Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Isa Al Mishri} dan {Harmalah bin Yahya Al Mishri} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Ibnu Wahb} dari {‘Amru Ibnul Harits} dari {Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj} bahwa {Abu Sa`ib} mantan budak Hisyam bin Zuhrah menceritakan kepadanya; bahwa ia mendengar {Abu Hurairah} berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi dalam air yang diam (tidak mengalir) sedang ia dalam keadaan junub.” Abu As Sa`ib berkata; “Lalu apa yang dilakukan Rasulullah, wahai Abu Hurairah?” ia menjawab; “Beliau mengambilnya alakadarnya saja (sekedar untuk mandi).”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Muhammad bin Basysyar} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ja’far} dari {Syu’bah} dari {Al Hakam} dari {Dzakwan} dari {Abu Sa’id Al Khudri} berkata; “Rasulullah saw. melewati seorang lelaki Anshar, lalu beliau mengutus utusan kepadanya hingga ia keluar menemui Rasulullah dengan rambut yang masih basah. Maka beliau pun bertanya: “Sepertinya kami telah menjadikan kamu terburu-buru?” laki-laki itu menjawab; “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jika engkau dibuat terburu-buru (menyelesaikan persetubuhan), -atau beliau mengatakan, – “engkau belum mencapai orgasme, maka engkau tidak perlu mandi dan cukup bagimu berwudlu.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabbah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin ‘Uyainah} dari {‘Amru bin Dinar} dari {Ibnu As Sa`ib} dari {Abdurrahman bin Su’ad} dari {Abu Ayyub} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Adanya air (mandi) itu karena air (mani).”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 600
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wajibnya Mandi Junub Jika Dua Khitan Telah Bertemu
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad Ath Thanafusi} dan {Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Al Walid bin Muslim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Auza’i} berkata, telah memberitakan kepada kami {Abdurrahman Ibnul Qasim} berkata, telah mengabarkan kepada kami {Al Qasim bin Muhammad} dari {Aisyah} isteri Nabi saw., ia menuturkan; “Jika dua khitan telah bertemu maka telah wajib mandi. Aku dan Rasulullah saw. pernah melakukannya hingga kami pun mandi.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 601
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wajibnya Mandi Junub Jika Dua Khitan Telah Bertemu
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Utsman bin Umar} berkata, telah memberitakan kepada kami {Yunus} dari {Az Zuhri} ia berkata; {Sahal bin Sa’d As Sa’idi} berkata, telah memberitakan kepada kami {Ubai bin Ka’ab} ia berkata; “Hal itu adalah keringanan di awal-awal Islam, setelah itu kami diperintahkan untuk mencuci.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 602
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wajibnya Mandi Junub Jika Dua Khitan Telah Bertemu
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Fadhl bin Dukain} dari {Hisyam Ad Dustuwa`i} dari {Qotadah} dari {Al Hasan} dari {Abu Rafi’} dari {Abu Hurairah}, dari Rasulullah saw., beliau bersabda: “Jika seorang laki-laki duduk di atas empat cabangnya yang empat lalu bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 603
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wajibnya Mandi Junub Jika Dua Khitan Telah Bertemu
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu Mu’awiyah} dari {Hajjaj} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {Bapaknya} dari {Kakeknya} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika dua khitan bertemu dan kepala dzakar (penis) laki-laki tersembunyi dalam kemaluan wanita, wajib mandi.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 604
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Orang yang Mampi Basah Namun Tidak Mendapati Sperma
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Khalid} dari {Al Umari} dari {Ubaidullah} dari {Al Qasim} dari {Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian bangun tidur lalu mendapati sesuatu yang basah padahal tidak merasa bermimpi, maka ia wajib mandi. Dan barangsiapa bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah, maka ia tidak wajib mandi.”
Telah menceritakan kepada kami {Al ‘Abbas bin Abdul Azhim Al “Anbari} dan {Abu Hafsh ‘Amru bin Ali Al Fallas} dan {Mujahid bin Musa} mereka berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdurrahman bin Mahdi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Al Walid} berkata, telah mengabarkan kepadaku {Muhill bin Khalifah} berkata, telah menceritakan kepadaku {Abu As Samh} ia berkata; Aku pernah menjadi pelayan Nabi saw. Jika ingin mandi, beliau bersabda: “Belakangilah aku, ” maka aku membelakanginya dengan tengkukku, dan aku membentangkan kain, agar aku dapat menutupinya.
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh Al Mishri} berkata, telah memberitakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Ibnu Syihab} dari {Abdullah bin Abdullah bin Naufal} Bahwasanya ia berkata; Aku bertanya apakah benar bahwasanya Rasulullah saw. bertasbih (shalat sunnah) di dalam safar, namun tidak ada seorang pun yang memberiku kabar tentang hal itu hingga {Ummu Hani` binti Ali bin Abu Thalib} mengabarkan kepadaku, bahwasanya Rasulullah ketika datang pada tahun penaklukan, beliau meminta untuk dibuatkan satir, maka beliau pun dibuatkan satir dan mandi. Setelah itu beliau bertasbih delapan raka’at.”