Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Aisyah} isteri Nabi Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam, ia mengatakan bahwa {Abu bakar Ash Shiddiq} telah memberinya dua puluh wasaq (enam puluh sha’) dari dari harta miliknya di wilayah Ghabah. Ketika Abu Bakar mendekati ajalnya, dia berkata; “Wahai anakku! Demi Allah, tidak ada seorangpun yang saya senangi untuk menjadi kaya setelahku kecuali dirimu. Tidak ada orang yang susah kefakirannya setelahku dari kamu. Saya telah memberimu dua puluh wasaq (kurma) dari hartaku, sekiranya kamu telah memanen dan mengumpulkannya, maka itu menjadi milikmu. Namun hari ini, harta itu menjadi harta warisan. Berilah dua saudara laki-lakimu dan dua saudarimu, bagilah atas dasar Kitabullah.” Aisyah berkata; “Wahai ayahku! Demi Allah, jika terjadi ini dan itu (kematianmu), sungguh aku akan meninggalkan kepemnilikanku itu. Saudaraku adalah Asma, lalu siapa lagi yang harus aku perhatikan?” Abu Bakar berkata; “Kandungan yang ada dalam perut binti Kharijah, saya lihat dia seorang budak wanita (tanggunganku) ‘.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {‘Urwah bin Az Zubair} dari {Abdurrahman bin Abdulqari} bahwa {Umar bin Khattab} berkata; “Kenapa kaum lelaki memberi sesuatu kepada anak-anaknya kemudian memintanya kembali, jika kemudian salah seorang dari mereka meninggal?” Ia mengatakan, ‘Harta yang ada di tanganku ini belum pernah aku berikan kepada seorang pun’. Tetapi ketika anak tersebut telah meninggal ia berkata, ‘Harta itu milik anakku, aku telah memberikan kepadanya’. Berhati-hatilah (yang melakukan hal ini), barangsiapa memberi sesuatu pemberian, lalu pemberian itu belum diterima oleh si penerima sehingga ia meninggal, maka tidak sah jika harta itu menjadi warisan.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Daud bin Al Hushain} dari {Abu Ghatafan bin Tharif Al Mari} bahwa {Umar bin Khattab} berkata; “Barangsiapa memberi sebuah pemberian untuk menyambung silaturahim, atau untuk tujuan sedekah, maka dia tidak boleh menariknya kembali. Barangsiapa memberi suatu pemberian, dengannya dia mengharap pahala, maka dia boleh menariknya kembali jika dia tidak ridla dengan hibah tersebut.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ibnu Syihab} dari {Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf} dari {Jabir bin Abdullah Al Anshari} bahwa Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja yang diberi tempat tinggal untuk dirinya maupun keturunannya, maka hal itu menjadi milik si penerima, dan selamanya tidak bisa kembali kepada si pemberi. Karena dia telah memberi pemberian yang ada hak pewarisan di dalamnya.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Yahya bin Sa’id} dari {Abdurrahman bin Al Qasim} bahwa dia mendengar Makhul Ad Dimasyqi bertanya kepada {Al Qasim bin Muhammad} tentang ‘umra dan pendapat orang-orang tentangnya, maka Al Qasim bin Muhammad berkata; “Tidak ada yang saya temui kecuali meraka dalam kesepakatannya dalam (perkara) harta dan apa yang telah mereka berikan.”
Muwattha Malik | Hadits No. : 1247
Kitab 24 : Peradilan
Bab : (Imam Malik) Berkata: “Menurut Kami Umra Itu Kembali Kepada Orang yang …”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} bahwa {Abdullah bin Umar} mewarisi rumah Hafshah binti Umar. Nafi’ berkata; “Hafshah telah memberikan hak penempatan kepada anak perempuan Zaid bin Khattab selama dia masih hidup. Tatkala anak perempuan Zaid wafat, Abdullah bin Umar menahan rumah itu dan dia berpendapat bahwa rumah tersebut adalah miliknya.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Rabi’ah bin Abu Abdurrahman} dari {Yazid} budak Al Munba’its, dari {Zaid bin Khalid AL Juhani} ia berkata; “Seorang laki-laki menemui Rasulullah saw. bertanya tentang Luqathah (barang temuan), beliau lalu bersabda: ‘Kenalilah tutup dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah, dan jika tidak maka itu menjadi milikmu.” laki-laki itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?” Beliau menjawab: “Kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Laki-laki itu bertanya lagi; “Bagaimana dengan unta yang tersesat? ‘ beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta, ia bisa minum dan punya kaki! Ia akan mencari minum dan makannya sendiri hingga bertemu dengan pemiliknya.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Ayyub bin Musa} dari {Mu’awiyah bin Abdullah bin Badr Al Juhani} bahwa {Bapaknya} mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mampir di suatu kaum dalam perjalanan ke Syam. Lalu dia mendapatkan sebuah kantong berisi delapan puluh dinar, ia pun memberitahukan hal itu kepada Umar bin Khattab. {Umar} lalu berkata, “Umumkan di pintu-pintu masjid dan beritahukan kepada siapa saja yang datang dari Syam selama setahun. Jika telah lewat satu tahun terserah kamu.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Nafi’} berkata, “Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata; “Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?” {Abdullah bin Umar} menjawab; “Umumkan! ” Laki-laki itu berkata; “Sudah saya lakukan.” Abdullah berkata, “Lakukan lagi.” Laki-laki itu berkata, “Sudah saya lakukan.” Abdullah berkata; “Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil.”
Telah menceritakan kepadaku Malik dari {Yahya bin Sa’id} dari {Sulaiman bin Yasar} bahwa {Tsabit bin Dhahak Al Anshari} mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendapat seekor unta yang terlepas di suatu tempat, lalu dia mengikatnya dan melaporkannya kepada {Umar bin Khattab} . Umar lalu menyuruhnya untuk mengumumkannya tiga kali. Tsabit berkata; “Hal itu telah menyibukkanku hingga aku tidak bisa mengurus ladangku.” Umar pun berkata, “Lepaskanlah unta itu ke tempat di mana kamu mendapatkannya! ”