Telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Sa’id} berkata, telah menceritakan kepada kami {Abdullah bin Idris} dari {Muhammad bin Ishaq} dari {Muhammad bin Amru bin ‘Atha} dari {Sulaiman bin Yasar} dari {Salamah bin Shakhr Al Bayadli} dari Nabi saw. tentang seseorang yang menzhihar kemudian mensetubuhi (isteri yang ia zhihar) sebelum membayar kafarahnya, “Cukup dengan satu kali kafarah.”
Sunan Ibnu Madjah | Hadits No. : 2055
Kitab 11 : Talak
Bab : Orang yang Melakukan Zhihar Melakukan Persetubuhan Sebelum Membayar Kafarah Zhiharnya
Telah menceritakan kepada kami {Al Abbas bin Yazid} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ghundar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ma’mar} dari {Al Hakam bin Aban} dari {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} berkata, “Seseorang menzhihzar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarah. Lalu ia datang kepada Nabi saw. dan menerangkan permasalahannya. Beliau bertanya: “Apa yang membuatmu berbuat seperti itu?” ia menjawab, “Ya Rasulullah, aku melihat putih kedua kakinya saat terkena sinar rembulan, hingga aku tidak mampu menguasai jiwaku untuk menggaulinya.” Rasulullah saw. tertawa dan memerintahkannya agar tidak mendekatinya hingga membayar kafarah.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Marwan Al Utsmani Muhammad bin Utsman} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibrahim bin Sa’d} dari {Ibnu Syihab} dari {Sahl bin Sa’d As Sa’idi} ia berkata, “Uwaimir datang menemui Ashim bin Adi dan berkata, “Sampaikanlah pertanyaanku kepada Rasulullah saw.; apa pendapatmu jika seorang laki-laki marah ketika mendapati isterinya bersama laki-laki lain hingga ia membunuhnya. Apakah ia harus dibunuh (qishash) atau bagaimana?” maka Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., namun Rasulullah saw. mencela (benci) pertanyaan tersebut. Uwaimir lantas menemui Ashim dan bertanya kepadanya, “Apa yang telah engkau lakukan?” ia menjawab, “Engkau datang kepadaku tidak membawa kebaikan, aku telah bertanya kepada Rasulullah saw., namun beliau mencela pertanyaan tersebut. Maka Uwaimir pun berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan mendatangi Rasulullah saw. dan menanyakan hal itu kepadanya.” Akhirnya ia datang menemui Rasulullah saw., ia menemui beliau saat ayat yang berkenaan dengan permasalahannya telah diturunkan. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk saling mengambil sumpah antara keduanya. Uwaimir berkata, “Demi Allah ya Rasulullah, jika aku membawanya pulang ke rumahku, berarti aku berdusta (tidak konsisten dengan ucapanku)?! ” Ia (perawi) berkata, “Uwaimir pun berpisah dengan isterinya sebelum Rasulullah saw. memerintahkannya, hingga itu menjadi hal pertama kali yang terjadi dalam kasus li’an. Setelah itu Nabi saw. bersabda: “Tolong awasi dan selidiki wanita itu, jika ia melahirkan bayinya yang berkulit hitam, warna mata yang sangat hitam dan pantat besar, berarti suaminya benar. Namun jika wanita itu melahirkan bayi dengan ciri-ciri warna kemerahan seperti wahrah (binatang semacam tokek), berarti suaminya yang bohong.” Ia (perawi) berkata, “Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang ciri-cirinya tidak cocok dengan ayahnya (‘Uwaimir).”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Basysyar} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ibnu Abu Adi} berkata, telah memberitakan kepada kami {Hisyam bin Hassan} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ikrimah} dari {Ibnu Abbas} berkata, “Hilal bin Umayyah menuduh isterinya selingkuh dengan Syarik bin Sahma di hadapan Nabi saw. Maka, Nabi saw. pun bersabda: “Engkau berikan bukti, atau engkau akan menerima hukuman had?! Hilal bin Umayyah lantas berkata, “Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku berkata benar. Dan pasti Allah akan menurunkan sebuah ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman had.” Ibnu Abbas berkata, “Maka turunlah ayat: “(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) ” hingga ayat “(dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar).” Kemudian Nabi saw. berpaling dan mengutus utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan isterinya), dan mereka pun datang. Hilal bin Umayyah lantas berdiri dan bersaksi, lalu Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang bohong, maka apakah ada yang mau bertaubat (sebelum terlambat)?” setelah itu isterinya juga berdiri dan bersaksi. Maka ketika sampai pada (sumpah) yang kelima “(bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar).” Para sahabat berkata, “Ayat itu pasti akan mengenai wanita itu, ia wajib mendapatkan had.” Ibnu Abbas berkata, “Wanita itu ragu dan maju mundur hingga kami mengira seakan-akan ia akan kembali (taubat). Namun ia justru berkata, “Sungguh kaumku tidak akan beruntung sepanjang hari.” Setelah itu Nabi saw. bersabda: “Lihatlah wanita itu, jika ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar dan kedua betisnya juga besar, maka itu adalah anak Syarik bin Sahma.” Dan wanita itu benar-benar melahirkan anak sebagaimana yang beliau sebutkan, maka Nabi saw. pun bersabda: “Kalau bukan karena ketetapan yang telah tertera dalam Kitabullah, sungguh antara aku dengan dia pasti akan ada masalah.”
