Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ubaid bin Tsa’labah Al Himmani} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdul Hamid Abu Yahya Al Himmani} berkata, telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Umarah} dari {Al Minhal bin ‘Amru} dari {Abu Ubaidah} dari {Abdullah bin Mas’ud} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mandi di tanah lapang dan di atas atap yang tidak ditutupi oleh sesuatu, karena jika dia tidak dapat melihat sesungguhnya dia terlihat.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 608
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Larangan Orang yang Menahan Kentut Untuk Shalat
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Ash Shabbah} berkata, telah memberitakan kepada kami {Sufyan bin Uyainah} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Bapaknya} dari {Abdullah bin Arqam} ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat dan iqamah telah dikumandangkan, maka hendaklah ia mendahulukan buang hajatnya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 609
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Larangan Orang yang Menahan Kentut Untuk Shalat
Telah menceritakan kepada kami {Bisyr bin Adam} berkata, telah menceritakan kepada kami {Zaid Ibnul Hubab} berkata, telah menceritakan kepada kami {Mu’awiyah bin Shalih} dari {As Safar bin Nusair} dari {Yazid bin Syuraih} dari {Abu Umamah} berkata; “Rasulullah saw. melarang seorang laki-laki shalat dengan menahan kencing.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 610
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Larangan Orang yang Menahan Kentut Untuk Shalat
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Idris Al Audi} dari {Bapaknya} dari {Abu Hurairah}, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian bangun untuk menegakkan shalat sementara dia terkena kotoran.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 611
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Larangan Orang yang Menahan Kentut Untuk Shalat
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad Ibnul Mushaffa Al Himshi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Baqiyyah} dari {Habib bin Shalih} dari {Yazid bin Syurahbil} dari {Abu Hay Al Mu`adzdzin} dari {Tsauban} dari Rasulullah saw., bahwasanya beliau bersabda: “Janganlah seorang dari kaum muslimin berdiri shalat sedangkan ia menahan kencing hingga memperingannya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 612
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Mustahadlah yang Telah Pasti Hari Sucinya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Rumh} berkata, telah memberitakan kepada kami {Al Laits bin Sa’d} dari {Yazid bin Abu Habib} dari {Bukair bin Abdullah} dari {Al Mundzir Ibnul Mughirah} dari {‘Urwah bin Az Zubair} bahwa {Fatimah binti Abu Hubaisy} menceritakan kepadanya, bahwasanya ia pernah datang menemui Rasulullah saw. mengeluhkan tentang darah, maka Rasulullah saw. pun menjawab: “Itu hanyalah penyakit, maka tunggulah. Jika tiba waktu Qar` (haidl) mu maka janganlah engkau shalat, jika haidl itu telah usai maka bersucilah, kemudian shalatlah antara haidl hingga berikutnya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 613
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Mustahadlah yang Telah Pasti Hari Sucinya
Telah menceritakan kepada kami {Abdullah Ibnul Jarrah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Zaid}. Dan menurut jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Hisyam bin ‘Urwah} dari {Bapaknya} dari {Aisyah} ia berkata; Fatimah binti Abu Hubaisy datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya; “Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Itu hanyalah penyakit dan bukan haidl. Jika haidl itu tiba maka tinggalkan shalat dan jika telah usai maka bersihkanlah darah dari dirimu (mandi) dan kerjakan shalat.” Hadits ini adalah hadits Waki’.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 614
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Mustahadlah yang Telah Pasti Hari Sucinya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdurrazzaq} dengan mendektekan kepadaku dari bukunya -dan orang yang bertanya bukan aku- berkata, telah memberitakan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {Abdullah bin Muhammad bin Aqil} dari {Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah} dari {Imran bin Thalhah} dari {Ummu Habibah binti Jahsy} ia berkata; Aku mengeluarkan darah istihadlah sangat banyak dan dalam waktu yang lama. lantas aku mendatangi Nabi saw. untuk mengabarkan dan meminta fatwa kepada beliau.” Ia berkata; “Aku mendapati beliau sedang berada di sisi saudara perempuanku, Zainab. Aku pun berkata; “Wahai Rasulullah, Aku punya keperluan denganmu, ” beliau bertanya: “Keperluan apa itu?” aku menjawab; “Aku mengeluarkan darah istihadlah sangat banyak dan dalam waktu yang lama, hingga hal itu menghalangiku dari shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan?” beliau menjawab: “Hendaknya engkau menggunakan kapas, karena itu akan menghilangkan darah, ” aku berkata; “Darahnya lebih banyak! ” lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Syarik diatas.
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 615
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Mustahadlah yang Telah Pasti Hari Sucinya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abu Usamah} dari {Ubaidullah bin Umar} dari {Nafi’} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Ummu Salamah} ia berkata; Seorang wanita bertanya kepada Nabi saw., ia berkata; “Aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Tidak, namun engkau hanya boleh meninggalkannya pada hari-hari engkau haid.” Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya; “dan sesuai kebiasaannya dalam setiap bulan, setelah itu mandi dan sumbatlah dengan kain dan lakukanlah shalat.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 616
Kitab 2 : Thaharah dan Sunah-Sunahnya
Bab : Wanita Mustahadlah yang Telah Pasti Hari Sucinya
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} dan {Abu Bakr bin Abu Syaibah} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Al A’masy} dari {Habib bin Abu Tsabit} dari {Urwah bin Az Zubair} dari {Aisyah} ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi saw. dan bertanya; “Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haidl. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar.”