnu Madjah

×

سنن ابن ماجه

Sunan Ibnu Madjah

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3125

Kitab 21 : Kurban

Bab : Unta dan Sapi Cukup Untuk Berapa Orang

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي حَاضِرٍ الْأَزْدِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَلَّتْ الْإِبِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَنْحَرُوا الْبَقَرَ

Telah menceritakan kepada kami {Hannad bin As Sarri} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin ‘Ayyasy} dari {‘Amru bin Maimun} dari {Abu Hadlir Al Azdi} dari {Ibnu Abbas} dia berkata, “Saat jumlah unta terbatas pada zaman Rasulullah saw., maka beliau memerintahkan mereka menyembelih sapi.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3126

Kitab 21 : Kurban

Bab : Unta dan Sapi Cukup Untuk Berapa Orang

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ أَبُو طَاهِرٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً

Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin ‘Amru bin As Sarh Al Mishri Abu Thahir} telah memberitakan kepada kami {Ibnu Wahb} telah memberitakan kepada kami {Yunus} dari {Ibnu Syihab} dari {‘Amrah} dari {Asiyah}, bahwa Rasulullah saw. menyembelih seekor sapi untuk keluarga Muhammad saw. saat melaksanakan haji wada’.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3127

Kitab 21 : Kurban

Bab : Kambing dan Unta Cukup Untuk Berapa Orang

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ بِهَا وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ma’mar} telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Bakr Al Bursani} telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dia berkata; {‘Atha Al Khurasani} berkata dari {Ibnu Abbas}, bahwa Nabi saw. didatangi oleh seorang laki-laki seraya berkata, “Aku berkewajiban untuk menyembelih seekor unta dan aku mampu untuk membelinya, namun aku tidak bisa mendapatkannya?” Nabi saw. lalu memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyembelihnya.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3128

Kitab 21 : Kurban

Bab : Kambing dan Unta Cukup Untuk Berapa Orang

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ وَعَبْدُ الرَّحِيمِ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ و حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَكُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا إِبِلًا وَغَنَمًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَيْنَا الْقُدُورَ قَبْلَ أَنْ تُقْسَمَ فَأَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ الْجَزُورَ بِعَشَرَةٍ مِنْ الْغَنَمِ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib} telah menceritakan kepada kami {Al Muharibi} dan {Abdurrahim} dari {Sufyan At Tsauri} dari {Sa’id bin Masruq} dan telah menceritakan kepada kami {Al Husain bin Ali} dari {Zaidah} dari {Sa’id bin Masruq} dari {‘Abayah bin Rifa’ah} dari {Rafi’ bin Khadij} dia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah saw. di Dzul Khulaifah -bagian dari daerah Tihamah-, kami menangkap seekor unta dan kambing, maka orang-orang pun segera menyembelihnya dan menyalakan tungku api (untuk masak) sebelum dibagi-bagikan. Kemudian Rasulullah saw. mendatangi kami dan memerintahkan untuk menumpahkannya, maka periuk itu pun ditumpahkan. Kemudian beliau menyamakan (dalam pembagiannya) satu ekor unta dengan sepuluh kambing.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3129

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا فَقَسَمَهَا عَلَى أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} telah memberitakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Abu Al Khair} dari {‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani}, bahwa Rasulullah saw. memberinya beberapa ekor kambing, lalu beliau membagi-bagikannya kepada para sahabat hingga tidak ada yang tersisa kecuali hanya seekor kambing yang masih muda. Kemudian hal itu diberitahukan kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda: “Berkurbanlah kamu dengan kambing itu.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3130

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ حَدَّثَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ بِنْتُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً

Telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi} telah menceritakan kepada kami {Anas bin ‘Iyadl} telah menceritakan kepadaku {Muhammad bin Abu Yahya} bekas budak Al Aslamiyyiin, dari {ibunya} dia berkata, telah menceritakan kepadaku {Ummu Bilal binti Hilal} dari {Ayahnya}, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Al Jad’u (kambing yang berusia enam bulan hingga satu tahun) dari seekor kambing boleh digunakan untuk berkurban.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3131

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَكُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا تُوفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} telah menceritakan kepada kami {Abdurrazaq} telah memberitakan kepada kami {Ats Tsauri} dari {‘Ashim bin Kulaib} dari {Ayahnya} dia berkata, “Kami bersama dengan salah seorang dari sahabat Nabi saw. yang dikenal dengan {Mujasyi’} dari Bani Sulaim, saat kambing sangat sulit didapat maka ia memerintahkan seseorang untuk berseru, “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya al Jadza’ dapat menggantikan kambing yang berumur dua tahun.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3132

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Layak Untuk Kurban

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنْبَأَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Telah menceritakan kepada kami {Harun bin Hayyan} telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Abdullah} telah memberitakan kepada kami {Zuhair} dari {Abu Az Zubair} dari {Jabir} dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yang telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jadza’ah.”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3133

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ

Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin As Shabah} telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin ‘Ayyasy} dari {Abu Ishaq} dari {Syuraih bin An Nu’man} dari {Ali} dia berkata, “Rasulullah saw. melarang menyembelih hewan kurban yang ujung telinganya terpotong, pangkal telinganya terpotong, telinganya terbelah, kharqa` (yang telinganya dibakar sebagai tanda) atau Jad’a` (hewan telinga atau hidungnya terpotong).”

Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 3134

Kitab 21 : Kurban

Bab : Hewan Apa yang Tidak Boleh Untuk Kurban

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ

Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakar bin Abu Syaibah} telah menceritakan kepada kami {Waki’} telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {Salamah bin Kuhail} dari {Hujjayah bin ‘Adi} dari {Ali} dia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami supaya meneliti mata dan telinga (hewan kurban).”