Telah menceritakan kepada kami {Abu Bakr bin Khallad Al Bahili} dan {Ishaq bin Ibrahim bin Habib} keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami {Abdah bin Sulaiman} dari {Al A’masy} dari {Ibrahim} dari {Alqamah} dari {Abdullah} ia berkata, “Ketika kami sedang berada di masjid pada malam jum’at, ada seseorang yang berkata, “Kalau saja seorang suami mendapatkan seorang lelaki bersama isterinya, kemudian dia membunuhnya, kalian pasti akan balas membunuhnya. Dan jika ia berbicara, pasti kalian akan menderanya. Demi Allah, aku akan sampaikan hal itu kepada Nabi saw.” Maka ia pun menyampaikannya hal itu kepada Nabi saw., hingga Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat-ayat li’an. Setelah kejadian itu, laki-laki tersebut kemudian menuduh isterinya, maka Nabi saw. memerintahkan agar keduanya saling bersumpah, beliau bersabda: “Semoga dia melahirkan anak yang berkulit hitam.” Dan benar saja, wanita tersebut melahirkan seorang anak yang berkulit hitam dan berambut keriting.”
Telah menceritakan kepada kami {Ahmad bin Sinan} berkata, telah menceritakan kepada kami {‘Abdurrahman bin Mahdi} dari {Malik bin Anas} dari {Nafi’} dari {Ibnu Umar} berkata, “Seorang laki-laki menyumpahi isterinya dan tidak mengakui anak yang dilahirkannya. Rasulullah saw. kemudian memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.”
Telah menceritakan kepada kami {Ali bin Salamah An Naisaburi} berkata, telah menceritakan kepada kami {Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d} berkata, telah menceritakan kepada kami {Bapakku} dari {Ibnu Ishaq} ia berkata; {Thalhah bin Nafi’} menyebutkan dari {Sa’id bin Jubair} dari {Ibnu Abbas} ia berkata, “Seorang laki-laki Anshar menikahi seorang wanita yang berasal dari Bal’ijlan, lalu ia masuk dan bermalam bersamanya. Ketika datang waktu pagi ia berkata, “Aku tidak mendapatkan kegadisannya! ” hingga akhirnya, persoalan tersebut disampaikan kepada Nabi saw. Beliau memanggil wanita tersebut dan menanyainya, wanita itu menjawab, “Benar, aku masih dalam keadaan gadis.” Maka beliau pun memerintahkan keduanya untuk saling bersumpah, dan beliau memberikan hak mahar kepadanya.”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Haiwah bin Syuraih Al Hadlrami} dari {Dlamrah bin Rabi’ah} dari {Ibnu ‘Atha} dari {Bapaknya} dari {‘Amru bin Syu’aib} dari {Bapaknya} dari {Kakeknya} bahwa Nabi saw. bersabda: “Ada empat orang dari kaum wanita yang li’an tidak berlaku bagi mereka; wanita Nasrani yang ada di bawah lelaki muslim, wanita Yahudi yang ada di bawah lelaki muslim, wanita merdeka yang ada di bawah seorang budak, dan budak wanita yang ada di bawah seorang lelaki merdeka.”
Telah menceritakan kepada kami {Al Hasan bin Quz’ah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Maslamah bin Alqamah} berkata, telah menceritakan kepada kami {Dawud bin Abu Hind} dari {Amir} dari {Masruq} dari {‘Aisyah} ia berkata, “Rasulullah saw. melakukan ilaa’ terhada isteri-isterinya dan mengharamkan mereka. Beliau mengharamkan yang halal dan menjadikan kafarah di dalam yamin (sumpah).”
Telah menceritakan kepada kami {Muhammad bin Yahya} berkata, telah menceritakan kepada kami {Wahb bin Jarir} berkata, telah menceritakan kepada kami {Hisyam Ad Dastuwani} dari {Yahya bin Abu Katsir} dari {Ya’la bin Hakim} dari {Sa’id bin Jubair} ia berkata; {Ibnu Abbas} berkata, “Di dalam perkara yang dilarang itu ada sumpah.” Dan Ibnu Abbas berkata, “Sungguh telah ada bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik.”