Telah menceritakan kepada kami {Abu Kuraib} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Muharibi} dari {Ma’mar bin Rasyid} dari {Az Zuhri} berkata, telah memberitakan kepada kami {Sa’id bin Al Musayyab} dari {Abu Sa’id Al Khudri} ia berkata; Nabi saw. ditanya tentang perasaan ragu dalam shalat. Beliau lalu menjawab: “Jangan berhenti, sehingga ia mendengar suara atau mencium bau.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’}. Dan menurut jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} dan {Abdurrahman} keduanya menuturkan; telah menceritakan kepada kami {Syu’bah} dari {Suhail bin Abu Shalih} dari {Bapaknya} dari {Abu Hurairah} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada wudlu kecuali karena suara atau Kentut.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin ‘Ayyasy} dari {Abdul Aziz bin Ubaidullah} dari {Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atho`} ia berkata; “Aku melihat {As Sa`ib bin Yazid} mencium kainnya, maka akupun bertanya; “Kenapa?” ia menjawab; “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada wudlu kecuali karena bau atau suara.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Khallad Al Bahili} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} berkata, telah memberitakan kepada kami {Muhammad bin Ishaq} dari {Muhammad bin Ja’far bin Az Zubair} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin Umar} dari {Bapaknya} berkata; Aku mendengar Rasulullah saw. ditanya tentang hukum air yang berada di tanah lapang dan air yang dijilat oleh binatang melata dan binatang buas?” maka beliau pun menjawab: “Jika air itu mencapai dua qullah (tempayan besar) maka ia tidak akan najis karena sesuatu.” Telah menceritakan kepada kami {‘Amru bin Rafi’} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah Ibnul Mubarak} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Muhammad bin Ja’far} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin Umar} dari {Bapaknya} dari Nabi saw. sebagaimana hadits diatas.
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {‘Ashim Ibnul Mundzir} dari {Ubaidullah bin Abdullah bin Umar} dari {Bapaknya} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika banyak air itu mencapai dua atau tiga qullah, maka ia tidak menjadi najis karena sesuatu.” Abu Al Hasan bin Salamah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid dan Abu Salamah dan Ibnu Aisyah Al Qurasyi mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah sebagaimana hadits diatas.
Telah menceritakan kepada kami {Abu Mush’ab Al Madani} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Zaid bin Aslam} dari {Bapaknya} dari {‘Atho` bin Yasar} dari {Abu Sa’id Al Khudri} bahwa Nabi saw. ditanya tentang telaga-telaga yang terdapat di antara Makkah dan Madinah yang dikunjungi hewan buas, anjing dan himar, serta hukum bersuci dengannya. Maka beliau pun menjawab: “Baginya apa yang dikandung di dalam perutnya dan bagi kita tidak menghalangi untuk bersuci.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Sinan} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun} berkata, telah menceritakan kepada kami {Syarik} dari {Tharif bin Syihab} ia berkata; aku mendengar {Abu Nadlrah} menceritakan dari {Jabir bin Abdullah} ia berkata; Kami sampai pada sebuah mata air, ternyata di sana terdapat bangkai keledai. Jabir berkata; Kami menahan diri darinya hingga Rasulullah saw. datang. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya air tidak menjadi najis karena sesuatu”. Lalu kami mengambil dan meminum serta berbekal dengannya.”
Telah menceritakan kepada kami {Mahmud bin Khalid} dan {‘Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Marwan bin Muhammad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Risydin} berkata, telah memberitakan kepada kami {Mu’awiyah bin Shalih} dari {Rasyid bin Sa’d} dari {Abu Umamah Al Bahili} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya air tidak bisa menjadi najis karena sesuatu kecuali bila merubah bau, rasa dan warnanya.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abul Ahwash} dari {Simak bin Harb} dari {Qabus bin Abul Mukhariq} dari {Lubabah binti Al Harits} ia berkata; Al Hasan bin Ali kencing di pangkuan Rasulullah saw., maka aku berkata; “Ya Rasulullah, berikan bajumu kepadaku, dan pakailah baju yang lainnya.” Maka beliau pun bersabda: “Kencing bayi lelaki cukup diperciki dan kencing bayi perempuan hendaknya dicuci.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} ia berkata; “Seorang anak kecil diberikan kepada Nabi saw. kemudian ia mengencinginya, maka beliau pun memercikkan air dan tidak mencucinya.”