Telah menceritakan kepada kami {Sufyan bin Waki’} berkata, telah menceritakan kepada kami {Rauh}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Manshur} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hajjaj bin Muhammad} semuanya dari {Ibnu Juraij} berkata, telah mengabarkan kepadaku {Abu Az Zubair} dari {Jabir bin Abdullah} ia berkata, “Bibiku dari pihak ibu dicerai, lalu ia ingin memetik buah kurma. Namun seorang laki-laki melarangnya untuk keluar, maka ia pun mendatangi Nabi saw. Beliau lantas bersabda: “Tidak apa-apa, petiklah buah kurmamu. Semoga dengannya engkau bisa bersedekah atau melakukan sesuatu yang ma’ruf.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2025
Kitab 11 : Talak
Bab : Apakah Wanita yang Ditalak Tiga Berhak Mendapatkan Nafkah dan Tempat Tinggal
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} dan {Ali bin Muhammad} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Waki’} berkata, telah menceritakan kepada kami {Sufyan} dari {Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al ‘Adawi} ia berkata, “Aku mendengar {Fatimah bin Qais} mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu Rasulullah saw. tidak memberikan putusan bahwa ia berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal dan nafkah.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2026
Kitab 11 : Talak
Bab : Apakah Wanita yang Ditalak Tiga Berhak Mendapatkan Nafkah dan Tempat Tinggal
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Jarir} dari {Mughirah} dari {Asy Sya’bi} ia berkata, ” {Fatimah bin Qais} berkata, “Pada masa Rasulullah saw., suamiku menceraikan aku dengan talak tiga. Rasulullah saw. kemudian bersabda: “Engkau tidak berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal ataupun nafkah.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Al Miqdam Abul Asy’ats Al ‘Ijli} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ubaid bin Al Qasim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Urwah} dari {Bapaknya} dari {‘Aisyah} berkata, “Amrah binti Al Jaun berlindung dari Rasulullah saw. ketika dipertemukan dengannya. Maka Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Mu’adz.” Lalu Beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah atau Anas agar memberinya tiga potong baju kain linen putih.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi} dari {Zuhair} dari {Ibnu Juraij} dari {‘Amr bin Syu’aib} dari {Bapaknya} dari {Kakeknya} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2029
Kitab 11 : Talak
Bab : Barangsiapa Menjatuhkan Talak, Atau Nikah, Atau Ruju’ Dengan Main-Main
Telah menceritakan kepada kami {Hisyam bin Ammar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hatim bin Isma’il} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrahman bin Habib bin Ardak} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Atha bin Abu Rabah} dari {Yusuf bin Mahak} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Ada tiga perkara baik dilakukan dengan serius atau dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2030
Kitab 11 : Talak
Bab : Mentalak Dalam Hati dan Tidak Mengucapkannya
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ali bin Mushir} dan {Abdah bin Sulaiman}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Humaid bin Mas’adah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Khalid Ibnul Harits} semuanya dari {Sa’id bin Abu Arubah} dari {Qatadah} dari {Zurarah bin Aufa} dari {Abu Hurairah} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengampuni apa yang terdetik dalam hati umatku selama belum melakukannya atau mengatakannya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2031
Kitab 11 : Talak
Bab : Talaknya Orang yang Kurang Akal, Anak Kecil dan Orang Tidur
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yazid bin Harun}. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Khalid bin Khidasy} dan {Muhammad bin Yahya} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrahman bin Mahdi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hammad bin Salamah} dari {Hammad} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pena akan diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (balig) dan orang gila hingga berakal atau sadar.” Abu Bakr menyebutkan dalam haditsnya, “orang yang hilang akal hingga sadar.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2032
Kitab 11 : Talak
Bab : Talaknya Orang yang Kurang Akal, Anak Kecil dan Orang Tidur
Telah menceritakan kepada kami {Muhamamd bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Rauh bin Ubadah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} berkata, telah memberitakan kepada kami {Al Qasim bin Yazid} dari {Ali bin Abi Thalib} bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Pena diangkat dari (tiga) golongan; anak kecil, orang gila dan orang tidur.”
Telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al Firyabi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ayyub bin Suwaid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr Al Hudzali} dari {Syahr bin Hausyab} dari {Abu Dzar Al Ghifari} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”