Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Abu Syaibah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hafsh bin Ghiyats} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad bin Yazid} dari {‘Aisyah} Bahwasanya ia telah memerdekakan Barirah, lalu Rasulullah saw. memberi pilihan kepadanya, dan ia memiliki seorang suami yang merdeka.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2065
Kitab 11 : Talak
Bab : Memberi Pilihan Kepada Budak Wanita (Jika Dibebaskan)
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad Ibnul Mutsanna} dan {Muhammad bin Khallad Al Bahili} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdul Wahhab Ats Tsaqafi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Khalid Al Hadzdza} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits, seakan-akan aku melihatnya berjalan di belakang Barirah sedang air matanya mengalir di pipinya. Nabi saw. lantas bersabda kepada Al Abbas: “Wahai Abbas, tidakkah engkau taajub dengan cintanya Mughits kepada Barirah dan betapa bencinya Barirah kepada Mughits?” Nabi saw. lalu bersabda kepada Barirah: “Jika engkau mau kembali kepadanya, sungguh ia adalah bapak dari anakmu, ” Barirah menjawab, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan kepadaku?” beliau bersabda: “Aku hanya menganjurkan.” Barirah lalu berkata, “Aku tidak butuh (dia).”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2066
Kitab 11 : Talak
Bab : Memberi Pilihan Kepada Budak Wanita (Jika Dibebaskan)
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Usamah bin Yazid} dari {Al Qasim bin Muhammad} dari {‘Aisyah} ia berkata, “Telah berlalu bagi Barirah tiga kali haid, dan saat dimerdekakan ia diberi pilihan. Suaminya adalah seorang budak, orang-orang banyak memberi sedekah kepadanya, lalu ia hadiahkan sedekah tersebut kepada Nabi saw. Beliau kemudian bersabda: “Baginya adalah sedekah, dan bagi kita adalah hadiah.” Beliau bersabda lagi: “Loyalitas itu untuk yang memerdekakannya.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2067
Kitab 11 : Talak
Bab : Memberi Pilihan Kepada Budak Wanita (Jika Dibebaskan)
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Muhammad} berkata, telah menceritakan kepada kami {Waki’} dari {Sufyan} dari {Manshur} dari {Ibrahim} dari {Al Aswad} dari {‘Aisyah} ia berkata, “Barirah diperintah untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2068
Kitab 11 : Talak
Bab : Memberi Pilihan Kepada Budak Wanita (Jika Dibebaskan)
Telah menceritakan kepada kami {Isma’il bin Taubah} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Abbad bin Al ‘Awwam} dari {Yahya bin Ishaq} dari {‘Abdurrahman bin Udzainah} dari {Abu Hurairah} berkata, “Rasulullah saw. memberi pilihan kepada Barirah.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Thuraif} dan {Ibrahim bin Sa’id Al Jauhari} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Umar bin Syabib Al Musli} dari {Abdullah bin Isa} dari {‘Athiyyah} dari {Ibnu Umar} ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Talak bagi seorang budak wanita itu sebanyak dua kali, dan masa iddahnya adalah dua kali haid.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abu ‘Ashim} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Juraij} dari {Mudzahir bin Aslam} dari {Al Qasim} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tunggunya adalah dua kali haid.”
{Abu Ashim} berkata, “Lalu aku sebutkan hal itu kepada {Muzhahir} -aku berkata; “Ceritakanlah kepadaku sebagaimana engkau ceritakan kepada Ibnu Juraij-, lalu ia pun mengabarkan kepadaku, dari {Al Qasim} dari {‘Aisyah} dari Nabi saw., beliau bersabda: “Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tungguhnya adalah dua kali haid.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Yahya bin Abdullah bin Bukair} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Lahi’ah} dari {Musa bin Ayyub Al Ghafiqi} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia.” Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw. kemudian naik ke mimbar dan bersabda: “Wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya?! Hanyasanya talak itu hak bagi orang yang memegang betis.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2073
Kitab 11 : Talak
Bab : Barangsiapa Menjatuhkan Talak Kepada Budak Dengan Dua Kali Talak, Kemudian Membelinya
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrazaq} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Umar bin Mu’attib} dari {Abul Hasan Maula Bani Naufal} ia berkata, ” {Ibnu Abbas} ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, boleh.” Ibnu Abbas ditanya lagi, “Sumbernya dari siapa?” ia menjawab, “Demikianlah Rasulullah saw. memutuskan perkara seperti in.” ‘Abdurrazaq berkata; Abdullah bin Mubarak berkata, “Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya.”